Pinang (2)
Musri Nauli
Pinang juga disebutkan didalam seloko sanksi adat. Seperti "Menimbang di atas pinang menawar”. Menimbang di atas pinang menawar adalah proses meminang terhadap seorang gadis yang telah dilamar orang lain. Sehingga tidak boleh lagi dilamar.
Seloko “Menimbang di atas pinang menawar” adalah gambaran gadis tersebut tidak boleh lagi dilamar oleh pihak lain. Seloko ini sekaligus menjaga kehormatan gadis yang sudah dilamar agar tidak lagi diganggu oleh pelamar lain.
Selain juga merupakan bentuk penghormatan kepada pihak perempuan (tuan rumah) untuk menjaga anak gadisnya.
Sehingga simbol pinang menjadi representasi ikatan yang melindungi dan menjaga anak gadis.
Dengan demikian maka menunjukkan betapa pentingnya komitmen dan kesepakatan yang telah dibuat dalam proses peminangan.
Sanksinya tidak main-main. “Kambing sekok”, beras 20 gantang”. Sanksi Ini menunjukkan bahwa pelanggaran terhadap norma adat yang melibatkan kehormatan dan ikatan peminangan dianggap serius dan memerlukan ganti rugi cukup berat.
Dengan demikian Keberadaan seloko ini dengan sanksi yang jelas menunjukkan kekuatan dan relevansi hukum adat dalam menjaga tatanan sosial dan moral masyarakat.
Sehingga Seloko ini secara khusus menyoroti perlindungan terhadap perempuan, memastikan bahwa kehormatan mereka terjaga setelah adanya ikatan peminangan.
Dari seloko dan disimbolkan pinang menekankan pentingnya komitmen dan kesepakatan dalam hubungan sosial, terutama dalam konteks pernikahan.
Sehingga setelah lamaran diterima maka ada kewajiban untuk menghormati ikatan.
Advokat. Tinggal di Jambi