15 April 2021

opini musri nauli : Rangking Alexa versi Astinapura


10 April 2021

astinapura.net 28.352.

istilahhukum.wordpress.com 19.569. 

musri-nauli.blogspot.com      5.831.


13 April 2021

astinapura.net         16.342

istilahhukum.wordpress.com 14.124

musri-nauli.blogspot.com   4.333


14 April 2021

astinapura.net         12.986

istilahhukum.wordpress.com 11.216

musri-nauli.blogspot.com   4.065

opini musri nauli : Pewaris Pangeran Wira Kusumo



Mengenal Pangeran Wira Kusumo tidak dapat dilepaskan dari sejarah Kerajaan Jambi Darussalam. Kerajaan Jambi yang termasyur yang pernah menyerang Johor pada abad XVII. Kerajaan yang berakhir setelah Sultan Thaha Saefuddin kemudian gugur di Tanah Garo 1904. 

opini musri nauli :Para Pihak

Di dalam proses hukum di Pengadilan Negeri, dikenal para pihak dalam berperkara. Dalam perkara pidana dikenal Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tersangka. Tersangka kemudian setelah di sidangkan kemudian disebut sebagai terdakwa.

opini musri nauli : Posting Negara Hukum


 

Posting dengan tema “Negara hukum” adalah posting paling populer sejak diposting 25 Juli 2012. Mendapatkan 49.270 pembaca.

opini musri nauli : Marga Dendang




Marga Berbak berbatasan langsung dengan laut Tiongkok Selatan. Laut Tiongkok Selatan biasa dikenal Pantai Timur Sumatera. Marga Dendang/Sabak dan Marga Jebus. Dengan Marga Dendang/Sabak dikenal sebagai Simpang. Begitu juga dengan Marga Jebus. Simpang yang dimaksudkan adalah persimpangan Sungai Batanghari yang mengilir ke Timur Jambi dan membelah. Aliran Sungai Batanghari satu menuju langsung ke Muara di Pulau Berhala. Sedangkan satunya berbelok kiri menuju Muara Sabak dan menuju lautan Pantai Timur Sumatera. Sedangkan Marga Jebus menyebutkan batas dengan Marga Berbak adalah “Perbuseno”. Marga Dendang/Sabak menyebutkan batas dengan Marga Berbak dengan tandai “Rambai Belubang dan pangkal bulian. 

opini musri nauli : Geger di Kerumunan Pasar


Terdengar seruan dikerumuman pasar. Berkumpullah para saudagar yang mampir di pasar setelah menempuh perjalanan jauh dari berbagai pelosok negeri. 

opini musri nauli : Batanghari ditengah masyarakat Melayu Jambi (5)

 



Sebelumnya Dusun Tebing Tinggi termasuk kedalam Marga Pemayung Ulu yang kemudian menjadi bagian dari Kecamatan Muara Bulian. Namun kemudian dimasukkan kedalam Kecamatan Pemayung yang sebelumnya merupakan Marga Pemayung Ilir.

opini musri nauli : Nama Tempat (3)




Membicarakan Jambi tidak dapat dilepaskan dari Sungai Batanghari. Sungai Batang Hari merupakan bagian dari Daerah Aliran Sungai (DAS) Batanghari, yang terdiri atas beberapa sub DAS seperti Sub DAS Batang Tembesi, Sub DAS Jujuhan, Sub DAS Batang Tebo , Sub DAS Batang Tabir, Sub DAS Tungkal dan Mendahara, Sub DAS Air Hitam, Sub DAS Airdikit, Sub DAS Banyulincir. Namun ada juga menyebutkan Batang Asai, Batang Tembesi, Batang Merangin, Batang Tabir, Batang Tebo, Batang Sumay, Batang Bungo, dan Batang Suliti. 

opini musri nauli : Marga Pemayung Ilir (1)


Kata Pemayung berasal “payung” Raja yang dikenal sebagai Pangeran Prabo. “Pemayung” adalah Pemayung rajo. Pusat Marga Pemayung Ilir di Dusun Lubuk Ruso. Lubuk Ruso adalah tempat “guru sembah”

opini musri nauli : Marga Dendang




Marga Dendang terdiri dari Kampung Kuala Dendang, Kampung Koto Kandis Dendang. Dipimpin seorang Penghulu. Versi yang lain menyebutkan Kampung dipimpin oleh Mangku. Marga Dendang berpusat di Teluk Dawan. 

