- Definisi Hukum
Definisi Mekanisme Pembagian Manfaat dapat ditemukan didalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 (Perpres No 98/2021), Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup (PP No 46/2017), Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 21 Tahun 2022 (Permen LHK No 21/2022) dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2023 (Permen LHK No 7/2023)
Didalam Perpres, definisi “Mekanisme pembagian manfaat” kepada penerima dilakukan berdasarkan kewenangan, kinerja pengurangan Emisi GRK, dan/atau upaya atau aksi untuk tidak mengeluarkan Emisi GRK. Dengan demikian maka pelaksanaan mekanisme pembagian manfaat Pembayaran Berbasis Kinerja didasarkan pada peran dan kontribusi masing-masing pihak pada capaian kinerja Aksi Mitigasi Perubahan Iklim dan/atau Aksi Adaptasi Perubahan Iklim.
PP No 46/2017 menyebutkan instrument ekonomi Lingkungan Hidup
Kompensasi/Imbal Jasa Lingkungan Hidup Antar Daerah. Dengan jelas disampaikan “Pengalihan sejumlah uang dan/atau sesuatu yang dapat dinilai dengan uang antara Pemanfaat Jasa Lingkungan Hidup dengan Penyedia Jasa Lingkungan Hidup melalui perjanjian terikat berbasis kinerja untuk meningkatkan Jasa Lingkungan Hidup. PP No 46/2017 juga menyebutkan Pembayaran jasa lingkungan hidup “Pengalihan sejumlah uang dan/atau sesuatu yang dapat dinilai dengan uang antar orang atau kelompok masyarakat sebagai Pemanfaat Jasa Lingkungan Hidup dan Penyedia Jasa Lingkungan Hidup melalui perjanjian terikat berbasis kinerja untuk meningkatkan Jasa Lingkungan Hidup.
Sedangkan didalam Permen LHK No 21/2022 Mekanisme pembagian manfaat Pembayaran Berbasis Kinerja adalah Penerima manfaat dapat memanfaatkan Pembayaran Berbasis Kinerja untuk kegiatan pengurangan Emisi GRK sesuai Sektor dan/atau Sub Sektor, dan/atau kegiatan pendukung (peningkatan kapasitas institusi, peningkatan Sumber Daya manusia, penguatan kebijakan, penelitian dan pengembangan, dan/atau penciptaan kondisi pemungkin lainnya). Dengan demikian maka pelaksanaan pembagian manfaat untuk kegiatan pengurangan Emisi GRK: Dilakukan berdasarkan capaian kinerja pengurangan Emisi GRK yang telah terverifikasi dan telah dilakukan telaahan tim MRV. Penyaluran pendanaan dilakukan oleh BPDLH kepada penerima manfaat, dan capaian kinerja pengurangan Emisi GRK tercatat di dalam SRN PPI untuk mengakses penyaluran pendanaan.
Selain itu Pelaksanaan pembagian manfaat untuk kegiatan pendukung dilakukan berdasarkan proposal yang diajukan oleh penerima manfaat kepada BPDLH, yang harus melampirkan rekomendasi dari tim MRV.
Selanjutnya Pembagian manfaat dapat dilakukan secara langsung atau melalui lembaga perantara dan tercatat dalam SRN PPI. Selain itu dokumen ini tidak secara spesifik membahas "mekanisme pembagian manfaat" selain dalam konteks penetapan jumlah tertinggi yang dapat dilakukan Perdagangan Karbon luar negeri yang dapat dibagikan secara proporsional.
II. Mekanisme Pembagian Manfaat
Mekanisme pembagian manfaat umumnya didasarkan pada kinerja dan kontribusi dalam upaya pengurangan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) dan/atau peningkatan jasa lingkungan hidup.
- Perpres No98/2021
- Pembagian manfaat kepada penerima dilakukan berdasarkan
kewenangan, kinerja pengurangan Emisi GRK, dan/atau upaya atau aksi
untuk tidak mengeluarkan Emisi GRK. - Pelaksanaan pembayaran berbasis kinerja didasarkan pada peran dan
kontribusi masing-masing pihak pada capaian kinerja Aksi Mitigasi
Perubahan Iklim dan/atau Aksi Adaptasi Perubahan Iklim.
