Melanjutkan tema asas hukum acara TUN, selanjutnya adalah Asas Pembuktian Bebas yang Terbatas. Asas ini memberikan kebebasan kepada hakim didalam menilai kekuatan pembuktian dari setiap alat bukti yang diajukan di persidangan.
Dengan demikian maka Kebebasan hakim tidak bersifat absolut. Hakim tetap terikat dan dibatasi oleh ketentuan dalam peraturan perundang-undangan mengenai jenis alat bukti yang sah.
sas ini memberikan fleksibilitas bagi hakim untuk mencapai keadilan substantif tanpa terbelenggu oleh formalitas pembuktian yang kaku, namun tetap dalam koridor kepastian hukum.
Asas Putusan Mengikat Umum (Erga Omnes). Asas ini menegaskan Putusan akhir PTUN memiliki kekuatan yang lebih luas. Jadi tidak tidak hanya mengikat pihak penggugat dan tergugat. Namun berlaku bagi setiap orang.
Asas erga omnes ini melekat disebabkan objek sengketa didalam peradilan TUN adalah KTUN. Sebagai produk hukum yang bersifat publik dan mengatur kepentingan umum.
Oleh karena itu jika sebuah KTUN dibatalkan oleh pengadilan maka pembatalan tersebut berlaku secara umum dan mengikat siapa saja.
Asas Gugatan Tidak Menunda Pelaksanaan (Non-Suspensive Effect). Asas ini merupakan penegasan lebih lanjut dan turunan langsung dari Asas Praduga Sah.
Asas ini menegaskan saat gugatan TUN terhadap suatu KTUN pada prinsipnya tidak menunda atau menghentikan keberlakuan serta pelaksanaan KTUN tersebut.
Namun hakim diberikan wewenang untuk mengecualikannya.
Disisi lain Penggugat dapat mengajukan permohonan penundaan kepada hakim. Permohonan ini dapat dikabulkan jika terdapat keadaan yang sangat mendesak.
Kepentingan mendesak untuk tidak ditunda agar kepentingan hukum dari penggugat tidak menimbulkan kerugian besar yang tidak dapat diperbaiki bagi penggugat apabila menunggu hingga putusan akhir (vonis).