05 September 2024

opini musri nauli : Membaca Pilkada Sarolangun - Tiga Mantan Bupati


Didalam perjalanan saya ke Bangko, ketika rehat di SPBU di Sarolangun, saya kemudian bertemu dengan teman lama. Sesama teman ketika Pilkada 2011. Kamipun bercerita sembari menikmati kopi ditengah malam. 


Tentu saja cerita menarik adalah Suasana Pilkada Sarolangun yang memang hangat dibicarakan. Sembari mengecek nama-nama yang Sudah mendaftarkan diri ke KPU, saya kemudian berkesempatan untuk “mengecek modulasi” terhadap nama-nama kandidat yang Sudah diketahui publik. 

opini musri nauli : Pakaian penutup tubuh

 


Menurut data berbagai sumber, pakaian berfungsi sebagai alat melindungi tubuh, sebagai identitas dan perhiasan. 


Fungsi pakaian sebagai alat untuk melindungi tubuh seperti jaket atau sweater untuk melindungi dari cuaca dingin ataupun pakaian menutup seluruh tubuh seperti menghindarkan dari pasir di Tengah padang pasir. 


Fungsi pakaian sebagai identitas adalah sebagai proses berkarya. Baik didalam proses pembuatan maupun perpaduan dari ide-ide manusia didalam karya seni. 

04 September 2024

opini musri nauli : Pejuang dan Petualang


Entah mengapa akhir-akhir ini, dua kosakata ini sering menghinggapi pikiran saya. Sebuah kata yang memberikan garis marka dan demarkansi yang tegas. 


Teringat 5 tahun yang lalu, saat sebelum memasuki masa kampanye dan hiruk pikuk, saya kemudian berdiskusi dengan seorang teman. Seorang Anak muda yang mempunyai daya gelagar suaranya. Melengking. Sekaligus jam terbang yang tidak boleh diremehkan di kancah politik. 


Kemampuannya mengolah issu-isu Politik kedalam kemasan kekinian berupa video pendek kemudian menjadi tagline. Pemimpin baru. Pemimpin harapan. Tentu saja kemampuannya kemudian membangkitkan harapan anak-anak muda Jambi. Tentang harapan terhadap masa depan. 

opini musri nauli : Persiapan Pekerjaan

 


“Bang, tadi sayo tengok tidak ada abang. Abang dimana ?”, seurat tanya di Seberang Telephone. 


Tidak kusangka-sangka, beberapa jam setelah pendaftaran, Al haris sebagai Gubernur Jambi menghubungi saya. Benar-benar kaget. 


Ditengah gemuruh suasana pendaftaran, Al Haris tetap ingat ketidakhadiran saya ketika mendaftarkan sebagai Bakal Calon Gubernur Jambi 2024. 

opini musri nauli : Saksi (4)

 


Didalam Tahap penyidikan, Penyidik mempunyai kewenangan untuk mempertemukan saksi satu dengan yang lain. Mekanisme ini dikenal sebagai Tahap konfrontir. Kepentingannya semata-mata untuk memastikan keterangan saksi agar sesuai dengan tuduhan kepada tersangka. 


Begitu juga didalam persidangan, Majelis Hakim mempunyai kepentingan untuk mendudukkan keterangan saksi yang relevan agar perkara menjadi terang. 

31 Agustus 2024

opini musri nauli : Kisah si Bungsu

 


Putra bungsuku dianugrahi wajah yang cakep, kulit putih dan mata sipit. Persis muka Chinesse. Tidak salah kemudian ketika masuk sekolah sering dibully. Dipanggil yang menyakitkan hati. “Chino..Chino”. Sebuah ungkapan dan panggilan yang membuat dia Marah. 

Tidak salah kemudian sehari masuk sekolah kemudian langsung berkelahi. Sang pembully kemudian dihajar mukanya.. Konon jatuh terjengkang. 

