15 Januari 2017

opini musri nauli : Paradigma Pengelolaan Lingkungan hidup


I.       Teori Kewenangan dalam pengelolaan Lingkungan Hidup

Berdasarkan teori kewenangan (Theorie van Bevoeghied/begoegd theorie), secara umum, wewenang adalah “kekuasaan yang diberikan oleh hukum”. Baik secara tegas dinyatakan didalam konstitusi (baik penamaan maupun fungsi) maupun turunannya. Kekuasaan ini sering disebut “atribusi”.

Berdasarkan “kekuasaan dari hukum” yang tegas dicantumkan oleh konstitusi, maka “atribusi” kemudian mendelegasikan sebagian kekuasaannya kepada kekuasaan yang lain. Dalam praktek administrasi Negara sering disebut “delegasi”.

Sedangkan didalam operasional, maka “delegasi” dapat meminta dukungan dan mempercayakan pekerjaannya. Inilah yang biasa disebut dengan “mandate

Jadi teori kewenangan terdiri dari “atribusi”, “delegasi”, “mandate”. Atribusi dan delegasi bertindak sendiri dimuka hukum sehingga segala sesuatu perbuatannya kemudian harus dipertanggungjawabkan.

Mengikuti alur teori kewenangan (Theorie van Bevoeghied/begoegd theorie), maka didalam konstitusi, Presiden sebagai kepala Negara maupun kepala Pemerintahan mempunyai berbagai kewenangan.

Sebagai Kepala Negara maka fungsi Presiden adalah symbol ketatanegaraan yang menganut sistem pemerintahan Presidentiil[1] Dengan symbol inilah, maka fungsi sebagai Negara dapat dilihat seperti “mengangkat duta dan konsul”, “memberi grasi rehabilitasi, amnesti dan abolisi”, “memberi gelar, tanda jasa dan kehormatan”.

Sedangkan didalam fungsi sebagai Kepala Pemerintahan, maka Presiden membuat Peraturan pengganti UU (Perpu), Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Keputusan Presiden dan Instruksi Presiden.

Didalam tugasnya, Presiden kemudian dibantu oleh Menteri negarai (Pasal 17 UUD 1945)

Penyerahan” tugas pemerintahan baik kepada Menteri maupun kepada Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota merupakan “delegasi” sehingga baik atribusi maupun delegasi kemudian dapat dipertanggungjawabkan dimuka hukum.

Dalam praktek Pengadilan Tata Usaha Negara, terhadap pelanggaran kewenangan kemudian diidentifikasikan sebagai (a) melampaui wewenang (Detournement de pouvoir), (b) mencampuradukkan wewenang (c) bertindak sewenang-wenang (abuse de droit)[2]

II.             UU Lingkungan Hidup Sebagai UU Payung

Dalam kajian teoritik, UU Payung (umbrella act, umbrella provision, raamwet, modewet) biasa juga disebut sebagai UU Pokok. UU ini diharapkan menjadi sandaran atau batu uji sehingga dapat memayungi UU yang berkaitan teknis daripada UU tersebut. Sehingga kemudian dikenal sebagai UU Payung.

Istilah UU payung menimbulkan perdebatan. Sebagian ahli menolak penerapan UU Payung. Argumentasinya adalah UU hanyalah mengikat peraturan yang berkaitan didalam UU itu sendiri. Sehingga tidak relevan menjadikan UU yang lain sebagai sandaran atau dasar hukum untuk UU berkaitan itu sendiri.

Selain itu juga, UU Payung dikenal didalam sistem hukum Negara Anglo saxon yang mendasarkan kepada Yurisprudensi. Asas ini kemudian tidak sesuai didalam sistem Eropa Kontinental.

Namun sebagian ahli menyetujui dengan argumentasi dengan adanya UU Payung maka dapat dibangun keserasian atau keselarasan berbagai peraturan perundang-undangan sehinggga peraturan tidak menjadi kacau, saling bertentangan antara satu UU dengan UU lain, jalan sendiri dan mengabaikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Selain itu juga adanya UU payung memberikan arahan dan pedoman dari setiap persoalan satu issu hukum.

