07 Juni 2023

opini musri nauli : Nubo Ikan

 


Ditengah masyarakat Melayu Jambi dikenal Seloko “nubo ikan”. 


Seloko Adat Jambi adalah ungkapan yang mengandung pesan, nasehat, pelajaran, moral, nilai yang mengatur kehidupan sehari-hari.


Seloko “nubo ikan”, maka makna Seloko “nubo ikan” ditandai dengan perbuatan seperti Larangan penangkapan ikan yang tidak ramah lingkungan yang dapat mengganggu kelestarian sumberdaya perikanan pada kondisi sumberdaya tertentu, 

Larangan penangkapan ikan dilakukan dengan menggunakan alat setrum seperti menggunakan listrik, genset portable maupun accu/aki, menggunakan bahan peledak/bom ikan. Maupun larangan penangkapan mengunakan peptisida/bahan kimia lainya yang membahayakan ikan. 

Makna seloko “nubo ikan” maka tidak hanya dapat diterjemahkan secara harfiah. Namun harus juga ditafsirkan sebagai tujuan dari makna seloko itu sendiri. Sehingga makna “nubo ikan” tidak hanya larangan untuk “meracun ikan”. Tapi juga bertujuan agar sungai tetap bersih.


Dengan demikian maka juga dapat diartikan untuk menjaga sungai agar tetap bersih. Baik dengan membuat aturan desa membuang sampah ke sungai maupun larangan yang dapat mengotori sungai. 


Dengan demikian maka masyarakat kemudian berhak menggunakan aliran air sungai sebagai tempat budidaya ikan air tawar ( keramba ) dengan tetap memperhatikan Peraturan Desa / Peraturan perundang – undangan yang telah ditetapkan

Sehingga seluruh masyarakat tanpa terkecuali berhak mengambil / memanfaatkan ekosistem yang ada di sungai ( memancing ikan ) dengan tetap memperhatikan Peraturan Desa / Peraturan perundang – undangan yang telah ditetapkan. 


Advokat. Tinggal di Jambi