Kamipun dipanggil. Setahu kami, dia bukanlah Anak yang suka ganggu orang. Sehari-hari pendiam. Bahkan kalaupun tidak ditanya, diapun tidak banyak bercerita. 

Tentu saja keheranan itulah yang membuat kami penasaran. Mengapa sehari sekolah Sudah berkelahi. 

26 Agustus 2024

opini musri nauli : Adinda Bambang Isnaini - Manusia humble tiada tara

 


Mendapatkan kabar duka dari Facebook, seketika jantungku segera copot. Langsung kuhubungi abangnya. Feri Irawan (Feri). Direktur Walhi Jambi 2000 -2008. 


“Iya, wak. Nih lagi di Rumah Sakit”, HP kemudian ditutup. 


Segera aku bergegas. Namun aku ternyata kelupaan. Menanyakan Rumah Sakitnya. Akhirnya aku menunggu di dekat rumahnya.


Aku mengenal entah berapa tahun. Yang kutahu dia adik Feri yang rajin ke Walhi Jambi saat abangnya masih menjadi Direktur Walhi Jambi. 


Anaknya supel. Praktis pemuda ideal. Sehingga tidak salah selain kegantengan, praktis sama sekali tidak pernah aku mendengarkan merokok. Apalagi alkohol. Tidak salah kemudian dia adalah salah satu pemuda idaman yang menjadi idola remaja putri. 

25 Agustus 2024

opini musri nauli : Saksi (3)

 


Kekuatan saksi juga termasuk kedalam alat bukti didalam hukum Acara Pidana. Didalam KUHAP defisini saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia Iihat sendiri dan ia alami sendiri. 


Sedangkan Keterangan saksi adalah salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, Ia lihat sendiri dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan dan pengetahuannya itu. 


Dari keterangan saksi maka kemudian ditentukan apakah perkara ini kemudian pantas untuk dinaikkan kedalam tingkat selanjutnya. Baik kedalam tahap penyidikan setelah penyelidikan maupun perkara kemudian dilimpahkan ke Pengadilan. 

opini musri nauli : Belajar Politik Melayu Jambi

 

Setahun yang lalu, (waktu itu belum ada KIM, belum suasana pilpres, belum ada gegap gempita Pilkada), Al haris Gubernur Jambi sempat berbisik. 


“Bang, tolong kaji bagaimana skenario kotak kosong”, sembari menyampaikan setelah saya bertemu usai membahas desain Bio Carbon Fund. 


Saya sama sekali tidak pernah terpikirkan. Bahkan pesan itu bagiku hanya sekedar gumaman ditengah malam. 

12 Agustus 2024

opini musri nauli : Saksi (2)

Sebelum dilimpahkan perkara ke Pengadilan, pentingnya saksi di tingkat penyidikan juga berkaitan dengan upaya paksa lain. Salah satunya adalah penggeledahan. 


Didalam KUHAP diterangkan, saat petugas kepolisian hendak memasuki rumah, maka harus disaksikan oleh dua orang saksi dalam hal tersangka atau penghuni menyetujuinya. 


Namun apabila tersangka taupun penghini rumah kemudian menolak untuk Hadir, maka pihak Penyidik memasuki rumah harus disaksikan oleh kepala desa atau ketua lingkungan dengan dua orang saksi. 


Setelah dilakukan penggeledahan dan kemudian penyidik menganggap adanya barang bukti yang kemudian dilakukan penyitaan maka barang bukti yang kemudian disita harus dengan saksi. 

09 Agustus 2024

opini musri nauli : Mesjid Tempat Peristirahatan

Sebagai pejalan yang sering menempuh perjalanan panjang, mengitari berbagai tempat di Jambi, mendapati mesjid yang bisa tempat berteduh istirahat merupakan kemewahan. 

