04 September 2024

opini musri nauli : Saksi (4)

 


Didalam Tahap penyidikan, Penyidik mempunyai kewenangan untuk mempertemukan saksi satu dengan yang lain. Mekanisme ini dikenal sebagai Tahap konfrontir. Kepentingannya semata-mata untuk memastikan keterangan saksi agar sesuai dengan tuduhan kepada tersangka. 


Begitu juga didalam persidangan, Majelis Hakim mempunyai kepentingan untuk mendudukkan keterangan saksi yang relevan agar perkara menjadi terang. 

Kekuatan sekaligus alat bukti saksi begitu penting dimuka persidangan. Sehingga keterangan saksi kemudian ditempatkan sebagai alat bukti pertama didalam hukum acara pidana sebagaimana diatur didalam KUHAP. 


Begitu pentingnya saksi dan keterangan saksi tidak salah kemudian KUHAP memberikan perhatian yang besar terhadap kekuatan saksi. Kekuatan saksi sebagai alat bukti didalam KUHAP. 


Lalu bagaimana didalam persidangan kemudian tidak terdapat saksi ?. Secara prinsip, memang saksi adalah alat bukti yang utama dan terkuat. Namun didalam praktek peradilan, Majelis hakim dapat menggunakan alat bukti yang lain untuk memperkuat terjadinya tindak pidana. Seperti Ahli, surat, petunjuk maupun keterangan terdakwa (apabila terdakwa mengakui). 


Namun apabila tersangka/terdakwa kemudian ingkar dan tidak mengakui perbuatannya, hakim dapat menggunakan alat bukti yang lain. 


Tapi secara prinsip, memang keterangan saksi adalah alat bukti yang utama sekaligus alat bukti yang kuat didalam hukum acara pidana. 


Demikian yang ditegaskan didalam KUHAP.