14 April 2021

opini musri nauli : Nama Tempat

 


Tidak dapat dipungkiri, nama-nama tempat sebagai batas berdasarkan tembo. Istilah tambo selain membicarakan tentang keberadaan masyarakat, kedatangan asal mula (Puyang atau nenek moyang), juga menceritakan tentang wilayah dan pengaturan tentang wllayah. 


Tanda-tanda berdasarkan kepada tambo masih mudah diidentifikasikan dan masih terlihat sampai sekarang. Biasanya merujuk kepada tanda-tanda alam seperti sungai, aur, tebing, pohon, pematang.


Sedangkan penamaan Dusun selalu merujuk tanda-tanda khas. Baik tanda-tanda alam Sungai, Pulau, Lubuk, Renah, Muara, Teluk, Rantau, Danau, Tanjung, Bukit, Ujung dan Lembah maupun penamaan lainnya seperti pohon, nama tumbuhan maupun tanda khas lain.  


Dengan Tambo, maka bisa ditentukan wilayah daerah tertentu yang biasanya ditandai dengan tanda-tanda alam seperti sungai, bukit, napal, renah, lubuk, muaro, bukit, pematang, telun adalah bentuk alam yang tidak hilang. Sedangkan istilah seperti “Dari” artinya dimulai, “ke” artinya menuju,”pelarung” artinya menyeberang sungai atau melewati titian, “naik” artinya mendaki bukit, “turun” artinya menuruni bukit, “balik” artinya kembali. Tanda-tanda berdasarkan kepada Tambo masih mudah diidentifikasi dan masih terlihat sampai sekarang. 


Dengan Tambo inilah, suatu wilayah adat dapat diketahui, baik batas wilayah suatu Margo, antara desa satu dengna yang lain dalam satu margo dan tentu saja menghubungkan antara Margo Satu dengna margo yang lain. “Klaim adat” berupa wilayah dan cara kelola yang berdasarkan Seloko dan ujaran adat sampai sekarang menjadi ingatan dan pengetahuan kolektif masyarakat. Dengan Tembo dan Seloko yang diwariskan turun temurun dari generasi.


Tambo yang disampaikan turun temurun pada waktu tertentu. Biasanya disebut “kenduri sko”. Kenduri sko biasanya dilakukan saat turun pusako yang ditentukan pada hari ketiga lebaran besar (Hari ketiga Idul Fitri). 


Kenduri sko selain mengingatkan akan pentingnya tentang keberadaan masyarakat yang berasal dari asal usul nenek moyang wilayah juga pengaturan terhadap wilayah. 


Kadangkala antara satu tempat dengan tempat yang lain menggunakan nama yang berbeda dengan menunjuk satu nama. Atau dengan kata lain, satu tempat dengan istilah penamaan yang berbeda. 


Belum lagi ditambah perkembangan wilayah yang kemudian diberi nama yang tidak dikenal dalam khazanah kosakata Bahasa Jambi. Kata-kata seperti “Jaya”, “makmur”, “Maju” adalah penamaan yang tidak dikenal didalam Bahasa Jambi. Kata-kata ini merupakan serapan dari Bahasa Indonesia yang kemudian dilekatkan kedalam nama Desa. Sehingga diperlukan “penyortiran” untuk mencari Dusun semula (dusun asal, dusun tuo atau dusun induk) agar puzzle tidak menjadi terpisah. Seperti didalam Seloko “Mencari bungkul dari pangkal. Mencari usul dari pangkal”. 


Diibaratkan puzzle, antara satu cerita dengan cerita yang lain memerlukan bahan pendukung. Entah peta, sketsa peta, catatan perjalanan. 


Di Desa Simpang Narso (Marga Batin Pengambang)  dikenal batas Marga Batin Pengambang dengan Marga Sungai Tenang dengan Tembo ““Bukit Gambut / Batu Lentik Elang Menari. Nama ini dikenal di Desa Beringin Tinggi yang termasuk kedalam Marga Sungai Tenang. Bahkan Dusun “Beringin Tinggi” merupakan tanah pemberian dari Marga Sungai Tenang yang dikenal sebagai tanah “ujung batin’. Yang ditandai dengan seloko “Belalang dari Batin Pengambang, Tanah Koto 10”. 


Sedangkan Marga Simpang Tiga Pauh dengan Marga Air Hitam dikenal nama “Lubuk Kepayang”. Nama yang kemudian dibenarkan didalam Marga Air Hitam.


Begitu juga batas Marga Air Hitam dengan Marga Batin IX Ilir ditandai dengan “Ulu Mentawak”. Marga Air Hitam dengan Marga Maro Sebo Ulu di Sungai Ruan yang ditandai dengan daerah Kejasung”. Sungai Ruan termasuk kedalam Marga Maro Sebo Ulu.


Sehingga tidak salah kemudian Perbatasan Marga Air Hitam dengan Marga Maro Sebo Ulu, Marga Simpang Tiga Pauh dan Marga IX Ilir telah disesuaikan dengan penggalian Marga di Marga di Maro Sebo Ulu, Marga Simpang Tiga Pauh dan Marga IX Ilir. 


Batas antara Datuk Nan Tigo dengan Marga Pelawan yang ditandai dengan Sungai Merah sebelah Sungai Keruh. Marga Pelawan mengenal Sungai Keruh dan menyebutkan batas dengan Marga Datuk Nan Tigo dengan tembo “ Lubuk Sayak atau Muara Limun di Bukit Batu,


Batas antara Marga IX Koto dengan Marga Sumay dikenal “Rimbo Bulian”. Nama yang juga dikenal sebagai Batas Marga Sumay dengan Marga IX Koto di Marga Sumay.


Sedangkan Marga VII berbatasan dengan Marga IX Koto yang ditandai dengan seloko “Durian takuk Rajo, Keramat tanah tumbuh, Muara Sako, Ke Tonggak Perabun Bulian, Menyeberang Sungai Mengkawas, mendaki Batu belarik, Danau terumbai, Menurun ke ujung pematang kulin, tanah ditumbuhi salak .Di Marga IX Koto dikenal batas dengan Marga VII adalah “Sungai Rami/Cermin alam, Pulau Tedung.



Advokat. Tinggal di Jambi