Istilah perbuatan melawan hukum dikenal hukum pidana, hukum perdata dan hukum tatanegara (hukum Administrasi negara).
Saat ini mulai dibahas Perbuatan melawan hukum (PMH) dalam aspek hukum pidana adalah inti dari setiap tindak pidana. Konsep ini membedakannya dari perbuatan yang secara etika salah.