10 Juli 2025

opini musri nauli : Asas Hukum Pidana


Hukum Pidana sebagai salah satu hukum yang bersifat Publik mempunyai daya paksa. Sehingga untuk memaksa juga harus berdasarkan kepada asas-asas hukum pidana. 

Untuk memahami hukum pidana, kali ini kita membahas asas hukum pidana. Sehingga penerapannya tidak boleh bertentangan. 


Salah satu pondasi dan menjadi bagian penting dari hukum pidana adalah asas legalitas. Asas Legalitas (Principium De Legalitate) secara tegas dicantumkan didalam KUHP "Tiada suatu perbuatan dapat dipidana, kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan. 

Didalam doktrin biasa juga dikenal adagium Latin nullum delictum, nulla poena sine praevia lege poenali (tidak ada delik, tidak ada pidana tanpa peraturan yang mendahuluinya)


Asas legalitas mempunyai makna penting. Lex Scripta, Lex Certa, Lex Scricta dan Lex Praevia.


Lex Scripta disebutkan didalam hukum pidana adalah yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana apabila diatur secara tertulis dan tegas didalam peraturan perundang-undangan. Dengan demikian maka seseorang tidak dapat diproses hukum apabila tidak ada hukum yang mengaturnya. 


Lex Certa adalah rumusan tindak pidana harus jelas. Tidak boleh multitafsir. Apabila memperbandingkan (ranah sosiologi) dengan analogi. Dengan demikian setiap definisi harus jelas dan tegas diatur didalam peraturan perundang-undangan. 


Dengan demikian maka apa yang kemudian dilarang menurut peraturan perundang-undangan maka barulah diterapkan didalam praktek. 


Sehingga apabila sama sekali tidak diatur didalam peraturan perundang-undangan maka seseorang tidak dapat diproses secara hukum. 


Semuanya diatur didalam peraturan perundang-undangan selain memberikan kepastian hukum ditengah masyarakat juga menjadi melindungi hak masyarakat dari tindakan sewenang-wenang dari aparat penegak hukum. 


Lex Scricta adalah penafsiran terhadap undang-undang yang berkaitan hukum pidana harus ketat. Harus dimaknai dari peraturan perundang-undangan itu sendiri. Tidak dibenarkan melakukan penafsiran tanpa harus memahami peraturan perundang-undangan itu sendiri. 


Keketatan dari penafsiran juga menghindarkan kesewenang-wenangan dari aparat penegak hukum. 


Lex Praevia adalah hukum pidana tidak boleh mengenal berlaku surut (retroaktif). Penerapan hukum pidana barulah dilakukan terhadap tindak pidana setelah lahirnya peraturan perundang-undangan. 


Asas retroaktif merupakan salah satu asas universal di Lapangan hukum pidana. 



Advokat. Tinggal di Jambi