2. PP No46/2017
- Kompensasi/Imbal Jasa Lingkungan Hidup Antar Daerah didefinisikan sebagai pengalihan sejumlah uang dan/atau sesuatu yang dapat dinilai dengan uang antara Pemanfaat Jasa Lingkungan Hidup dengan Penyedia Jasa Lingkungan Hidup melalui perjanjian terikat berbasis kinerja untuk meningkatkan Jasa Lingkungan Hidup.
- Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup adalah pengalihan sejumlah uang dan/atau sesuatu yang dapat dinilai dengan uang antar orang atau kelompok masyarakat sebagai Pemanfaat Jasa Lingkungan Hidup dan Penyedia Jasa Lingkungan Hidup melalui perjanjian terikat berbasis kinerja untuk meningkatkan Jasa Lingkungan Hidup.
-
3. Permen LHKNo21/2022
- Penerima manfaat dapat memanfaatkan Pembayaran Berbasis Kinerja
untuk kegiatan pengurangan Emisi GRK sesuai sektor dan/atau subsektor,
dan/atau kegiatan pendukung. - Kegiatanpendukungmeliputi:peningkatankapasitasinstitusi,peningkatan
Sumber Daya manusia, penguatan kebijakan, penelitian dan
pengembangan, dan/atau penciptaan kondisi pemungkin lainnya. - Pelaksanaan pembagian manfaat untuk kegiatan pengurangan Emisi GRK dilakukan berdasarkan capaian kinerja pengurangan Emisi GRK yang telah terverifikasi dan telah dilakukan telaahan tim MRV (Monitoring, Reporting, and Verification). Penyaluran pendanaan dilakukan oleh Badan Pengelola
Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) kepada penerima manfaat, dan capaian kinerja tercatat di Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI).
- Pelaksanaan pembagian manfaat untuk kegiatan pendukung dilakukan berdasarkan proposal yang diajukan oleh penerima manfaat kepada BPDLH, yang harus melampirkan rekomendasi dari tim MRV.
- Pembagian manfaat dapat dilakukan secara langsung atau melalui lembaga perantara dan tercatat dalam SRN PPI.
4. Permen LHK No 7/2023. Dokumen ini tidak secara spesifik membahas "mekanisme pembagian manfaat" secara umum, namun lebih fokus pada konteks penetapan jumlah tertinggi yang dapat dilakukan Perdagangan Karbon luar negeri yang dapat dibagikan secara proporsional.
Dengan demikian maka didalam Perpres No 98/2021 dijelaskan Mekanisme Pembagian Manfaat kepada penerima dilakukan berdasarkan kewenangan, kinerja pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (GRK), dan/atau upaya atau aksi untuk tidak mengeluarkan Emisi GRK. Pelaksanaan mekanisme pembagian manfaat Pembayaran Berbasis Kinerja didasarkan pada peran dan kontribusi masing-masing pihak pada capaian kinerja Aksi Mitigasi Perubahan Iklim dan/atau Aksi Adaptasi Perubahan Iklim.
Didalam PP No 46/2013 ditandai dengan Kompensasi/Imbal Jasa Lingkungan Hidup Antar Daerah adalah pengalihan sejumlah uang dan/atau sesuatu yang dapat dinilai dengan uang antara Pemanfaat Jasa Lingkungan Hidup dengan Penyedia Jasa Lingkungan Hidup melalui perjanjian terikat berbasis kinerja untuk meningkatkan Jasa Lingkungan Hidup. Dengan demikian maka Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup adalah pengalihan sejumlah uang dan/atau sesuatu yang dapat dinilai dengan uang antar orang atau kelompok masyarakat sebagai Pemanfaat Jasa Lingkungan Hidup dan Penyedia Jasa Lingkungan Hidup melalui perjanjian terikat berbasis kinerja untuk meningkatkan Jasa Lingkungan Hidup.
Sementara itu didalam Permen LHK No 21 Tahun 2022, Penerima manfaat dapat memanfaatkan Pembayaran Berbasis Kinerja untuk kegiatan pengurangan Emisi GRK sesuai Sektor dan/atau Sub Sektor, dan/atau kegiatan pendukung1.
