10 Februari 2014

opini musri nauli : DUA PEREMPUAN DALAM DUA DIMENSI


 
Dalam kurun akhir-akhir ini kita menyaksikan dua perempuan yang mengalami proses hukum yang panjang. Keduanya menimbulkan polemik, mempersoalkan hukum dan tentu saja menarik untuk didiskusikan sebagai bagian dari pengetahuan hukum didalam melihat pandangan hakim didalam memutuskan perkara.

Keduanya adalah Schapelle Leigh Corby dan Prita Mulyasari.

Schapelle Leigh Corby, terpidana kasus narkoba asal Australia kemudian bebas bersyarat. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberikan grasi kepada Corby melalui Keppres No 22/G Tahun 2012 sehingga perempuan Australia mendapat pengurangan hukuman menjadi 15 tahun. Dalam kurun waktu 2006-2011, Corby juga pernah mendapatkan remisi sebesar 25 bulan.

Corby menjadi sorotan media Australia sejak dia ditangkap di Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali, pada 2004, karena kedapatan membawa ganja seberat 4,1 kilogram. Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis hukuman 20 tahun penjara terhadap Corby.



Sedangkan Prita Mulyasari dituduh melakukan perbuatan “menghina” Rumah Sakit Omni Alam Sutera, Tangerang.


Kasusnya itu sempat menjadi perhatian masyarakat luas setelah dia mengeluhkan pelayanan rumah sakit swasta itu. Dia, yang belakangan mendaftar sebagai calon legislator dari PDI Perjuangan itu, malah dijerat Pasal 27 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.


Prita sempat mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang selama 21 hari. Sebab, setelah menang di Pengadilan Negeri Tangerang, Pengadilan Tinggi Banten mengabulkan banding jaksa. Selama lima tahun belakangan Prita menantikan titik akhir dari kasus panjang yang membelitnya itu.

Didalam putusannya, MA kemudian menyatakan (1) Menyatakan Terpidana PRITA MULYASARI tersebut di atas tidak terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan oleh Jaksa/Penuntut Umum dalam dakwaan Kesatu, Kedua dan Ketiga, (2) Membebaskan Terpidana oleh karena itu dari semua dakwaan tersebut. (3)Memulihkan hak Terpidana dalam kemampuan, kedudukan dan harta serta martabatnya.

Melihat kiprah kedua perempuan dalam dunia hukum memberikan pelajaran penting. Kedua perempuan memberikan pelajaran penting. Terlepas dari polemik, pelajaran yang bisa kita tarik terlalu sayang untuk dilewatkan.

Pertama. Kedua perempuan mewarnai pemberitan utama (headline) di berbagai media massa. Keduanya memberikan porsi dan sekaligus “menggugat' nurani keadilan publik.

Prita dilihat sebagai “pertarungan” kebebasan menyampaikan pendapat di ranah publik. Sedangkan Corby menjadi “ujian” bagi diplomasi internasional terutama hubungan Indonesia – Australia.

Prita “berhasil” memenangkan pertarungan dengan dikabulkannya PK. Prita sudah mewakili suara publik yang tidak bisa dibungkam dengan alasan norma yang tidak kompatibel dengan perkembangan kemajuan informasi.

Sedangkan Corby memberikan pelajaran pahit kepada diplomasi Indonesia – Australia. Corby berhasil memberikan pelajaran pentingnya “negara melindungi warganegara” dalam hubungan internasional.

Kedua. Prita memenangkan 'suara” kejujuran ditengah gersangnya hukum. Prita berhasil menawarkan perlawanan baru kaum kelas menengah. Prita berhasil mengemas issu hukum menjadi persoalan sosial yang dirasakan oleh rakyat banyak.

Perlawanan Prita kemudian menjadi pembicaraan di sosial media dan berhasil menggerakkan dukungan publik dengan “gerakan 1000 koin”. Prita berhasil membuat perlawanan dunia maya mempengaruhi dunia hukum.

Corby membuat issu Indonesia menjadi dilematis. Corby berhasil selalu menjadi agenda utama para diplomat Australia. Corby membuat issu Indonesia menjadi tema politik di Australia.

Ketiga. Prita dan Corby membuat publik sedikit “menoleh' terhadap proses hukum di Indonesia. Terlepas apapun putusan pengadilan terhadap keduanya. Prita dan Corby membuat dunia hukum menjadi persoalan serius dalam hukum di Indonesia.

Keempat. Prita menawarkan model perlawanan “nurani” dan suara keibuan yang diperlakukan tidak adil oleh Rumah Sakit Omni Alam Sutera, Tangerang.
Suara nurani dan suara keibuan yang sering dikalahkan menghadapi raksasa di muka hukum.

Sedangkan Corby menawarkan model “perlawanan” bobroknya sistem hukum di Indonesia. Walaupun cara ini “tidak mendapatkan dukungan” dari publik Indonesia, issu Corby membangkitkan sentimen dan dukungan dari publik di Australia.

Kelima. Prita dan Corby mewakili dua kutub budaya yang berbeda. Dengan “kepolosan” dan “ketulusan” dari suara Prita membuat publik menjadi simpatik. Gerakan 100 koin mendapatkan dukungan dari berbagai lapisan.

Corby mewakili generasi modern yang mewakili pertarungan frontal. Mengemas persidangan dengan gaya entertainment. Mempersoalkan sistem hukum dan berbagai kelemahan Indonesia dalam diplomasi hubungan internasional.

Suara publik Australiapun kemudian mendukungnya. Mereka mempersoalkan barang ditemukan Corby sebagai bukan barang Corby. Corby kemudian dikemas menjadi “rekayasa hukum”. Sebuah tema yang terus menerus melihat berbagai kejadian nasional di Indonesia.

Namun berbanding antara Prita dengan Corby. Prita berhasil “memenangkan” pertarungan di Pengadilan. Sedangkan Corby harus mengakui kekalahannya. Corby hanya berhasil “pertarungan” politik. Corby membangkitkan issunya menjadi persoalan politik. Corby berhasil membangkitkan kesadaran publik Australia.