08 Juli 2025

opini musri nauli : HARMONI DAN ADAPTASI - Analisis Mendalam Kalender Musim di Tingkat Desa

 


Kalender musim merupakan cerminan kearifan lokal dalam menyelaraskan kehidupan dengan ritme alam. Analisis terhadap kalender musim dari sejumlah desa menunjukkan adanya kerangka kerja umum yang didasarkan pada siklus musim hujan dan kemarau. Namun, di balik keseragaman ini, terdapat variasi signifikan yang mencerminkan adaptasi lokal, pergeseran prioritas komoditas, serta respons terhadap kondisi geografis dan perubahan iklim yang unik di setiap lokasi. 


Pembahasan kali ini dilakukan pengkajian persamaan dan perbedaan tersebut untuk memahami dinamika sosio-ekologis masyarakat agraris di tingkat desa. Terutama di 28 Desa. 


Kehidupan masyarakat agraris tidak dapat dilepaskan pada siklus alam. Salah satu wujud nyata dari keterikatan ini adalah kalender musim, sebuah sistem pengetahuan yang diwariskan secara turun-temurun untuk memandu aktivitas pertanian, mengantisipasi risiko bencana, dan menopang keberlangsungan hidup. 

opini musri nauli : Denyut Kehidupan Bersama - Membaca Kearifan Lokal Melalui Kalender Musim


Di tengah laju modernitas, banyak komunitas masih hidup dalam ritme yang selaras dengan alam. Kalender musim bukanlah sekadar jadwal agronomis, melainkan sebuah cerminan dari interaksi kompleks antara lingkungan, masyarakat, dan budaya. Sebuah analisis mendalam terhadap kalender musim yang digunakan oleh empat kelompok masyarakat mengungkapkan adanya kerangka kerja bersama yang menopang kehidupan, sekaligus menyoroti variasi unik yang menjadi identitas masing-masing kelompok.


Nadi yang Sama: Siklus Padi dan Tradisi Bekarang

opini musri nauli : Asas Hukum Perdata

 


Didalam berbagai rumusan pasal-pasal didalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer) dikenal asas-asas hukum perdata. Asas ini melekat sebagai cara pandang memahami KUHPer. 


Diantaranya Asas kebebasak berkontrak, Asas Konsensualisme (Consensualism), Asas Pacta Sunt Servanda (Kepastian Hukum), Asas Itikad Baik (Good Faith / Goede Trouw)


Asas Kebebasan Berkontrak (Freedom of Contract) merupakan salah satu pondasi penting didalam hukum perjanjian. Didalam KUHPer ditegaskan "Semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya." Frasa "semua persetujuan" mengindikasikan kebebasan yang diberikan oleh undang-undang kepada para pihak.