Pelaksanaan pembagian manfaat untuk kegiatan pengurangan Emisi GRK dilakukan dengan ketentuan. Seperti Berdasarkan capaian kinerja pengurangan Emisi GRK yang telah terverifikasi dan telah dilakukan telaahan tim MRV, Penyaluran pendanaan dilakukan oleh Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) kepada penerima manfaat, Capaian kinerja pengurangan Emisi GRK tercatat di dalam Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI) untuk mengakses penyaluran pendanaan, Pelaksanaan pembagian manfaat untuk kegiatan pendukung dilakukan
1 Kegiatan pendukung tersebut meliputi peningkatan kapasitas institusi, peningkatan Sumber Daya manusia, penguatan kebijakan, penelitian dan pengembangan, dan/atau penciptaan kondisi pemungkin (enabling condition) lainnya.
Berdasarkan proposal yang diajukan oleh penerima manfaat kepada BPDLH. Proposal tersebut harus melampirkan rekomendasi dari tim MRV, Pembagian manfaat2 dapat dilakukan secara langsung atau melalui lembaga perantara dan tercatat dalam SRN PPI.
Sementara itu didalam Permen LHK No 7/2023 menyebutkan bahwa penentuan besaran jumlah tertinggi yang dapat dilakukan Perdagangan Karbon luar negeri bagi masing- masing Pelaku Usaha dapat dibagikan secara proporsional. Namun, dokumen ini tidak merinci mekanisme pembagian manfaat secara umum seperti pada dokumen lain yang fokus pada Pembayaran Berbasis Kinerja.
III. Para Pihak
Didalam berbagai regulasi menyebutkan pihak-pihak yang mendapatkan manfaat. 1. DidalamPerpres98/2021
- Masyarakat: Mendapatkan perlindungan dari dampak dan akibat perubahan iklim, serta manfaat ekonomi dari karbon.
- Pemerintah(PusatdanDaerah):Mendapatkanmanfaatekonomidarikarbon.
- Pelaku Usaha: Mendapatkan manfaat ekonomi dari karbon.
- Penerima Manfaat Pembayaran Berbasis Kinerja: Kementerian/lembaga,
pemerintah daerah, Pelaku Usaha, dan masyarakat.
2. Didalam PP No. 46/2017 disebutkan
- Setiap Orang, Pemerintah Pusat, dan Pemerintah Daerah: Mendapatkan dorongan atau daya tarik secara moneter dan/atau non-moneter untuk melakukan kegiatan yang berdampak positif pada cadangan sumber daya alam dan kualitas fungsi lingkungan hidup (Insentif).
- Penyedia Jasa Lingkungan Hidup yang Menerima Kompensasi/Imbal Jasa Lingkungan Hidup dari Pemanfaat Jasa Lingkungan Hidup.
- Masyarakat: Mendapatkan peningkatan kapasitas dalam Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup, pengembangan perekonomian berkelanjutan, pengembangan infrastruktur, serta kegiatan lainnya yang disepakati (melalui Kompensasi/Imbal Jasa Lingkungan Hidup).
- Pemerintah Pusat,PemerintahDaerah,PelakuUsaha:Mendapatkanmanfaat dari pengelolaan Pendanaan Lingkungan Hidup.
3. Permen LHKNo21/2022
- Kementerian/lembaga, pemerintah daerah, Pelaku Usaha, dan masyarakat:
Sebagai penerima manfaat Pembayaran Berbasis Kinerja. - Pemegang Sertifikat Pengurangan Emisi GRK (SPE-GRK): Untuk mengikuti Perdagangan Karbon (dengan otorisasi Menteri), Pembayaran Berbasis Kinerja (untuk memenuhi kewajiban terkait pencapaian target NDC Indonesia), menjadi dasar bagi label karbon, penyediaan informasi kepada
4. Dalam pembagian manfaat, BPDLH melakukan penilaian terhadap proposal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan dana lingkungan hidup. konsumen/rantai pasok/laporan keberlanjutan, dan pengajuan akses
pembiayaan ramah lingkungan.
c. Pemerintah: Untuk menjadi dasar dalam perhitungan Pungutan Atas Karbon. d. Pihak-pihak yang terlibat dalam kerja sama saling pengakuan (mutual
recognition): Mendapatkan pengakuan atas sertifikasi pengurangan emisi. 4. PermenLHKNo7/2023
- Pemegang PBPH (Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan), Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial, atau hak pengelolaan: Melakukan Perdagangan Karbon sektor Kehutanan.
