Melanjutkan tema asas hukum acara TUN, selanjutnya adalah Asas Pembuktian Bebas yang Terbatas. Asas ini memberikan kebebasan kepada hakim didalam menilai kekuatan pembuktian dari setiap alat bukti yang diajukan di persidangan.
Dengan demikian maka Kebebasan hakim tidak bersifat absolut. Hakim tetap terikat dan dibatasi oleh ketentuan dalam peraturan perundang-undangan mengenai jenis alat bukti yang sah.
sas ini memberikan fleksibilitas bagi hakim untuk mencapai keadilan substantif tanpa terbelenggu oleh formalitas pembuktian yang kaku, namun tetap dalam koridor kepastian hukum.