26 Juni 2025

istilahukum : Perbuatan Melawan Hukum (2)


Melanjutkan tema  Perbuatan Melawan Hukum, didalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), konsep "melawan hukum" sering kali menjadi unsur penting dalam rumusan delik.


Lihat pasal  Pasal 362 KUHP tentang pencurian, frasa "mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum" menunjukkan bahwa sifat melawan hukum adalah unsur yang harus dibuktikan. Ini berarti perbuatan mengambil tersebut dilakukan tanpa hak atau tanpa izin yang sah.

Pembahasan  Teori-teori Perbuatan Melawan Hukum memang menyita para ahli hukum. Seperti teori Ajaran Sifat Melawan Hukum Formal, Ajaran Sifat Melawan Hukum Materil, Ajaran Sifat Melawan Hukum Materiil dalam Fungsi Negatif dan  Ajaran Sifat Melawan Hukum Materiil dalam Fungsi Positif. 


Ajaran Sifat Melawan Hukum Formal menempatkan  Menganggap suatu perbuatan adalah melawan hukum jika secara eksplisit dilarang dan diancam pidana dalam undang-undang. Apabila suatu perbuatan tidak diatur dalam undang-undang sebagai tindak pidana, maka tidak ada sifat melawan hukumnya.


Ajaran Sifat Melawan Hukum Materil Menganggap suatu perbuatan adalah melawan hukum tidak hanya jika bertentangan dengan undang-undang, tetapi juga jika bertentangan dengan nilai-nilai atau rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Ajaran ini memungkinkan hakim untuk menilai apakah suatu perbuatan, meskipun tidak secara eksplisit dilarang, tetap dianggap melawan hukum karena bertentangan dengan kepatutan atau kesusilaan. 


Sebaliknya, dapat juga menghapuskan sifat melawan hukum suatu perbuatan yang secara formal dilarang, jika ada alasan pembenar berdasarkan hukum tidak tertulis.  Contoh. praktik dokter yang mengoperasi pasien dengan niat baik, meskipun secara formal melukai tubuh pasien)


Ajaran Sifat Melawan Hukum Materiil dalam Fungsi Negatif adalah Sifat melawan hukum suatu perbuatan yang secara formal memenuhi rumusan delik dapat dikesampingkan (dihapuskan) jika ada alasan pembenar yang diakui oleh hukum tidak tertulis. Contohnya adalah hak membela diri (noodweer) di luar batasan Pasal 49 KUHP yang lebih spesifik.


Ajaran Sifat Melawan Hukum Materiil dalam Fungsi Positif dapat Memungkinkan suatu perbuatan dianggap sebagai tindak pidana meskipun tidak secara eksplisit diatur dalam undang-undang, tetapi sangat bertentangan dengan rasa keadilan atau hukum tidak tertulis yang berlaku di masyarakat. Namun, ini sangat jarang diterapkan di Indonesia mengingat kuatnya asas legalitas (nullum crimen sine lege).


Dalam praktik peradilan di Indonesia, penafsiran unsur "melawan hukum" dalam hukum pidana cenderung mengarah pada kombinasi formal dan materil. Namun dengan penekanan kuat pada formalitas (asas legalitas). Hakim harus membuktikan bahwa perbuatan tersebut melanggar ketentuan pidana yang secara jelas diatur dalam undang-undang.


Analisis perbuatan melawan hukum dalam hukum pidana adalah fundamental untuk menentukan apakah suatu tindakan dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana yang dapat dihukum. Pemahaman yang mendalam mengenai unsur-unsur dan teori-teori yang melandasinya sangat penting bagi penegakan hukum pidana yang adil.


Advokat. Tinggal di Jambi