Dalam praktek perundang-undangan ataupun mekanisme putusan MK, Indonesia sudah menerapkan berbagai peraturan dengan menempatkan kata “Pokok” sebagai pedoman UU payung ataupun penegasan didalam pasal-pasal tertentu.

UU No. 5 Tahun 1960 dikenal sebagai UU Pokok yang berkaitan dengan agraria. Definisi “agraria” sudah jelas. Yang berlaku atas bumi, air dan ruang angkasa.

Makna ini jelas sebagai terjemahan langsung dari pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Sehingga tidak salah kemudian Mahfud didalam disertasinya menyebutkan UU No. 5 Tahun 1960 sebagai karya terbaik Indonesia (master piece Indonesia). Selain UU No. 5 Tahun 1960, Mahfud juga menempatkan UU No. 8 Tahun 1981 Tentang Kitab UU Hukum Acara Pidana.

Menilik kalimat “berlaku atas bumi, air dan ruang angkasa” kemudian menegaskan maka UU No. 5 Tahun 1960 yang menentukan status terhadap “agraria”. Dengan demikian, maka UU sektoral lainnya kemudian hanya berwenang untuk membicarakan tentang “komoditi” seperti sector pertambangan, perkebunan, air, kehutanan dan lainnya. UU sektoral sama sekali tidak dibenarkan membicarakan tentang tanah.

Lihatlah didalam uraian pasal-pasal tentang UU sektoral. Khan yang diatur tentang kayu (didalam UU Kehutanan) misalnya. Lihat didalam Pasal 50 ayat (3). Yang diatur Tentang dilarang “membuka hutan”, dilarang tentang “menebang kayu”, dilarang “membawa kayu”. Dengan demikian, maka UU Kehutanan tidak dibenarkan membicarakan tentang status tanah terhadap kepemilikan atau menentukan pencabutan status tanah milik atau kelompok masyarakat. Pasal 67 UU Kehutanan kemudian menetapkan prasyarat masyarakat hukum adat.  Bahkan didalam putusan MK sendiri telah menegaskan baik didalam Putusan MK No. 35 tahun 2013 maupun didalam putusan MK No. 45 Tahun 2013.

Begitu juga UU Minerba, UU Perkebunan, UU Sumber daya air, UU Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

UU No. 5 Tahun 1960 juga kemudian melahirkan UU No. 20 Tahun 2000 Tentang Bea Perolehan Hak atas tanah dan bangunan.

Meninggalkan UU No. 5 Tahun 1960 “sering digunakan secara sesat” didalam menafsirkan UU No. 5 Tahun 1967 Tentang Pokok-pokok Kehutanan dan UU No. 11 Tahun 1967 Tentang Pokok-pokok Pertambangan. Kedua UU ini merupakan paket Soeharto di awal rezim pemerintahan.

Selain itu juga UU No. 14 tahun 1969 adalah UU Pokok Tentang Tenaga Kerja yang kemudian dicabut dengan UU No. 25 Tahun 1997 Tentang Ketenagakerjaan. UU No. 25 Tahun 1997 kemudian melahirkan UU No. 21 Tahun 2001 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

UU Pokok Kekuasaan Kehakiman juga sebagai UU Pokok berkaitan dengan Kekuasaan Kehakiman. UU No. 14 Tahun 1970 kemudian melahirkan UU UU No. 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung, UU No. 5 Tahun 1986 yang kemudian diperbaharui dengan UU No. 51 tahun 2009 Tentang Pengadilan Tata Usaha Negara, UU No. 8 Tahun 1989 yang kemudian diperbaharui dengan UU No. 50 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Agama dan UU No. 31 Tahun 1997 Pengadilan Militer.

UU Kepegawaian No. 8 tahun 1974 yang kemudian diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999 menempatkan sebagai UU Pokok. UU ini kemudian diganti dengan UU No. 5 Tahun 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara.

Begitu juga UU No. 5 Tahun 1974 yang kemudian dikenal sebagai UU Pokok Pemerintahan Daerah. UU ini kemudian diubah berdasarkan UU No. 22 Tahun 1999 dan UU No. 32 Tahun 2004. UU ini kemudian melahirkan UU No. 6 Tahun 2014.

Selain didalam UU ditegaskan sebagai UU Pokok, UU didalamnya juga bertindak sebagai UU Payung atau UU Pokok.  UU 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional kemudian melahirkan UU No. 9 Tahun 2009 Tentang Badan Hukum Pendidikan. Didalam pasal 8 huruf 13 UU 20 Tahun 2003 kemudian memberikan amanat bentuk Badan Hukum Pendidikan dan melahirkan UU No. 9 Tahun 2009 Tentang Badan Hukum Pendidikan.

Disisi lain, Mahkamah Konstitusi juga menjadikan berbagai UU Pokok didalam mempertimbangkan permohonan terhadap UU. Didalam memeriksa perkara No. 11 Tahun 2008 berkaitan dengan UU No. 29 Tahun 2007 Tentang Pemerintahan Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, UU No. 32 Tahun 2004 menjadikan batu uji untuk memutuskan perkaranya. Sehingga UU No. 29 Tahun 2009 tetap mendasarkan kepada UU No. 32 Tahun 2004.

Dengan melihat berbagai kenyataan baik didalam peraturan perundang-undangan maupun didalam putusan MK, maka UU Payung atau UU Pokok telah mendapatkan tempat. Sehingga menjadi tidak relevan lagi mempersoalkan UU Payung atau UU Payung dalam sistem hukum perundang-undangan.

Menilik UU No. 32 Tahun 2009, maka Makna pasal 44 dan penjelasan umum angka (5) UU No. 32 Tahun 2009. UU Lingkungan Hidup kemudian mengamanatkan sebagai UU Payung didalam perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup. Sehingga seluruh UU yang berkaitan dengan sumber daya alam kemudian harus memperhatikan ketentuan didalam UU No. 32 Tahun 2009. Makna ini kemudian dipertegas dengan menggunakan istilah “Ketentuan Lingkungan Hidup strategis” didalam UU No. 32 Tahun 2009.

UU Payung atau UU Pokok tidak tepat disandingkan dengan asas “lex specialis derogate lex generalis”. UU Payung merupakan UU yang mengatur dengan issu hukum tertentu. Sehingga penerapan asas ini menjadi tidak relevan.

Selain itu juga dengan mendasarkan kepada UU Payung atau UU Pokok, maka sinkronisasi maupun keselarasan antara satu UU dengan UU lain menjadi baik. Sehingga dapat memberikan kepastian hukum kepada masyarakat di Indonesia.

III.           Rezim Izin Lingkungan

Di lapangan hukum Pengelolaan Lingkungan Hidup, makna ini dapat dilihat sebagai turunan pasal 28 H Konstitusi yang kemudian diturunkan didalam makna filosofi yang ditandai dengan kalimat seperti “Bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia”.

Secara harfiah, izin didalam kamus Bahasa Indonesia adalah “pernyataan mengabulkan (tidak melarang dan sebagainya), persetujuan membolehkan.

Dalam rezim “izin”, makna izin haruslah diletakkan pada konteks simantik. Izin (vergunningen) dimaknai sebagai “dispensasi”, “lisensi”, “konsesi”. Menggunakan kata “vergunningen” adalah “dispensasi dari suatu larangan”.

Dalam literature disebutkan sebagai “perbuatan hukum administrasi Negara bersegi satu”. Bahkan Bagir Manan menyebutkan “suatu persetujuan dari penguasa berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk membolehkan melakukan suatu tindakan atau perbuatan tertentu yang selama ini dilarang.

Sehingga simantik “vergunningen” dari pendekatan Bagir Manan maka perbuatan “sebelumnya” tidak boleh (dilarang) menjadi “pembolehan”.