Secara tidak sengaja, ketika pulang dari Bangko, setelah melewati “rute maut” Tembesi - Sridadi,  4 km menjelang masuk ke Muara Bulian, saya tidak sengaja mampir ke Mushola. Disebut Mushola Nurul Huda. Rencana hendak “membuang air Kecil”. 

01 Agustus 2024

opini musri nauli : Penyitaan (2)

 


Melanjutkan pembahasan tentang penyitaan, maka barang yang kemudian telah disita yang kemudian terdapat didalam berkas perkara maka menjadi penilaian dan pertimbangan. Baik oleh Jaksa penuntut umum maupun hakim didalam memutuskan perkara. 


Barang bukti yang kemudian dapat dinyatakan sebagai alat yang digunakan untuk terjadinya tindak pidana ataupun barang yang didapatkan dari hasil tindak pidana, maka hakim dapat menentukan status barang bukti tersebut. 


Berbagai peraturan perundang-undangan kemudian menentukan status barang bukti. Sebagai contoh didalam kasus Korupsi, terhadap barang bukti dapat dirampas oleh negara. Begitu juga kasus kejahatan kehutanan, terhadap barang bukti dapat dirampas oleh negara. Sedangkan didalam kasus narkoba, barang bukti kemudian dirampas untuk dimusnahkan. 


Namun apabila barang bukti yang telah dilakukan penyitaan dapat dibuktikan tidak berkaitan dengan perkara ataupun barang bukti yang telah disita mempunyai kepemilikan pihak lain, maka Hakim dapat memutuskan terhadap status barang bukti kemudian setelah perkara diputuskan dapat diberikan kepada pemilik barang tersebut. 

31 Juli 2024

opini musri nauli : Jalan Kumpeh (2)

 


Beberapa waktu yang lalu, saya berkesempatan mendatangi berbagai lokasi Desa Program BRGM (biasa dikenal Desa Mandiri Peduli Gambut/DMPG) tahun 2024. DMPG tahun 2024 terdiri dari Desa Rantau Panjang dan Desa Londerang, Desa Rawa Sari, Kelurahan Simpang (Muara Jambi), Desa Jati Mulyo, Desa Catur Rahayu, Desa Kota Kandis Dendang, Desa Rantau Rasau dan Kelurahan Rantau Indah (Tanjung Jabung Timur).  Perjalanan dimulai ke Desa Rantau Panjang dan Desa Londerang (Muara Jambi).  


Sebenarnya menuju ke Desa Rantau Panjang bisa ditempuh dengan speedboad dari Jambi. Biasanya di Ancol (istilah tempat didepan Gubernur/Rumah Dinas Gubernur). Namun kali ini sengaja menempuh darat dari Jambi ke Tanjung. Dari Tanjung kemudian akan naik pongpong ke Rantau Panjang. Baru kemudian dilanjutkan ke Desa Londerang. 


Menggunakan jalan darat selain tidak terjebak dengan jadwal, juga ingin mengetahui “suasana” perkembangan jalan Kumpeh (Dikenal Muara Kumpeh - Suak Kandis). 

30 Juli 2024

opini musri nauli : Pembukaan Lahan Tanpa Bakar

 

Yang penting dari sebuah masalah bukanlah solusi. 

Tapi kekuatan yang kita peroleh didalam menemukan solusinya. (Seneca)



Beberapa waktu yang lalu, Gubernur Jambi Al Haris (Al Haris) menyampaikan program Pembukaan Lahan Tanpa Bakar (PLTB) mendapatkan hasil yang memuaskan. Pernyataan ini disampaikan saat Panen Perdana Kelapa Sawit pada Pembukaan Lahan Tanpa Membakar di Desa Baru, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi. 


Lebih lanjut dijelaskan “panen perdana kelapa sawit dari program PLTB yang kami tanam dari 30 bulan yang lalu, sudah bisa dipanen dan buahnya bagus sekali. Ini pertanda baik bagi warga Desa Baru ini. Oleh karena itu kita perlu mengelola perkebunan ini dengan baik supaya hasilnya bagus dan unggul.

