30 Juni 2025

opini musri nauli : Perbuatan Melawan Hukum (3)

 



Setelah membahas perbuatan melawan hukum di ranah hukum pidana maka sekarang membahas perbuatan melawan hukum lapangan hukum perdata. 


Di Lapangan hukum perdata, istilah Perbuatan Melawan Hukum (PMH) adalah suatu tindakan yang bertentangan dengan hukum dan menimbulkan kerugian bagi orang lain. Dengan demikia  maka mewajibkan pelaku untuk mengganti kerugian tersebut. 

Konsep PMH ini diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).


Didalam Pasal 1365 KUHPer, terdapat unsur-unsur yang harus terpenuhi. Perbuatan harus berupa perbuatan positif (melakukan sesuatu) maupun negatif (tidak berbuat sesuatu yang seharusnya dilakukan). Namun PMH juga harus mencakup bertentangan dengan hak subjektif orang lain.


Selain itu adanya Kesalahan dari Pelaku. Kesalahan dapat berupa kesengajaan (opzet) atau kelalaian/kealpaan (culpa).


Dengan demikian pelaku telah mengetahui atau seharusnya mengetahui perbuatannya dapat menimbulkan kerugian bagi orang lain


Didalam PMH juga harus adanya kerugian. Kerugian diakibatkan dari perbuatan pelaku. Dan kerugian harus bersifat materil dan bisa diukur. Misalnya kerugian kehilangan harta benda, kerugian akibat pelaku terhadap orang lain. 


PMH terakhir harus juga dibuktikan adanya hubungan sebab - akibat (casualitet). Hubungan itu harus dibuktikan adanya perbuatan hukum yang benar-benar dilakukan pelaku yang kemudian menimbulkan kerugian kepada orang lain. 


Sehingga kerugian yang benar-benar terjadi merupakan perbuatan dari pelaku.