- I.Pendahuluan
Paska menandatangani Perjanjian Paris melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 tentang Ratifikasi Kesepakatan Paris, Pemerintah Indonesia telah menunjukkan komitmen yang sangat serius untuk berkontribusi secara signifikan dalam upaya menahan laju pemanasan global. Komitmen tersebut ditunjukkan dalam berbagai kebijakan nasional yang diantaranya adalah dengan menempatkan isu perubahan iklim kedalam RPJMN dalam visi Nawacita 2019 – 2024 dan Visi Astacita dalam RPJMN 2024-2029. Dimana melalui visi Nawacita dan Astacita pemerintah Indonesia secara ambisus menargetkan pengurangan emisi GRK pada 2030 sebesar 31% dengan Upaya sendiri dan 43% dengan bantuan luar negeri atau yang dikenal dengan Indonesia National Determined Contribution (NDC 2030). Salah satu sektor yang diharapkan dapat berkontribusi besar terhadap pencapaian target NDC 2030 tersebut adalah sektor kehutanan (sektor pengemisi ke-2 terbesar Indonesia). Melalui Kementerian KLHK, Indonesia kemudian menetapkan program Follu Net Sink dengan target pengurangan emisi GRK sebesar 140 Juta Co2e pada tahun 2030.