03 Juli 2023

opini musri nauli : Waktu Menurut Hukum Pidana (3)


Selain menentukan waktu terhadap terjadinya tindak pidana, mengenai waktu juga berkaitan dengan hapusnya penuntutan disebabkan telah lewat waktu (daluarsa). 

Didalam KUHP disebutkan “kewenangan menuntut pidana hapus” terhadap pelanggaran dan kejahatan percetakan yang dilakukan sesudah lewat satu tahun. 


Sedangkan kejahatan yang diancam dengan pidana denda, denda kururangan atau pidana penjara lama 3 tahun, maka akan hapus setelah enam tahun. 


Begitu juga terhadap kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lebih dari tiga tahun, maka penuntutan akan hapus apabila sesudah dua belas tahun. 


Namun terhadap kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau penjara seumur hidup maka penuntutan akan hapus (daluarsa) apabila setelah melewati waktu 18 tahun. 


Sedikit berbeda apabila pelakunya yang masuk kategori sebagai pelaku Anak. Dibawah umur 18 tahun. 


Masing-masing setiap tindak pidana yang telah diuraikan sebelumnya kemudian dikurangi sepertiga dari masa daluarsa. 


Pentingnya masa daluarsa terhadap pelaku sejak dimulai terjadinya tindak pidana. Kemudian berapa ancaman hukuman pidananya. Barulah dihitung masa daluarsa. 


Dengan adanya masa daluarsa, maka selain tidak membuat perkara menjadi “terhutang”, namun derita pelaku yang belum ditemukan juga merupakan hukuman tersendiri. 


Demikianlah esensi hukum pidana bekerja. 


Advokat. Tinggal di Jambi