Melanjutkan pembahasan tentang upaya paksa oleh aparat penegak hukum seperti pemeriksaan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, pemasukan rumah, penyitaan benda, pemeriksaan surat, pemeriksaan saksi, KUHAP juga membuka ruang pemeriksaan praperadilan terhadap permintaan tentang sah atau tidaknya suatu penghentian penyidikan atau penuntutan.
Menurut KUHAP, permintaan agar dilakukan persidangan untuk memeriksa tentang sah atau tidaknya upaya paksa dapat diajukan oleh tersangka, keluarga atau kuasanya kepada Ketua Pengadilan Negeri. Tentu saja harus menyebutkan alasannya dengan jelas.