29 Juli 2024

opini musri nauli : Rasa Nelangsa

 

Akhir-akhir ini, Indonesia mengalami pergumulan panjang sebagai sebuah bangsa. Berbagai indikator kemajuan peradaban bangsa sedang mengalami titik kritis. Jatuh ke titik nadir. 


Kisah dimulai ketika Sang Raja ingin pangeran yang masih “kemayu” yang belum “matang usianya” hendak didorong menjadi Raja Pengganti. Biasa dikenal Petruk dadi Raja”. 


Upayanya tidak tanggung-tanggung. Termasuk menggunakan instrumen resmi untuk memuluskananya. 


Sebagai raja, maka berlaku slogan. “Titah Raja tidak boleh dibantah”. Seluruh punggawa kemudian “koor”. Berbaris. Mengikuti tanpa membantah. 

opini musri nauli : Penyitaan

 


Setelah sebelumnya membicarakan tentang penahanan maka pada kali ini membahas tentang penyitaan. 


Menurut KUHAP,  Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan. 


Penyitaan dilakukan terhadap barang yang dapat dikategorikan sebagai barang yang dilakukan didalam kejahatan. Ataupun barang yang didapatkan dari hasil kejahatan. 


Wewenang ini diberikan kepada penegak hukum. Baik di tingkat penyelidikan dan penyidikan kepada Kepolisian Republik Indonesia yang terdapat didalam wewenang penyelidik dan Penyidik, Jaksa penuntut umum dan Hakim di Tahap persidangan. 

25 Juli 2024

opini musri nauli : Saksi

 


Melanjutkan tema tentang saksi, maka menurut KUHAP, saksi minimal dua. Biasa dikenal asas “unus testis. Nullus testis”. Satu saksi bukan saksi. Demikian esensi yang disebutkan didalam KUHAP.  


Didalam Literatur disebutkan, pentingnya keterangan saksi yang tanpa didukung dengan keterangan saksi lainnya maka sama sekali tidak mempunyai Nilai pembuktian. Sehingga menempatkan minimal dua orang saksi (unus testis nullus testis) bertujuan untuk mendukug suatu pembuktian. 


Dengan demikian maka dengan adanya dua orang keterangan saksi dapat dihubungkan antara keterangan saksi dengan keterangan saksi yang lain. Sekaligus dapat memberikan keyakinan dari sebuah peristiwa yang terjadi. 


Hakim didalam pertimbangan selalu menempatkan keterangan saksi dan persesuaian keterangan saksi satu dengan yang lain sebagai rangkaian peristiwa hukum yang terjadi. Sehingga memberikan keyakinan hakim kepada hakim untuk melihat bagaimana peristiwa yang terjadi. Sekaligus melihat beban pembuktian dan kesalahan yang dilakukan oleh terdakwa. 

22 Juli 2024

opini musri nauli : Alat bukti Hukum Acara Pidana

 


Pentingnya pembuktian didalam perkara pidana diletakkan sebagai tujuan hukum pidana. Yang biasa dikenal sebagai mencari kebenaran materiil. Kebenaran yang sebenar-benarnya. Bukan kebenaran formil. Kebenaran yang bersifat formil. 


Pentingnya pembuktian dimulai dari kewenangan Penyidik yang berwenang untuk melakukan penyitaan. Didalam KUHAP definisi penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan. 


Sehingga dengan adanya penyitaan maka seluruh pembuktian harus diamankan untuk kepentingan pembuktian. 

19 Juli 2024

opini musri nauli : Putusan Praperadilan Pegi Setiawan Dilihat Didalam Regulasi Peraturan Perundang-Undangan

 


Beberapa waktu yang lalu, Pengadilan Negeri Bandung telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan pemohon Pegi Setiawan (PS). Sebelumnya PS telah ditetapkan sebagai tersangka didalam kasus Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon. PS ditetapkan sebagai tersangka oleh Mapolda Jawa Barat. Kasus yang menghebohkan Indonesia. 


