26 Juni 2025

opini musri nauli : Asas Didalam KUHAP (2)

 


Melanjutkan asas-asas didalam KUHAP kemudian dikenal Asas Bantuan Hukum. KUHAP menegaskan  baik Tersangka atau terdakwa berhak mendapatkan bantuan hukum dari penasihat hukum pada setiap tingkat pemeriksaan, mulai dari penyelidikan hingga persidangan, terutama bagi mereka yang ancaman pidananya berat atau tidak mampu.


Dengan demikian maka Asas ini penting untuk menjamin hak-hak tersangka/terdakwa dan menciptakan Pengadilan yang adil dan tidak memihak. 


Didalam KUHAP juga dikenal Asas Akusator. Asas ini kurang banyak dikenal. Didalam KUHAP dijelaskan tersangka/terdakwa subyek hukum. Dengan demikian maka tersangka/terdakwa memiliki hak-hak yang dihormati dan tidak boleh dipaksa untuk memberikan keterangan yang memberatkan dirinya. Berbeda sistem inkuisitor yang menempatkan tersangka sebagai objek pemeriksaan.


Selanjutnya Asas Pemeriksaan Langsung dan Lisan oleh Hakim. Pada prinsipnya pemeriksaan perkara di pengadilan dilakukan secara langsung oleh hakim dengan mendengarkan keterangan terdakwa dan saksi-saksi secara lisan. Dengan demikian maka hakim dapat  menilai kejujuran dan kredibilitas keterangan para pihak secara langsung.

Didalam KUHAP juga dijelaskan Asas Oportunitas. Asas ini memberikan kewenangan kepada Jaksa Agung untuk mengesampingkan perkara demi kepentingan umum. Dengan demikian maka meskipun secara hukum pidana formal terpenuhi, namun Jaksa Agung dapat mengenyampingkan perkara. Sehingga asas ini pengecualian dari asas legalitas yang mewajibkan setiap tindak pidana harus dituntut.


Asas Legalitas menegaskan didalam hukum acara pidana menempatkan semua tindakan dalam proses peradilan pidana harus berdasarkan ketentuan undang-undang yang berlaku. Beitu Kewenangan aparat penegak hukum harus diatur dan dibatasi secara jelas oleh hukum. Sehingga suatu perbuatan pidana hanya dapat diadili jika telah ada undang-undang yang mengaturnya.


Kemudian yang tidak boleh dilupakan adalah Asas Nebis in Idem. Dapat diartikan Suatu perkara yang sama tidak dapat diperiksa dan diadili lebih dari satu kali jika sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Dengan adanya asas ini maka melindungi individu dari penuntutan berulang atas perbuatan yang sama.


Asas Hakim Bersifat Aktif. Asas ini berguna bagi hakim. hakim memiliki peran aktif untuk mencari dan menemukan kebenaran materiil. Hakim tidak hanya pasif menunggu alat bukti, tetapi juga dapat mencari sendiri kebenaran.



Advokat. Tinggal di Jambi