Opini musri nauli : Asas-asas Hukum


SEBELUM membahas pasal-pasal yang termaktub diberbagai peraturan perundang-undangan, maka harus mengenal asas-asas didalam hukum. 

opini musri nauli : Marga Sungai Tenang




Marga Sungai Tenang terletak di dataran tinggi di Kabupaten Merangin. Ada beberapa versi mengenai arti “Merangin’. Merangin disebutkan dari kisah dari perjalanan pertemuan Batang Tembesi dengan Batang Merangin. Untuk mengukur berat air antara Batang Tembesi dan batang Merangin, maka diambil air dan dilakukan penimbangan. Dari hasil pengukuran, ternyat beratnya hanya sedikit (seperanginan). Maka pertemuan dua sungai kemudian disebutkan sebagai Merangin. Sementara dari versi lain disebutkan, adanya tradisi mengangkat padi dan membersihkan menjadi beras dengan cara mengangkat ke udara sehingga, bulir padi tetap jatuh dan sisanya dibawa angin. 

opini musri nauli : Hapusnya Tanah


Didalam Pasal 16 ayat (1) UU No. 5 Tahun 1960 ditegaskan “hak-hak atas tanah” terdiri dari hak milik, hak guna-usaha, hak guna-bangunan, hak pakai, hak sewa, hak membuka tanah, hak memungut hasil hutan dan hak-hak lain. 


Sedangkan pasal 20 ayat (1) UU No. 5 Tahun 1960 menyebutkan “Hak milik adalah hak turun-temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah. Sedangkan 20 ayat (2) UU No. 5 Tahun 1960 menjelaskan “Hak milik dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain.

opini musri nauli : Marga Sungai Tenang (3)




Pemberian wilayah kepada masyarakat diluar Marga Sungai Tenang


Sungai Lisai merupakan ujung dari wilayah Pungguk 9 yang terletak di Dusun Muara Madras. Sungai Lisai kemudian masuk kedalam wilayah Sungai Lisai Kecamatan Pinang Belapis, Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu. Lokasi desa yang berada di tengah-tengah Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS). Jarak Desa Sungai Lisai ke Desa Seblat Ulu yang merupakan desa terdekat, hanya 9,5 kilometer. 

opini musri nauli : Marga Sungai Tenang (2)

 


Masyarakat di Sungai Tenang mengaku berasal dari berbagai versi. Versi pertama mengaku berasal dari Tuanku Regen Indrapura turun ke Serampas kemudian ke Sungai Tenang. Nama Sutan Gerembung merupakan anak dari Sutan Gelumang yang bermukim di Muko-muko. Cerita ini kemudian dilengkapi dari Dusun Renah Pelaan yang mengaku keturunan dari Siti Berek. Siti Berek merupakan adik dari Sutan Gerembung dari “Serampas”. 

14 April 2021

opini musri nauli : Marga Serampas (2)

 



Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Merangin No 8 Tahun 2016 disebutkan tentang masyarakat Hukum Adat Marga Serampas. 

opini musri nauli : Restoraktive Justice

Dalam tataran praktek, seseorang yang dinyatakan bersalah, maka yang bersangkutan harus mempertanggungjawabkan secara hukum. Tidak boleh dan tidak ada kecualinya. Karena apabila kejadian itu terjadi, maka terjadi diskriminasi hukum adanya tidak ada persamaan dimuka hukum (equality before the law). Dan itu bertentangan dengan prinsip negara hukum (rechtstaat).

