15 April 2021

opini musri nauli : Pewaris Pangeran Wira Kusumo



Mengenal Pangeran Wira Kusumo tidak dapat dilepaskan dari sejarah Kerajaan Jambi Darussalam. Kerajaan Jambi yang termasyur yang pernah menyerang Johor pada abad XVII. Kerajaan yang berakhir setelah Sultan Thaha Saefuddin kemudian gugur di Tanah Garo 1904. 

Kerajaan Jambi Aceh Darusalam sering mewarnai politik di Pantai Timur Sumatera. Bersama-sama dengan Kerajaan Palembang Darusalam merupakan keunikan dalam hubungan persaudaraan. Barbara Watson Andaya dengan teliti menuliskannya didalam karya monumentalnya “ “To live as Brothers: Southeast Sumatra in The Seventeenth and Eighteenth Centuries”. 


Namun Kerajaan Jambi Darussalam ditengah masyarakat lebih suka menyebutkan sebagai “Kerajaan Tanah Pilih”. Tempat yang kemudian dijadikan slogan Pemerintah Kota Jambi. 


Untuk mengontrol kekuasaanya, maka kemudian Pangeran Wira Kusumo ditugaskan untuk melaksanakan pemerintahan di hilir. Pangeran Wira Kusumo kemudian menjadi pemangku kekuasaan yang mengendalikan dan menjaga Jambi di sudut pantai timur.


Desa Rantau Rasau merupakan pusat Marga Berbak. 


Sebagai pelaksana pemerintahan, nilai-nilai adat masih dirawat dan dijaga sebagai tradisi hukum Adat didalam melihat kewilayahan dan pengaturannya (ico Pakai). 


Masyarakat kemudian merumuskannya didalam Peraturan Desa “Putusan Adat Pewaris Pangeran Wira Kusumo” di Desa Rantau Rasau, Tanjabtim, Jambi. 


Sebagai ikrar, Peraturan Desa kemudian ditegaskan “Pewaris Pangeran Wira Kusumo”. Ikrar ini sekaligus untuk meneguhkan, hukum adat yang berlaku telah berlaku sejak lama, masih digunakan dan diharapkan dapat bertahan untuk generasi yang akan datang. 


Seloko yang ditemukan adalah “Watas”, “Genah”, “umo”, “depo”, “Lubuk Larangan”, “Ico Pakai”, “Tegur sapo”, “Humo bekandang siang, ternak bekandang malam”, adalah seloko yang berakar dari Hukum Adat Jambi. 


Istilah “watas” adalah “batas” untuk menentukan batas Desa maupun pemilik tanah. Di daerah ulu Sungai Batanghari dikenal istilah “Tembo”. Untuk menentukan batas tanah dikenal “mentaro”. Dengan cara pinang yang ditanam rapat dan berjejer. 


Istilah “mentaro” dikenal di Marga Kumpeh Ulu dan Marga Kumpeh Ilir. 


Sedangkan “Genah” adalah tempat biasanya masyarakat Desa Rantau Rasau menyebut tempat itu adalah genah baik itu tempat yang dilarang maupun tidak di dalam kawasan Desa Rantau Rasau. Istilah  “Humo” adalah suatu tempat atau lokasi untuk menanam padi bagi masyarakat Desa Rantau Rasau dimana humo ini tidak boleh di tanami jenis tanaman lain selain padi. 


Dengan demikian “Genah umo” adalah tempat yang dikhususkan untuk tanaman padi. Di Marga Kumpeh Ilir tempat untuk menanam padi dikenal dengan istilah “Peumoan”. Di Marga Sumay dikenal istilah “lambas berbanjar”. 


“Istilah” adalah suatu ukuran dan luas tanah perkebunan. Satu bidang tanah di Desa Rantau Rasau ukurannya  lebar 50 depo kali panjang 150 depo. 


“Depo” adalah salah satu cara pengukur panjang atau luas lokasi atau lahan. Menggunakan dengan  cara dengan membentangkan kedua tangan.  Maka dapatlah ukuran satu depo.  Dalam hitungan nasional satu depo sama dengan 170 Cm.   


