22 Juli 2024

opini musri nauli : Alat bukti Hukum Acara Pidana

 


Pentingnya pembuktian didalam perkara pidana diletakkan sebagai tujuan hukum pidana. Yang biasa dikenal sebagai mencari kebenaran materiil. Kebenaran yang sebenar-benarnya. Bukan kebenaran formil. Kebenaran yang bersifat formil. 


Pentingnya pembuktian dimulai dari kewenangan Penyidik yang berwenang untuk melakukan penyitaan. Didalam KUHAP definisi penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan. 


Sehingga dengan adanya penyitaan maka seluruh pembuktian harus diamankan untuk kepentingan pembuktian. 

Selanjutnya penyidik kemudian melakukan pemeriksaan saksi. Menurut KUHAP saksi adalah
orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri. 


Jadi, saksi adalah orang yang dengar sendiri, lihat sendiri bahkan ia alami sendiri. Demikianlah esensi dari pembuktian dan saksi. 


Di tingkat pemeriksaan dimuka proses hukum, Menurut KUHAP, Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya. 


Sehingga ketika hakim menjatuhkan putusan pidana tetap bersandarkan kepada dua alat bukti yang sah. 


Menurut KUHAP, alat bukti didalam Hukum Acara Pidana terdiri dari keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan tersangka. 


Sehingga menurut KUHAP, hakim harus menentukan apakah seseorang bersalah atau tidak harus didukung minimal dua alat bukti yang telah ditentukan didalam KUHAP. 


Lalu apa yang dimaksudkan dengan keterangan saksi. Keterangan saksi adalah salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan dari pengetahuannya itu. Sedangkan Keterangan ahli adalah keterangan yang diberikan oleh seorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan. Begitu seterusnya. 


Namun saksi yang didapatkan dari keterangan orang lain, atau saksi yang sama sekali bukan orang yang dengar sendiri, lihat sendiri bahkan ia alami sendiri maka tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti keterangan saksi. Biasa dikenal dengan testimonium de audito. Kekuatannya sama sekali mempunyai yang kuat sebagaimana keterangan saksi sebagaimana alat bukti didalam KUHAP. 


Advokat. Tinggal di Jambi