opini musri nauli : Batin


Berdasarkan peta Schetkaart Resindentie Djambi Adatgemeenschappen (Marga’s), Tahun 1910 dan didukung dokumen-dokumen Belanda wilayah Jambi sebagai bagian dari kekuasaan Belanda dapat dilihat pada Peta Belanda seperti Schetkaart Residentie Djambi Adatgemeenschappen (Marga’s), Tahun 1910, Skala 1:750.000, Schetskaart Van de Residentie Djambi, Tahun 1906, Skala 1 : 500.000, Schetskaart Van de Residentie Djambi, Bewerkt door het Encyclopaedisch Bureau 1922 – 1923, Skala 1 : 750.000, Automobielkaart van Zuid Sumatra Samengesteld en Uitgegeven door Koniklijke , Vereenging Java Motor Club, Tahun 1929, Skala 1 : 1.500.000, Economical MAP of The island Of Sumatra, Gold and silver, Tahun 1923, Skala 1 : 1.650.000, Verkeers en Overzichtskaart van het eiland Sumatra, Tahun 1929, Skala 1.650.000, dan Kaart van het eiland Sumatra, Tahun 1909, Skala 1 : 2.000.000, Aangevende de ligging Der Erfachtsperceelen en Landbrouwconcessies Of Sumatra, Tahun 1914, Skala 1 : 2.000.000 telah jelas menerangkan posisi Residentie Jambi maka dikenal maka daerah-daerah di Jambi telah dibagi berdasarkan Margo dan batin.

opini musri nauli : Hak Ulayat di Jambi

 


Sebagai bagian dari masyarakat hukum adat (MHA), MHA mendeskripsikan sebagai “hak ulayat”. Van vollenhoven  didalam bukunya  “Miskenningen van het adatrecht” menyebutkan Beschikkingrecht (hak ulayat). 

opini musri nauli : Batanghari ditengah masyarakat Melayu Jambi (4)

Marga Maro Sebo Ilir dipimpin Depati. Sedangkan diluar dari Dusun Terusan dipimpin seorang Ngebi. Sedangkan didalam tugas yang ditetapkan oleh Raja Jambi, dikenal Pemangku/Pengulu yang bergelar Jaga patih Temun Yudo. Bertugas sebagai pengawal Raja.

opini musri nauli : Depati dan Rio

Didalam berbagai dokument dan sering disebut didalam tutur ditengah masyarakat, dibawah Marga dikenal dusun. 

opini musri nauli : Pengadilan Khusus


Sebelum penulis memaparkan pokok-pokok pikiran terhadap melihat kontek Putusan Mahkamah Agung, ada baik baik sejenak kita melihat begitu pelik pranata hukum indonesia. 

opini musri nauli : Hukum Tanah (4)


Beberapa waktu yang lalu, perdebatan tentang pengaturan hukum tanah berhimpitan dengan UU Kehutanan memantik diskusi panjang. 

opini musri nauli : Takuk Rajo

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, istilah takuk adalah “takik yg agak dalam (pd pohon nyiur dsb). Takuk dapat ditempatkan sebagai tempat tumpuan kaki ketika memanjat. 

opini musri nauli : Laporan Telik Sandi


Di Padepokan Kerajaan Astinapura, terdengar suara sesama para pendekar Astinapura. 

opini musri nauli : Kemendapoan di Kerinci


Di wilayah Masyarakat Melayu Jambi, dikenal Marga dan Batin. Struktur sosial yang masih Hidup dan dikenal ditengah masyarakat. 


Sedangkan di Kerinci dikenal Mendapo. 

opini musri nauli : Nama Tempat

 


Tidak dapat dipungkiri, nama-nama tempat sebagai batas berdasarkan tembo. Istilah tambo selain membicarakan tentang keberadaan masyarakat, kedatangan asal mula (Puyang atau nenek moyang), juga menceritakan tentang wilayah dan pengaturan tentang wllayah. 

opini musri nauli : Nama Tempat

Di  Marga VII Koto dengan Marga Jujuhan yang ditandai dengan seloko “Payung nan tiga kaki, tiwang tiga kabung”. Nama yang dikenal di Marga Jujuhan. 

