22 Juni 2023

opini musri nauli : Waktu Menurut Hukum Pidana (2)

 



Setelah sebelumnya membahas waktu menurut KUHP, pembahasan dan pentingnya waktu juga ditegaskan didalam KUHAP. 


Didalam praktek hukum dan biasa dikenal dengan “tertangkap tangan” adalah definisi menurut Pasal 1 angka (19) KUHAP. Yang menyebutkan “Tertangkap tangan adalah tertangkapnya seorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya, atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu. 

Waktu juga begitu pentingnya terhadap lamanya penahanan. Baik di tingkat penyidikan, penuntutan, persidangan di tingkat pertama (di Pengadilan Negeri), upaya hukum banding (tingkat Pengadilan Tinggi) dan kasasi (Mahkamah Agung). 


Setiap Tahap apabila ternyata proses hukumnya tidak selesai, maka terhadap tersangka/terdakwa harus dikeluarkan terlebih dahulu dari tahanan. 


Waktu juga menjadi hak tersangka. Sebagaimana Pasal 51 KUHAP yang tegas mencantumkan “Untuk mempersiapkan pembelaan tersangka berhak untuk diberitahukan dengan jelas dalam bahasa yang dimengerti olehnya tentang apa yang disangkakan kepadanya  pada waktu pemeriksaan dimulai”. 


Begitu juga pasal Pasal 70 ayat (1) KUHAP “Penasihat hukum berhak menghubungi dan berbicara dengan tersangka pada setiap tingkat pemeriksaan dan setiap waktu untuk kepentingan pembelaan perkaranya” 


Menurut Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP disebutkan “Penuntut umum membuat surat dakwaan yang diberi tanggal dan ditandatangani serta berisi  uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana  yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan.

Penyebutan “.. dengan menyebutkan waktu” kemudian dikenal didalam hukum pidana sebagai “tempus”. Sedangkan “tempat tindak pidana…” dikenal dengan istilah “locus”. 


Waktu juga penting bagi upaya hukum (baik banding dan kasasi). Apabila ternyata telah melewati waktu untuk mengajukan upaya hukum (baik banding dan kasasi), maka terhadap permohonan upaya hukum tidak dapat diterima oleh majelis hakim.