25 Agustus 2024

opini musri nauli : Saksi (3)

 


Kekuatan saksi juga termasuk kedalam alat bukti didalam hukum Acara Pidana. Didalam KUHAP defisini saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia Iihat sendiri dan ia alami sendiri. 


Sedangkan Keterangan saksi adalah salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, Ia lihat sendiri dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan dan pengetahuannya itu. 


Dari keterangan saksi maka kemudian ditentukan apakah perkara ini kemudian pantas untuk dinaikkan kedalam tingkat selanjutnya. Baik kedalam tahap penyidikan setelah penyelidikan maupun perkara kemudian dilimpahkan ke Pengadilan. 

KUHAP juga menegaskan, terhadap pemanggilan saksi, namun apabila kemudian tidak Hadir (tanpa alasan yang wajar), Penyidik dapat memanggil paksa. Baik dengan penjemputan maupun dapat dikenakan tindak pidana sebagaiman diatur didalam KUHP. 


Selanjutnya sesuai KUHAP, maka setelah di persidangan maka Jaksa penuntut umum kemudian setelah membacakan surat dakwaan kemudian memanggil saksi untuk dihadirkan didalam persidangan. Demikian KUHAP mengaturnya. 


Selain itu juga KUHAP memberikan hak kepada tersangka/terdakwa untuk menghadirkan saksi yang menguntungkannya. Biasa dikenal sebagai saksi ade charge. KUHAP menegaskan “Tersangka atau terdakwa berhak untuk mengusahakan diri mengajukan saksi dan atau seseorang yang memiliki keahlian khusus guna memberikan keterangan yang menguntungkan bagi dirinya. 


Keterangan saksi dimuka persidangan harus dilakukan dibawah sumpah. Apabila keterangan saksi tanpa dibawah sumpah, maka nilai pembuktiannya tidak sekuat dengan keterangan saksi dibawah sumpah. 


Advokat. Tinggal di Jambi