Hukum Pidana sebagai salah satu hukum yang bersifat Publik mempunyai daya paksa. Sehingga untuk memaksa juga harus berdasarkan kepada asas-asas hukum pidana.
Untuk memahami hukum pidana, kali ini kita membahas asas hukum pidana. Sehingga penerapannya tidak boleh bertentangan.
Salah satu pondasi dan menjadi bagian penting dari hukum pidana adalah asas legalitas. Asas Legalitas (Principium De Legalitate) secara tegas dicantumkan didalam KUHP "Tiada suatu perbuatan dapat dipidana, kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan.