Selain menentukan waktu terhadap terjadinya tindak pidana, mengenai waktu juga berkaitan dengan hapusnya penuntutan disebabkan telah lewat waktu (daluarsa).
Hukum adalah norma, aturan yang bertujuan menciptakan keadilan. Hukum adalah jiwa yang bisa dirasakan makna keadilan. Makna keadilan adalah jiwa yang senantiasa hidup dan berkembang.. Dari sudut pandang ini, catatan ini disampaikan. Melihat kegelisahan dari relung hati yang teraniaya..
Setelah sebelumnya membahas waktu menurut KUHP, pembahasan dan pentingnya waktu juga ditegaskan didalam KUHAP.
Didalam praktek hukum dan biasa dikenal dengan “tertangkap tangan” adalah definisi menurut Pasal 1 angka (19) KUHAP. Yang menyebutkan “Tertangkap tangan adalah tertangkapnya seorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya, atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu.
Waktu menurut hukum Pidana dan Hukum Pidana menjadi bagian penting.
Didalam Pasal 97 KUHP disebutkan “Yang disebut hari adalah waktu selama dua puluh empat jam, yang disebut bulan adalah waktu selama tiga puluh hari”.
Makna ini juga ditegaskan didalam pasal 1 angkat 27 KUHAP.
Kategori “hari” juga berkaitan dengan definisi “pidana kurungan”. Definisi “Pidana kurungan paling sedikit satu hari dan paling lama satu tahun”.
Berbeda dengan “pidana penjara”. Menurut KUHP, “Pidana penjara ialah seumur hidup atau selama waktu tertentu”. Atau “Pidana penjara selama waktu tertentu paling pendek satu hari dan paling lama lima belas tahun berturut- turut”.
Definisi “hari” inilah yang membedakan dengan pidana mati dan pidana seumur hidup.
Beberapa hari yang lalu, Al Haris, Gubernur Jambi, menghadiri Launching Kurikulum Pendidikan Lingkungan Gambut sebagai materi muatan lokal (Mulok) pada SMA dan SMK di Provinsi Jambi.
Peristiwa ini penting disebabkan baru di Indonesia, Provinsi Jambi yang menjadi “pioneer” mendorong materi gambut di kurikulum tingkat Pendidikan atas.
Memang Gambut dan Jambi tidak dapat dipisahkan. Kebakaran massif 2013, 2015 dan 2019 membuat dan menimbulkan trauma di masyarakat Jambi.
Setelah pembahasan tentang hak Cipta dan Merek, maka pada saat ini pembahasan tentang Paten.
Menurut Undang-undang 13 Tahun 2016 tentang Paten, paten Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Bertemu dan mendengarkan tausiah dasar2 ilmu, kembali ingatan 30 tahun yg lalu..
Secara prinsip ada perbedaan mendasar antara Hak Cipta dan Merek.
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis (UU No. 20 Tahun 2016) dijelaskan “Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hu[um dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.
UU No. 20 Tahun 2016 mencabut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek.
Syahdan. Di ruang balairung kerajaan Astinapura, Terdengar suara lirih. Nyaris tak terdengar. Tenggelam bersamanya angin.
“Daulat, tuanku. Hamba harus sampaikan kepada tuan Raja Astinapura. Perkenankan hamba apabila dianggap begitu lancang. Menjawab titah dari tuanku, Kata sang punggawa. Wajah tertunduk. Matanya merah menahan amarah.
“Hamba perkenankan”, jawab sang Raja. Wajahnya begitu penasaran. Mengapa titah Sang raja tidak ditunaikan sang punggawa.
Ditengah masyarakat Melayu Jambi dikenal Seloko “nubo ikan”.
Seloko Adat Jambi adalah ungkapan yang mengandung pesan, nasehat, pelajaran, moral, nilai yang mengatur kehidupan sehari-hari.
Seloko “nubo ikan”, maka makna Seloko “nubo ikan” ditandai dengan perbuatan seperti Larangan penangkapan ikan yang tidak ramah lingkungan yang dapat mengganggu kelestarian sumberdaya perikanan pada kondisi sumberdaya tertentu,