07 Juli 2022

opini musri nauli : Cara Membaca UU Yayasan

 


“Hidup-hidupilah Muhammadiyah, jangan mencari hidup di Muhammadiyah“

(KH. Ahmad Dahlan, Muhammadiyah, 109 Tahun yang lalu). 



Masih lama saya antrinya?”  tanya lelaki tua itu mendekati meja petugas. 


“Masih pak,  karena lagi banyaknya pasien”, jawab si pegawai itu sembari berjalan memeriksa lokasi chek up.


Mungkin itu percakapan biasa di sebuah rumah sakit. Namun bayangkan jika sosok tua itu adalah Buya Ahmad Syafii Maarif (Buya Maarif), ketua umum PP Muhammadiyah 1997-2005. 

Menurut berbagai sumber, Jumlah anggota Muhammadiyah sekarang tembus di atas 50 juta orang.


Muhammadiyah memiliki sekolah seperti TK/TPQ Muhammadiyah sebanyak 4.623, SD/MI sebanyak 2.604,  SMP/MTs sebanyak 1.772,  SMA/MA/SMK  sebanyak 1.143, Perguruan Tinggi Muhammadiyah sebanyak 172, dan  pesantren Muhammadiyah sebanyak 340.


Muhammadiyah memiliki Rumah Sakit Umum dan Bersalin Muhammadiyah atau Aisyiyah sejumlah 400. Selain, sejumlah Balai Kesehatan Ibu dan Anak, Balai Kesehatan Masyarakat, Balai Pengobatan, dan Apotek yang tersebar di seluruh Tanah Air.


Memiliki dana cash perserikatan yang tersimpan di sejumlah bank syariah sebesar Rp 15 triliun. Sedang nilai asetnya mencapai Rp 400 Triliun, baik yang berupa tanah, bangunan dan kendaraan.


Dengan dana segar dan aset yang sebesar itu, Muhammadiyah merupakan organisasi Islam terkaya di Tanah Air. 


Buya Maarif yang memimpin Organisasi islam Terkaya di tanah Air berbanding terbalik dengan Cara Hidup yang sederhana. Keteladanan Buya Maarif adalah sekelumit bagaimana mengelola dana umat dengan Tetap “tawadhu”. Jauh dari kesan mewah. 


Sikap keteladanan yang ditunjukkan oleh Buya Maarif menjadi relevan dengan tema yang menarik perhatian kita akhir-akhir ini. 


Masih segar dalam polemik ketika berbagai lembaga donasi yang berhasil mengumpulkan uang yang kemudian memantik polemik. 


Bayangkan. Para pengurusnya ataupun “orang Penting” kemudian digaji “puluhan juta bahkan “ratusan juta”/bulan. Belum lagi menikmati “bonus” yang konon bisa mencapai 18 kali. Ataupun menikmati donasi yang melebihi target. 


Banyak yang mengelak dengan mengatakan “uang umat” tidak termasuk kategori kedalam ranah hukum. Sehingga dengan cara mengelak, termasuk menggunakan tatacara penghitungan berdasarkan zakat, infaq dan sadaqah mereka kemudian membenarkannya. 


Sebenarnya secara hukum, lembaga Donasi (Filantropi) harus berbentuk badan hukum. Apabila merujuk badan hukum berbentuk Yayasan maka Tetap tunduk kepada UU Yayasan. 


Sebagaimana diketahui, Indonesia sudah mengatur tentang Yayasan. Baik diatur didalam UU No. 16 Tahun 2001 maupun perubahan UU No. 24 Tahun 2004. 


Didalam Pasal 2 UU No 16 Tahun 2001 disebutkan “Yayasan mempunyai organ yang terdiri atas Pembina, Pengurus, dan Pengawas. 


Namun yang sering dilupakan, menurut pasal 3 ayat (2)  UU No 16 Tahun 2001 “Yayasan tidak boleh membagikan hasil kegiatan usaha kepada Pembina, Pengurus, dan Pengawas. 


Sedangkan penjelasan pasal 3 ayat (2)  UU No 16 Tahun 2001 malah menyebutkan “Ketentuan dalam ayat ini sesuai dengan maksud dan tujuan Yayasan yang bersifat sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, sehingga seseorang yang menjadi anggota Pembina, Pengurus, dan Pengawas Yayasan harus bekerja secara sukarela tanpa menerima gaji, upah, atau honor tetap.


