17 Juli 2024

opini musri nauli : Ngerot

 


Didalam pembicaraan ditengah masyarakat Melayu Jambi dikenal istilah Ngerot. Kata ngerot sama sekali tidak dikenal didalam kamus besar bahasa Indonesia. 


Kata ngerot diucapkan dengan simbol “nge” - R’ot”. Dialek huruf R diucapkan dengan dialek khas Jambi. Sehingga huruf r diucapkan dengan lafal pengucapan khas Jambi. 


Istilah “ngerot” dapat dipadankan dengan perbuatan mengambil dengan cara irisan sedikit demi sedikit. 


Istilah ngerot kemudian didalam persoalan tanah adalah tetangga tanah mengambil tanah dengan cara “menggeser” batas tanah. Termasuk juga menggeser/memindahkan tanaman yang menjadi batas tanah antara satu pemilik dengan pemilik lain. 

Didalam ujaran juga sering disebutkan “mengambil mentaro”. Mentaro adalah tanda batas tanah. Biasanya ditanami pinang yang disusun berbaris dan ditanam sedikit lebih rapat. Di daerah uluan Jambi biasa disebut “pinang belarik”. Belarik arti berbaris. Ada juga yang menyebutkan “berbanjar”. 


Istilah lain juga digunakan seperti “anjak”. Menurut kamus besar bahasa Indonesia, kata anjak dapat dipadankan dengan “setapak ia tidak akan”. Sehingga kata anjak adalah tempat. 


Namun kata anjak didalam makna ditengah masyarakat Melayu Jambi adalah batas tanah. Sehingga kata anjak dapat dimaknai sebagai setapak batas tanah. 


Ditengah masyarakat Melayu Jambi memang batas tanah ditandai dengan berbagai penamaan. Ada yang menyebutkan batas (watas), parit, pancang batas ada Tembokan. Tembokan berupa tanaman yang Sudah menjadi sampah kemudian ditumpukkan di batas tanah. 


Di beberapa tempat juga dikenal istilah lambas, brejel, pringgan, pasak mati, patok mati dan batas sepadan. 


Lambas adalah pengecekan tempat yang mau dibuka, maka ditandai dengan cara sistem tuki. Tuki berupa  Pohon kayu silang. Atau pohon dikupang-kupang sebagai tanda telah membuka rimbo. Sedangkan brejel ditandai dengan parit Kecil. 


Sanksi terhadap pelanggaran ngerot dikategorikan perbuatan yang agak berat. Dengan sanksi “kambing sekok. Beras 20 gantang”. Sehingga pelaku yang diberikan sanksi agar tidak mengulangi. Sekaligus memberikan pelajaran hukum kepada masyarakat. Perbuatan yang dilarang ini benar-benar meresahkan pemilik tanah. 


Advokat. Tinggal di Jambi