Dalam konteks UU No. 32 Tahun 2009 sebagai UU Payung (umbrella act/umbrella provision/raamwet/modewet), Izin lingkungan kemudian diberikan makna untuk “mencegah bahaya bagi lingkungan”.  Dalam pasal 1 angka (35) UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU Lingkungan Hidup) kemudian dipertegas didalam pasal 1 angka (1) PP No. 27 Tahun 2012 Tentang Izin Lingkungan disebutkan “izin lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan. Sehingga setiap usaha/kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki amdal (Pasal 22, Pasal 36 ayat (1) UU Lingkungan Hidup dan pasal 2 ayat (1), pasal 3 ayat (1)  PP No. 27 Tahun 2012).

Dengan dokumen amdal maka kemudian ditetapkan keputusan kelayakan lingkungan hidup (Pasal 24 UU Lingkungan Hidup). Izin lingkungan merupakan persyaratan untuk memperoleh izin usaha/kegiatan (pasal 40 UU Lingkungan Hidup).

Izin lingkungan dapat dibatalkan oleh Menteri/Gubenur/Bupati/Walikota (pasal 37 ayat 2 UU Lingkungan Hidup). Bahkan PTUN dapat membatalkan izin lingkungan hidup (Pasal 38 UU Lingkungan Hidup). Sehingga dengan dibatalkan izin lingkungan, maka izin usaha/kegiatan dibatalkan (Pasal 40 ayat (2) UU Lingkungan Hidup).

Izin lingkungan juga digunakan selain “mencegah bahaya bagi lingkungan” maka harus sesuai dengan Ketentuan Lingkungan Hidup Strategis (KLHS sebagaimana diatur didalam pasal 15 UU LIngkungan Hidup) selain juga memperhatikan “daya dukung dan daya tampung (Pasal 8 UU Lingkungan Hidup).

Dengan kata lain, maka UU Lingkungan Hidup telah memberikan garis tegas (guideline) terhadap “setiap orang yang melakukan usaha/kegiatan (Pasal 1 angka 35 UU Lingkungan dan Pasal 1 angka (1) PP No. 27 Tahun 2012) dengan “memperhatikan daya dukung dan daya tampung (Pasal 8 UU Lingkungan Hidup) dan KLHS (Pasal 15 UU Lingkungan Hidu). 

Dengan demikian pemberian izin lingkungan tanpa prosedur yang sah seperti tanpa amdal (pasal 22, Pasal 36 ayat (1) UU Lingkungan Hidup dan pasal 2 ayat (1), pasal 3 ayat (1)  PP No. 27 Tahun 2012) maka dapat dikategorikan melakukan kejahatan (Pasal 111 UU Lingkungan Hidup).

Dalam rezim “izin”, makna izin haruslah diletakkan pada konteks simantik. Izin (vergunningen) dimaknai sebagai “dispensasi”, “lisensi”, “konsesi”. Menggunakan kata “vergunningen” adalah “dispensasi dari suatu larangan”.

Menggunakan simantik (vergunningen), maka izin lingkungan adalah satu kesatuan utuh (mutatis Mutandis)

Dalam berbagai fakta-fakta yang akan terangkan berdasarkan berbagai kasus di daerah maka dapat merupakan upaya “penyeludupan hukum (Wetsontduiking)”

Sebuah upaya “Penyeludupan hukum” (Wetsontduiking) yang justru menghindarkan hukum nasional diterapkan dalam persoalan Rembang.

Atau dengan kata lain “penyeludupan hukum (Wetsontduiking)” bertentangan dengan izin lingkungan sebagaimana diatur didalam “rambu-rambu” UU Lingkungan Hidup dan PP No. 27 Tahun 2012.




[1] Pasal 1 ayat (1) UUD 1945.
[2] Sedangkan didalam ranah tindak korupsi ditandai dengan “menyalahgunakan wewenang, kesempatan atau saran yang melekat padanya … merugikan Negara atau perekonomian negara.