25 Juni 2025

opini musri nauli : Mekanisme Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan

 


Pendahuluan


Pemerintah Indonesia telah mengatur pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pengamanan lingkungan dan sosial, khususnya yang berkaitan dengan nilai ekonomi karbon (NEK) dan mitigasi perubahan iklim, melalui beberapa peraturan. Peraturan tersebut termasuk Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 , Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017 , Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 21 Tahun 2022 , dan Permen LHK Nomor 7 Tahun 2023. Untuk melihat tema yang disodorkan maka berbagai dilihat didalam berbagai regulasi. 



Perpres 98/2021

opini musri nauli : Mekanisme Pembagian Manfaat

  1. Definisi Hukum 

Definisi Mekanisme Pembagian Manfaat dapat ditemukan didalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 (Perpres No 98/2021), Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup (PP No 46/2017), Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 21 Tahun 2022 (Permen LHK No 21/2022) dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2023 (Permen LHK No 7/2023) 


Didalam Perpres, definisi “Mekanisme pembagian manfaat” kepada penerima dilakukan berdasarkan kewenangan, kinerja pengurangan Emisi GRK, dan/atau upaya atau aksi untuk tidak mengeluarkan Emisi GRK. Dengan demikian maka pelaksanaan mekanisme pembagian manfaat Pembayaran Berbasis Kinerja didasarkan pada peran dan kontribusi masing-masing pihak pada capaian kinerja Aksi Mitigasi Perubahan Iklim dan/atau Aksi Adaptasi Perubahan Iklim. 

PP No 46/2017 menyebutkan instrument ekonomi Lingkungan Hidup