03 Juli 2025

opini musri nauli : Beras

 

Seloko Beras" adalah ungkapan adat yang memiliki makna mendalam dalam masyarakat Melayu Jambi. Makna harfiah dari beras seringkali merujuk pada makanan pokok

Namun dalam konteks seloko maknanya bisa meluas menjadi simbol kesejahteraan, kelimpahan, dan hasil dari usaha atau sanksi adat.

Lihatlah seloko "Padi menjadi. Rumput hijau. Aeknyo tenang. Ke aek cemeti keno. Ke darat durian gugur." Seloko ini menggambarkan kondisi masyarakat yang adil dan makmur. 

Ditandai dengan di padi tumbuh subur (menjadi beras), rumput menghijau (untuk ternak), air tenang, dan durian berlimpah.

Ini sejalan dengan filosofi Jawa "gemah repah. Loh Jinawi. Tata tentrem kerto Raharjo".

Kata beras juga merujuk seloko "Beras segantang, atau selemak-semanis". Kata beras menunjukkan  salah satu bentuk sanksi adat. 

Dengan menggunakan ukuran beras maka 

"luka rendah pampasnya sekor ayam, segantang beras, kelapo betali". Dapat dinilai kesalahan luka ringan dendanya seekor ayam, segantang beras, dan kelapa setali. 

Begitu juga seloko Kerbo sekok. Beras seratus. Sekayu kain putih". Sanksi ini merupakan sanksi terberat untuk kejahatan adat yang mengakibatkan kematian atau  penganiayaan berat.

Sedangkan  "Sekayu kain putih" berarti setumpuk kain putih.

Begitu juga seloko  "Ayam berpindes, beras segantang, kelapa sejinjing, selemak semanis". Ini adalah contoh sanksi adat yang diterapkan di Desa Muara Sekalo dan Suo-suo.

Atau seloko "Beras Duo Puluh Canting Kambing Sikuk". Ini adalah denda adat yang berarti 20 kaleng susu beras dan seekor kambing.

Dalam konteks pertanian, "beras" juga muncul dalam deskripsi "Peumoan", yaitu tanah yang dikhususkan untuk penanaman padi dan tidak boleh ditanami tanaman lain. Hal ini menunjukkan pentingnya beras sebagai komoditas utama dan bagaimana masyarakat adat mengatur pemanfaatannya.

opini musri nauli : Pinang (2)

 

Pinang (2) 

Musri Nauli 


Pinang juga disebutkan didalam seloko sanksi adat. Seperti "Menimbang di atas pinang menawar”. Menimbang di atas pinang menawar adalah proses meminang terhadap seorang gadis yang telah dilamar orang lain. Sehingga tidak boleh lagi dilamar. 


Seloko “Menimbang di atas pinang menawar” adalah gambaran gadis tersebut tidak boleh lagi dilamar oleh pihak lain. Seloko ini sekaligus menjaga kehormatan gadis yang sudah dilamar agar tidak lagi diganggu oleh pelamar lain.


Selain juga merupakan bentuk penghormatan kepada pihak perempuan (tuan rumah) untuk menjaga anak gadisnya.


Sehingga simbol pinang menjadi representasi ikatan yang melindungi dan menjaga anak gadis. 


Dengan demikian maka menunjukkan betapa pentingnya komitmen dan kesepakatan yang telah dibuat dalam proses peminangan.


Sanksinya tidak main-main. “Kambing sekok”, beras 20 gantang”. Sanksi Ini menunjukkan bahwa pelanggaran terhadap norma adat yang melibatkan kehormatan dan ikatan peminangan dianggap serius dan memerlukan ganti rugi cukup berat. 

opini musri nauli : Asas Hukum Acara TUN

 


Tidak dapat dipungkiri, gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara menjadi perhatian publik. Kesadaran hukum terhadap Pejabat TUN yang telah mengeluarkan keputusan TUN menjadi gugatan kemudian menjadi jamak saat sekarang. 


Untuk memudahkan didalam mengikuti proses hukum acara TUN tidak dapat dilepaskan dari Hukum Acara TUN. 


Mari kita mulai memahaminya satu persatu.