13 April 2021

opini musri nauli : Laporan Telik Sandi


Terlihat kedatangan Telik sandi ke Gerbang Istana Astinapura. Wajahnya peluh bercucuran. Menetes.. 

opini musri nauli : Kura-kura dan Burung

 


Setelah menempuh perjalanan panjang, hinggaplah burung di sebuah pohon. Terdengar sayup-sayup suara memanggil. “Hai burung, mengapa engkau hinggap di pohon. Turunlah kesini. Mari kuceritakan kepadamu tentang dunia. 


Opini musri nauli : Penyengat Olak

 

Alangkah kagetnya ketika penulis menemukan document penting berkaitan dengan tanah dibuat oleh Pesirah Marga Mestong yang membicarakan tanah. Tanah yang terletak di Dusun Penyengat Olak.  


opini musri nauli : Batanghari ditengah masyarakat Melayu Jambi (3)

 


Masyarakat mengenal “Rimbo Gagak, Talang Buruk, Pematang Berani” sebagai tempat yang dilindungi. Tempat yang kemudian telah hancur oleh berbagai izin industry.

Opini Musri nauli : Geger kampung negeri Astinapura

 


Syahdan. Ketika adipati yang baru terpilih menjadi pemenang di alun-alun istana, kemudian memasuki balairung paseban di kampung didala negeri Astinapura, begitu adipati begitu terkejut.. 

opini musri nauli : Mengenal Pesantren Sa'adatuddaren

Pesantren Sa’adatuddaren tidak dapat dilepaskan sejarah panjang pesantren di Jambi. Pesantren Sa’adatuddaren merupakan salah satu Pondok Pesantren tertua di Kota Jambi. 

opini musri nauli : Penghitungan Gempa Bumi

Akhir-akhir ini ketika gempa bumi melanda di Indonesia silih berganti, maka BMKG selalu menyampaikan kabar tingkat gempa yang terjadi. Istilah yang digunakan adalah Magnitudo. 

opini musri nauli : Marga Serampas


Ketertarikan penulis dengan marga serampas ketika gempa bumi tahun 2009. Pusat gempa tanggal 1 Oktober di Desa Renah Kemumu tidak menyebabkan hancurnya rumah. Rumah penduduk berupa rumah panggung hanya bergeser dan hanya diperlukan “dongkrak” untuk memperbaikinya. Konsep rumah panggung terbukti mampu menghindarkan kerugian karena terkena bencana yang disebabkan oleh kegagalan konstruksi (pasal 26 ayat (3) UU No. 24 tahun 2007). Konsep rumah panggung berhasil menghindarkan korban dan kerusakan yang parah akibat gempa. Kearifan masyarakat menjaga hutan ditandai dengan “keberhasilan” mereka dari bencana gempa bumi tahun 2009.

opini musri nauli : Kemendapoan di Kerinci

 


Di wilayah Masyarakat Melayu Jambi, dikenal Marga dan Batin. Struktur sosial yang masih Hidup dan dikenal ditengah masyarakat. 


Sedangkan di Kerinci dikenal Mendapo. 


Ulu Rozok didalam “Kitab Tanjung Tanah” menyebutkan “Konfederasi kampong yang disebut mendapo yang pada umumnya terdiri atas sejumlah kampung yang berasal dari satu kampung induk masih tetap menjadi kesatuan pemerintahan yang terbesar di Kerinci.


Ali Hamzah dkk, menyebutkan “Di Kerinci penerapan adat daerah Kerinci berpokok kepada dusun, luhah, kelebu, perut, pintu, dan tumbi. Unsur ini merupakan bentuk asli dari susunan masyarakat Kerinci, dari sini muncul corak kepemimpinan menurut ketentuan adat seperti Depati, Manti atau Nenek Mamak dan gelar lain yang terdapat di daerah Kerinci. 