- Masyarakat hukum adat, pemegang Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial, dan masyarakat pemilik hutan hak: Yang melakukan usaha dan/atau kegiatan Offset Emisi GRK.
- Pelaku Usaha: Dapat melakukan Perdagangan Karbon luar negeri atas kelebihan capaian target NDC sub-sub sektor.
- Masyarakat(termasukmasyarakathukumadat):Mendapatkanfasilitasiuntuk peningkatan pengetahuan dan keterampilan dalam pelaksanaan Perdagangan Karbon sektor Kehutanan.
IV. Bentuk nominal atau persentasi
Didalam regulasi berkaitan mekanisme pembagian manfaat tidak disebutkan secara pasti dalam bentuk nominal atau persentase yang mutlak. Namun, dapat ditarik beberapa informasi
- Permen LHK No 7/2023. Dokumen ini tidak secara spesifik menyebutkan besaran
nominal atau persentase yang didapatkan melalui mekanisme pembagian manfaat. Hanya disebutkan bahwa pembagian manfaat didasarkan pada kewenangan, kinerja pengurangan Emisi GRK, serta upaya atau aksi untuk tidak mengeluarkan Emisi GRK, dan didasarkan pada peran dan kontribusi masing-masing pihak. - PPNo46/2017.UntukKompensasi/ImbalJasaLingkunganHidupAntarDaerah,nilai kompensasi/imbal jasa paling sedikit ditentukan dengan mempertimbangkan:
- BiayaekonomiupayaPelestarianFungsiLingkunganHidup.
- Biayapemberdayaanmasyarakat.
- Biaya pelaksanaan kerjasama.
- Bentuknya bisa berupa uang atau sesuatu lainnya yang dapat dinilai dengan
uang. - Dokumen ini tidak merinci besaran pasti dalam bentuk nominal atau
persentase yang akan diterima.
- Permen LHK No 21/2022. Dalam konteks Pembayaran Berbasis Kinerja, disebutkan
bahwa penyaluran pendanaan dilakukan oleh Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) kepada penerima manfaat. Namun, besaran nominal yang diterima tidak dirinci.
a. UntukkegiatanpenguranganEmisiGRK,pembayarandilakukanberdasarkan capaian kinerja pengurangan Emisi GRK yang telah terverifikasi.
- Untuk kegiatan pendukung, pembagian manfaat dilakukan berdasarkan proposal yang diajukan oleh penerima manfaat dan telah direkomendasikan oleh tim MRV.
- Mengenai penentuan besaran penyediaan cadangan pengurangan emisi (buffer) untuk Offset Emisi GRK, disebutkan:
- Sebesar 0-5% dari SPE-GRK untuk Offset Emisi GRK dalam negeri.
- Paling rendah 10% dan paling tinggi 20% dari SPE-GRK untuk Offset
Emisi GRK luar negeri. - Paling rendah 20% dari SPE-GRK untuk Offset Emisi GRK luar negeri
di luar ruang lingkup NDC. - Besaran ini dapat diubah secara periodik berdasarkan evaluasi hasil
laporan capaian target NDC tahunan terverifikasi.
4. PermenLHKNo7/2023.Dokumeninimemberikanrumusuntukmenghitung"jumlah tertinggi yang dapat dilakukan Perdagangan Karbon luar negeri" atau Kuota Pelepasan Emisi (KPE) bagi Pelaku Usaha yang target NDC sub-sub sektornya telah
tercapai melalui mekanisme Perdagangan Emisi dan Offset Emisi GRK.
- Untuk Perdagangan Emisi, rumusnya adalah: KPE=ΣEAPUEAPU
×(ΣTPPTBAE−ΣTEA). Dimana:
KPE = jumlah tertinggi yang dapat dilakukan Perdagangan Emisi luar negeri Pelaku Usaha.
EA PU = emisi aktual di bawah PTBAE Pelaku Usaha.
Σ EA PU = total emisi aktual di bawah PTBAE-PU.
Σ TP PTBAE = total PTBAE PU.
Σ TEA = total emisi aktual.