Istilah “bidang” dan “depo” banyak ditemukan di Marga dan batin di Jambi. Selain itu juga dikenal penghitungan “anggar. Anggar adalah tanah seluas 10 depo x 10 depo. 



Selain itu juga dikenal istilah “Lubuk”. Lubuk adalah suatu lokasi atau tempat terdalam di sungai dimana tempat tersebut paling banyak ikannya. Sedangkan “larangan” adalah Larangan dan pantangan adalah suatu kagiatan yang tak boleh dilakukan. 


Dengan demikian maka “Lubuk larangan” adalah suatu tempat dimana banyak ikanya yang tidak boleh di ambil bebas oleh masyarakat tetapi akan diambil setiap satu tahun sekali dan dengan cara bersama-sama dengan menggunakan peralatan  penangkap  ikan yang tradisional. Alat tradisional penangkap ikan disebut “pekarangan” 


Di berbagai tempat “larangan” atau “pantangan” lebih sering disebut “pantang larang”. Sedangkan penamaan tempat “lubuk larangan” banyak ditemukan diberbagai Desa di daerah ulu Jambi. 


Istilah “ico pakai” adalah penerapan hukum adat dalam masyarakat yang mengatur tentang wilayah. “Tegur sapo” merupakan sanksi terhadap pelanggaran peraturan Desa. Berupa penyelesaian suatu permasalah dengan jenjang adat. 


Istilah “ico pakai” diatur didalam berbagai Perda di Jambi. Istilah Ico Pakai dapat ditemukan didalam Perda Provinsi Jambi No. 2 Tahun 2014, Perda Kotamadya Jambi No. 4 Tahun 2014, Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur No. 5 Tahun 2014 dan Perda Kabupaten Bungo No. 9 Tahun 2007. 


Masyarakat juga mengenal Genah Umo. Genah umo terletak di Sungai Metu Api, Sungai Nao , Sungai Palas , Sungai Sawah , Sungai Pesujian , Sungai Antu, Sungai Bungin, Sungai Pasirah, Sungai Parit Nol, Sungai Kedondong, Sungai Kemang, Sungai Janggut, Sungai Sungke, Sungai Siasih, Sungai Batang, Sungai Injin, Sungai Pintasan / Tuntung, Sungai Kapal, Sungai Kumpeh, Sungai Penyengat, Sungai  (BEREMBANG), Sungai Gabu / Penanti, Sungai Aur dan  daerah Pelajau. 


Didalam pengaturan (ico pakai), pemilik tanah harus membuat watas dengan cara membuat tando (mentaro). 


Tanah harus ditanami. 3 tahun tidak dirawat, maka pemilik tanah dipanggil didalam rapat adat Desa. 


Meninggalkan tanah selama 3 tahun dikenal Tanah belukar mudo, “sesap rendah jemari tinggi, “belukar lasah”, “perimbun”. 


Didalam menyelesaikan perselisihan dikenal “jenjang adat”. Bertangkap naik, bertangga turun. Proses dari Kepala Dusun dan diselesaikan Desa. Kepala Desa adalah pemutus akhir. Sesuai dengan seloko “netak mutus makan ngabiskan, berjalan dulu selangkah becakap lebih sepatah”.  


Terhadap sanksi adat dikenakan berupa “Kambing Sekok (satu). Beras 20 (dua puluh) gantang dan “selemak- semanis”. Biasa dikenal “Tegur ajar”. 


Di Marga Batin Pengambang, selain “tegur ajar” dikenal juga sanksi “tegur sapo” dan “guling batu”. Derajat sanksi berdasarkan “kesalahan”. Dimulai dari “ayam sekok, beras segantang-selemak semanis”, hingga terberat “gulung batu”. Berupa “Kerbo sekok, 100 gantang-selemak semanis”. 

   

Selain itu juga dikenal seloko “Humo Bekandang Siang, Ternak bekandang malam adalah Seloko yang mewajibkan pemilik tanah untuk memagar tanahnya. Sedangkan “Ternak bekandang malam” adalah pemilik ternak harus menjaga hewan ternaknya. 


Baca juga : Marga Berbak