Dalam Laporannya “Bijdragen tot de Taal, Kerintji Documents”, disebutkan  berbagai mendapo yang terdapat di Kerinci.


“Mendapo Limo Dusun (Datuk Tjaja Depati Kodrat, Depati Singarapi Sulah, Datuk Singarapi Gogok, Rio Mangku Bumi, Depati Singarapi Putih). 


Mendapo Rawang (Bujang Pandiang Alam Lapang, Tamai Njato Negeri, Singaradja Pait, Riau Bungkan Pandan, Depati Sungai Lago, Depati Kuta Keras Pandjang Rambut, Depati Kemalo Radjo, Depati Niak, Depati Setio Njato, Depati Njato Negaro, Depati Kuta Keras Tuo Pandjang Rambut, Depati Kemalo Radjo, Depati Mudo Depati Nanggalo, Depati Setia Mendaro, Depati Pundjo Depati Lindo, Depati Awang Depati Djanggut, Datuk Nadjo Suka Diano Depati Meradjo, Depati Kitang, Mangku Suka Rami Itam Bandar Indopuro, Datuk Tjajo Tuo Tjajo Radja Singarapi). 


Mendapo Depati Tudjuh (Depati Kuning Koderat, Depati Kuning Njato negaro, Depati Kuning Alam Negeri, Depati Muda Terawang Lidah, Depati Sekungkung Putih, Depati Sekungkung Gedang, Depati Sekungkung Djinang Putih, Datuk Penghulu Rio Dunin Depati Kubang, Depati Mangumi Medan Alam, Depati Saliman dan Depati Gajung, Depati Kubang Tua, Mangku Agung Muntjak Alam, Mangku Agung Tuo). 


Mendapo Kemantan (Depati Anum Muntjak Alam, Depati Suko Badju Tuo, Depati Riang Lantur Kuning). Mendapo Semurup (Depati Simpan Bumi Tuo, Depati Sumi Puti Koderat, Depati Sigumi Puti Meradja Bonsu, Mangku Agung Tuo, Radja Simpan Bumi Tuo, Depati Mudo, Depati Mangku BUmi Tuo Sutan nanggalo, Depati Intan Muara Masumai). 


Mendapo Hiang (Mangku Singado Gumi, Mbang Gumi, Rio Gagah Sabit, Depati Atur Bumi). 


Mendapo Seleman (Depati Serah Bumi Serah Mato, Depati Serah Bumi Putih, Depati Talam, Depati Karto Gumi Njato Negaro). Mendapo Keliling Danau. Mendapo Tanah Kampung (Depati Ketjik).


Ditengah masyarakat, istilah mendapo sering juga disebut dengan Tanah mendapo. Atau kemendapoan. 


Kata “mendapo” juga didapatkan dari nama Desa Karang Mendapo Kecamatan Pauh, Sarolangun. Desa Karang Mendapo terdiri dari Dusun Karang Mendapo, Dusun Muara Danau dan Dusun Teluk Gedang.


Ditengah masyarakat, istilah mendapo sering juga disebut dengan Tanah mendapo. Atau kemendapoan. 


Istilah mendapo yang masih dikenal masyarakat masih dihormati sebagai struktur adat yang Tetap bertahan hingga sekarang. 


Kesaktian Kerinci kemudian membuat mendapo masih berlaku dan dapat ditemukan dalam berbagai tradisi di Kerinci. 


Advokat. Tinggal di Jambi 

opini musri nauli : Cempaka Putih


Kelurahan Cempaka Putih adalah salah satu pemukiman warga yang beragam agama dan budaya. Antara lain agama Islam, Kristen, Budha dan Konghucu. Sedangkan suku bangsa adalah Melayu, Minang, Jawa, Sunda, Bugis, Banjar, Flores, Tiongkok dan Arab. 


Didalam Skripsi Bela Ardila menjelaskan Kelurahan Cempaka Putih termasuk kedalam kecamatan Jelutung, Kotamadya Jambi. Berdiri tahun 1981. Merupakan pemekaran dari Kelurahan Sungai Asam.