Untuk Offset Emisi GRK, rumusnya adalah: KO=ΣCSPUCSPU ×(ΣTEA−ΣTPE).
Dimana:
KO = jumlah tertinggi yang dapat dilakukan Perdagangan Karbon melalui Offset Emisi GRK luar negeri Pelaku Usaha.
CS PU = capaian pengurangan emisi (surplus) Pelaku Usaha.
Σ CS PU = total capaian surplus Pelaku Usaha.
Σ TEA = total hasil inventarisasi penurunan emisi aktual.
Σ TPE = total target penurunan emisi Pelaku Usaha. - Meskipun rumus-rumus tersebut menjelaskan bagaimana "jumlah tertinggi yang dapat dilakukan perdagangan karbon luar negeri" dihitung, dokumen ini tidak secara eksplisit menyatakan berapa persentase atau nominal spesifik dari total manfaat ekonomi yang akan diterima oleh setiap pihak yang terlibat dalam mekanisme pembagian manfaat secara umum.
Dengan demikian mekanisme Pembagian Manfaat (Benefit Sharing Mechanism) di Indonesia diatur oleh beberapa peraturan, utamanya berfokus pada Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dan Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup.
V. Hubungan Antar Regulasi
Dokumen yang Anda berikan mengumpulkan informasi dari berbagai peraturan untuk memberikan gambaran komprehensif tentang mekanisme pembagian manfaat, terutama dalam konteks nilai ekonomi karbon dan instrumen ekonomi lingkungan hidup.
• Keterkaitan Konseptual: Semua peraturan tersebut memiliki benang merah pada
prinsip "berbasis kinerja" (performance-based) dalam pembagian manfaat. Manfaat yang diberikan sangat terkait dengan capaian pengurangan emisi GRK atau peningkatan jasa lingkungan hidup.
• Peran BPDLH dan SRN PPI: BPDLH (Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup) dan SRN PPI (Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim) menjadi entitas sentral dalam mekanisme ini, di mana BPDLH bertanggung jawab untuk penyaluran pendanaan, dan SRN PPI berfungsi sebagai pencatat kinerja untuk akses pendanaan dan validasi capaian.
• Fokus yang Berbeda: Meskipun saling terkait, setiap peraturan memiliki fokus yang sedikit berbeda. Peraturan Presiden 98/2021 memberikan kerangka umum NEK, Peraturan Pemerintah 46/2017 lebih luas tentang instrumen ekonomi lingkungan hidup, sedangkan PermenLHK 21/2022 dan 7/2023 lebih spesifik pada tata laksana penerapan NEK dan perdagangan karbon sektor kehutanan. PermenLHK 7/2023, khususnya, menyediakan formula perhitungan untuk perdagangan karbon lintas negara, menunjukkan bagaimana manfaat potensial dapat dihitung, meskipun bukan persentase pembagian secara umum.
• Fleksibilitas dalam Nominal: Dokumen ini secara konsisten menunjukkan bahwa tidak ada nominal atau persentase tetap yang ditentukan untuk pembagian manfaat. Hal ini mengindikasikan bahwa distribusi manfaat bersifat dinamis, tergantung pada kinerja, kontribusi, dan proposal yang diajukan oleh pihak penerima, serta evaluasi berkala terhadap target NDC.
Secara keseluruhan, dokumen tersebut memberikan panduan yang jelas mengenai prinsip-prinsip, proses, dan pihak-pihak yang terlibat dalam mekanisme pembagian manfaat di Indonesia terkait isu lingkungan dan iklim, meskipun detail persentase atau nominal spesifik bersifat fleksibel dan ditentukan berdasarkan kriteria kinerja dan proses evaluasi.
VI. Catatan Penting
Catatan penting mengenai Mekanisme Pembagian Manfaat dari dokumen yang diberikan dapat dilihat didalam regulasi.
A. Mekanisme pembagian manfaat
- Mekanisme pembagian manfaat adalah pembagian manfaat kepada penerima berdasarkan kewenangan, kinerja pengurangan Emisi GRK, dan/atau upaya atau aksi untuk tidak mengeluarkan Emisi GRK.
- Pelaksanaan mekanisme pembagian manfaat Pembayaran Berbasis Kinerja didasarkan pada peran dan kontribusi masing-masing pihak pada capaian kinerja Aksi Mitigasi Perubahan Iklim dan/atau Aksi Adaptasi Perubahan Iklim.
