Istilah perbuatan melawan hukum dikenal hukum pidana, hukum perdata dan hukum tatanegara (hukum Administrasi negara).
Saat ini mulai dibahas Perbuatan melawan hukum (PMH) dalam aspek hukum pidana adalah inti dari setiap tindak pidana. Konsep ini membedakannya dari perbuatan yang secara etika salah.
Untuk melihat PMH didalam hukum pidana dapat ditegaskan didalam pasal maupun yang harus dipahami dalam konteks pasal itu sendiri. Namun untuk memudahkan melihat PMH maka dapat dilihat aspek penting.
Unsurnya seperti Perbuatan (Actus Reus), Melawan Hukum (Wederrechtelijkheid), Kesalahan (Schuld), Akibat (Gevolg) dan Hubungan Kausalitas (Causalitas).
Yang disebutkan dengan Perbuatan (Actus Reus) dilihat adanya keharusan suatu tindakan atau tidak melakukan tindakan (kelalaian) yang secara fisik nyata. Perbuatan ini bisa positif (melakukan sesuatu, misalnya mencuri) atau negatif (tidak melakukan sesuatu padahal ada kewajiban hukum untuk melakukannya, misalnya membiarkan orang lain dalam bahaya padahal mampu menolong)
Melihat melawan Hukum (Wederrechtelijkheid) harus dilihat sebagai unsur kunci dalam hukum pidana. Sifat melawan hukum berarti perbuatan tersebut bertentangan dengan hukum, baik hukum tertulis (undang-undang) maupun, dalam beberapa kasus, hukum tidak tertulis (asas-asas umum hukum, kepatutan, atau kesusilaan).
Didalam ranah Hukum pidana Melawan Hukum Formal harus dilihat dimana Perbuatan tegas dinyatakan melanggar undang-undang atau memenuhi semua unsur yang termuat dalam rumusan tindak pidana. Bandingkan dengan Melawan Hukum Materil yang dikategorikan Perbuatan bertentangan dengan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat.
Di Indonesia sendiri ajaran melawan hukum materiil seringkali menimbulkan perdebatan dan perlu kehati-hatian dalam penerapannya agar tidak bertentangan dengan asas legalitas
Sedangkan Kesalahan (Schuld) dapat dilihat Pelaku harus memiliki kesalahan dalam melakukan perbuatan. Berupa Kesengajaan (Dolous/Opzet) dan Kealpaan/Kelalaian (Culpa).
Kesengajaan (Dolous/Opzet) didefinsikan Pelaku menghendaki dan mengetahui akibat dari perbuatannya. Sedangkan Kealpaan/Kelalaian (Culpa) jusru Pelaku tidak menghendaki akibatnya, tetapi seharusnya dapat menduga atau mencegah terjadinya akibat tersebut karena kurang hati-hati.
Definisi Akibat (Gevolg) didalam beberapa tindak pidana, harus ada akibat yang ditimbulkan oleh perbuatan tersebut (misalnya, matinya orang dalam pembunuhan).
Sedangkan Hubungan Kausalitas (Causalitas) harus dapat dibuktikan ada hubungan sebab-akibat antara perbuatan yang dilakukan dengan akibat yang timbul.
Advokat. Tinggal di Jambi