Didalam Putusannya mencantumkan proses penetapan tersangka dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum. Selanjutnya menyatakan tidak sah tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka. Dan kemudian menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon.


Untuk melihat putusan praperadilan PS maka harus menggunakan berbagai norma-norma hukum. Norma hukum yang digunakan pasal-pasal didalam KUHP, penggunaan pasal yang ditetapkan kepada PS dan berbagai peraturan perundang-undangan lainnya. 

17 Juli 2024

opini musri nauli : Koto Atau Kota

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, arti koto adalah bulir padi yang masak paling dahulu. Sedangkan arti kota adalah daerah permukiman yang terdiri atas bangunan rumah yang merupakan kesatuan tempat tinggal dari berbagai lapisan masyarakat. Kota juga dapat diartikan daerah pemusatan penduduk dengan kepadatan tinggi serta fasilitas modern dan sebagian besar penduduknya bekerja di luar pertanian. Ada juga yang mengartikan dinding (tembok) yang mengelilingi tempat pertahanan. 


Lalu bagaimana dengan penggunaan kata “koto” didalam memahami pesan bertutur ditengah masyarakat Melayu Jambi ? 


Ditengah masyarakat Melayu Jambi, berbagai tempat menggunakan kata Koto. 


Pertama. Nama Koto dikaitkan dengan Tembo (batas wilayah). Berisikan tentang Tembo (wilayah), arah mata angin, pantang larang, penamaan tempat yang dilihat dari sungai, Pulau, Lubuk, Renah, Muara, Teluk, Rantau, danau, Tanjung, Bukit, Ujung,  dan Lembah. Selain itu penamaan berdasarkan tanda alam seperti kayu, tebing, batu, Kapuk, Alur, pohon, rumput, sialang dan Koto. 

Tata ruang pengaturan di masyarakat telah dicatat sebagai lingkup kesatuan negeri yang membentuk pemerintahan. Cara ini biasa dikenal istilah talang/koto. 

Muhibah ke Desa-desa Gambut, 15-16 Juli 2024

Perjalanan menyusuri Desa-desa gambut selalu memberikan adrenalin. 

Dan Memastikan masyarakat gambut tetap berdaulat didalam mengelola gambut. 


Di Desa Rantau Panjang saya menemukan istilah yang menarik. Ngerot. Di Desa Londerang saya menemukan kata "tanah lembut", tanah serabut, "rebo", "genangan aek", Lebung, Lopak dan Payo sebagai nama tempat. Nama-nama tempat itulah yang kemudian dikenal sebagai gambut. 


Sedangkan di Desa Koto Kandis Dendang saya menemukan kerumitan istilah Koto atau Kota


Pertemuan di desa selalu diiringi dengan pertemuan dengan kader-kader Paralegal. Untuk melihat bagaimana kiprah paralegal ditengah masyarakat. 



opini musri nauli : Ngerot

 


Didalam pembicaraan ditengah masyarakat Melayu Jambi dikenal istilah Ngerot. Kata ngerot sama sekali tidak dikenal didalam kamus besar bahasa Indonesia. 


Kata ngerot diucapkan dengan simbol “nge” - R’ot”. Dialek huruf R diucapkan dengan dialek khas Jambi. Sehingga huruf r diucapkan dengan lafal pengucapan khas Jambi. 


Istilah “ngerot” dapat dipadankan dengan perbuatan mengambil dengan cara irisan sedikit demi sedikit. 


Istilah ngerot kemudian didalam persoalan tanah adalah tetangga tanah mengambil tanah dengan cara “menggeser” batas tanah. Termasuk juga menggeser/memindahkan tanaman yang menjadi batas tanah antara satu pemilik dengan pemilik lain.