- Terdapat pula Kompensasi/Imbal Jasa Lingkungan Hidup Antar Daerah dan Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup yang merupakan pengalihan uang atau yang dapat dinilai dengan uang, berbasis kinerja untuk meningkatkan Jasa Lingkungan Hidup.
B. Pemanfaatan Pembayaran Berbasis Kinerja
- Penerima manfaat dapat menggunakan Pembayaran Berbasis Kinerja untuk kegiatan pengurangan Emisi GRK sesuai sektor/subsektor, dan/atau kegiatan pendukung.
- Kegiatanpendukungmeliputi:peningkatankapasitasinstitusi,peningkatan Sumber Daya manusia, penguatan kebijakan, penelitian dan pengembangan, dan/atau penciptaan kondisi pemungkin lainnya.
C. Pelaksanaan Pembagian Manfaat
- Untuk kegiatan pengurangan Emisi GRK: dilakukan berdasarkan capaian kinerja pengurangan Emisi GRK yang telah terverifikasi dan telah dilakukan telaahan tim MRV (Monitoring, Reporting, and Verification).
- PenyaluranpendanaandilakukanolehBadanPengelolaDanaLingkungan Hidup (BPDLH) kepada penerima manfaat.
- Capaian kinerja pengurangan Emisi GRK tercatat di dalam Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI) untuk mengakses penyaluran pendanaan.
- Untukkegiatanpendukung:dilakukanberdasarkanproposalyangdiajukan oleh penerima manfaat kepada BPDLH, yang harus melampirkan rekomendasi dari tim MRV.
- Pembagian manfaat dapat dilakukan secara langsung atau melalui lembaga perantara dan tercatat dalam SRN PPI. BPDLH melakukan penilaian proposal sesuai ketentuan pengelolaan dana lingkungan hidup.
D. Pihak-Pihak yang Mendapatkan Manfaat
- Masyarakat mendapatkan perlindungan dari dampak perubahan iklim dan
manfaat ekonomi dari karbon. - Pemerintah (Pusat dan Daerah) dan Pelaku Usaha mendapatkan manfaat
ekonomi dari karbon.
c. Penerima Manfaat Pembayaran Berbasis Kinerja meliputi kementerian/lembaga, pemerintah daerah, Pelaku Usaha, dan masyarakat.
- Penyedia Jasa Lingkungan Hidup menerima Kompensasi/Imbal Jasa
Lingkungan Hidup. - Pemegang Sertifikat Pengurangan Emisi GRK (SPE-GRK) dapat
menggunakannya untuk Perdagangan Karbon, Pembayaran Berbasis
Kinerja, label karbon, informasi, dan akses pembiayaan ramah lingkungan. - Pemerintah dapat menjadikan ini dasar perhitungan Pungutan Atas Karbon.
- Pelaku Usaha dapat melakukan Perdagangan Karbon luar negeri atas
kelebihan capaian target NDC sub-sub sektor.
E. Bentuk Nominal atau Persentase
- Mekanisme pembagian manfaat tidak disebutkan secara pasti dalam bentuk nominal atau persentase yang mutlak.
- Nilai kompensasi/imbal jasa paling sedikit ditentukan dengan mempertimbangkan biaya ekonomi upaya Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup, biaya pemberdayaan masyarakat, dan biaya pelaksanaan kerja sama. Bentuknya bisa berupa uang atau sesuatu lainnya yang dapat dinilai dengan uang.
- Terdapat penentuan besaran penyediaan cadangan pengurangan emisi (buffer) untuk Offset Emisi GRK: 0-5% untuk dalam negeri, minimal 10% dan maksimal 20% untuk luar negeri, dan minimal 20% untuk luar negeri di luar ruang lingkup NDC. Besaran ini dapat diubah berdasarkan evaluasi laporan capaian target NDC.
- PeraturanMenteriLingkunganHidupdanKehutananNomor7Tahun2023 memberikan rumus perhitungan untuk "jumlah tertinggi yang dapat dilakukan Perdagangan Karbon luar negeri" (KPE atau KO), yang merupakan kuota pelepasan emisi, bukan persentase pembagian manfaat spesifik untuk setiap pihak