29 Juli 2024

opini musri nauli : Penyitaan

 


Setelah sebelumnya membicarakan tentang penahanan maka pada kali ini membahas tentang penyitaan. 


Menurut KUHAP,  Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan. 


Penyitaan dilakukan terhadap barang yang dapat dikategorikan sebagai barang yang dilakukan didalam kejahatan. Ataupun barang yang didapatkan dari hasil kejahatan. 


Wewenang ini diberikan kepada penegak hukum. Baik di tingkat penyelidikan dan penyidikan kepada Kepolisian Republik Indonesia yang terdapat didalam wewenang penyelidik dan Penyidik, Jaksa penuntut umum dan Hakim di Tahap persidangan. 

Sebagai proses hukum, maka proses penyitaan tetap bersandarkan kepada hukum acara pidana. Baik terhadap seluruh rangkaian proses penyitaan yang dilakukan berita acara resmi, adanya pejabat yang ditunjuk untuk melaksanakan penyitaan hingga seluruh proses administrasi yang biasa dikenal mindik. Administrasi Penyidikan. 


Terhadap seluruh proses penyitaan tetap bisa dilakukan uji di Pengadilan Negeri didalam proses yang biasa dikenal Praperadilan. Nah, Praperadilan akan menguji terhadap proses penyitaan. Apakah tetap bersandarkan kepada hukum atau bertentangan dengan hukum. 


Didalam putusan praperadilan, hakim dapat mempertimbangkan permohonan praperadilan terhadap penyitaan. Apakah mengabulkan ataupun tidak. Apabila mengabulkan maka Pengadilan negeri kemudian memerintahkan kepada penegak hukum agar barang bukti dikembalikan kepada yang berhak. 


Namun apabila permohonan kemudian tidak dapat dikabulkan maka penyitaan tetap dilampirkan didalam berkas perkara. Dan kemudian dapat dipergunakan didalam perkara yang Tengah Berjalan. 



Advokat. Tinggal di Jambi