Sehingga dari ranah ini saja, maka terhadap penyimpangan terhadap praktek pengelolaan Yayasan dapat menjadi “pintu masuk” terhadap proses status Yayasan. 


Itu baru mengenai organ Yayasan. Lalu bagaimana Yayasan yang kemudian melakukan kegiatan “menggalang dana” ? 


Apabila Yayasan kemudian melakukan kegiatan “wakaf” selain harus mencantumkan kata “wakaf” setelah nama Yayasan (Pasal 15 ayat 3 UU No 16 Tahun 2001) maka harus merujuk kepada UU No. 41 Tahun 2004 (UU Wakaf) dan Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2006 junto PP No. 25 Tahun 2018 (PP Wakaf)


Didalam UU Wakaf yang disebutkan Badan Wakaf Indonesia adalah lembaga independen untuk mengembangkan perwakafan di Indonesia. UU Wakaf kemudian menyebutkan “pihak yang menerima wakaf” kemudian disebutkan dengan “nazhir”. 


Badan Wakaf (nazhir) kemudian bertugas untuk melakukan pengadministrasian harta benda wakaf, mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai peruntukkkannya, melindung dan mengawasi harga benda wakaf dan melaporkan pelaksanaan tugas kepada badan wakaf Indonesia. 


Bahkan “Dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf, Nazhir dilarang melakukan perubahan peruntukan harta benda wakaf kecuali atas dasar izin tertulis dari Badan Wakaf Indonesia (Pasal  44 (1) UU Wakaf. 


Kejahatan terhadap pengelolaan wakaf dapat dijatuhi pidana penjara dan Denda hingga mencapai Rp 500 juta. 


Lalu bagaimana kemudian Yayasan yang melakukan kegiatan diluar UU wakaf ? 


Sebenarnya Indonesia sudah mengatur didalam UU Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang (UU Pengumpulan) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan. 


Secara limitatif sudah ditegaskan, "Untuk menyelenggarakan pengumpulan uang atau barang diperlukan izin lebih dahulu dari pejabat yang berwenang” (Pasal 2 UU No. 9 Tahun 1961). Pejabat yang dimaksudkan seperti Menteri Sosial, Gubernur, Bupati/Walikotamadya. 


Tentu saja “pengumpulan uang atau barang” tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan”. (Pasal 3 UU Pengumpulan). 


Namun didalam kegiatannya, tetap mengajukan permohonan untuk mendapatkan izin. Yang berisikan tentang Maksud dan tujuan pengumpulan uang atau barang, Cara menyelenggarakan, Siapa yang menyelenggarakan, Batas waktu penyelenggaraan, Luasnya penyelenggaraan (wilayah, golongan) dan cara penyalurannya (Pasal 5). 


Didalam pengelolaan, pembiayaan lembaga donasi hanya dibenarkan 10% (Pasal 6 ayat (1) PP No. 29 Tahun 1980. Sehingga terhadap penggunaan melebihi ketentuan diatur maka mengakibatkan “persoalan Yayasan”. 


Sementara itu kegiatan mengumpulkan Uang atau barang memang harus berupa izin kegiatan. Izin ini diperlukan. Disebabkan apabila adanya kegiatan yang mengadakan kegiatan pengumpulan uang atau barang tanpa izin maka dapat dipidana kurungan dan denda (Pasal 8). 


Didalam Penjelasan Pasal 8 malah dijelaskan “Bila hasil pengumpulan uang atau barang dipergunakan untuk membantu kegiatan-kegiatan subversip atau merupakan tindakan pidana lain, dituntut berdasarkan ketentuan pidana dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau Perundangan-undangan lain. 


Pintu masuk ini dapat digunakan oleh lembaga-lembaga yang “menduga” dana umat ternyata digunakan diluar dari ketentuan perundang-undangan. 


Dengan demikian maka banyak sekali pintu masuk dalam ranah hukum untuk menyelesaikan polemik yang terjadi. 


Pentingnya dimensi hukum terlibat untuk menyelesaikan selain ingin menjernihkan persoalan dari pendekatan hukum baik dilihat dari pengelolaan dana umat oleh Yayasan, bentuk penyaluran, izin dari berbagai instansi negara sekaligus memberikan “rasa aman” kepada umat. 


Yang telah mempercayakan “Donasinya” kepada lembaga yang mengaku melakukan kegiatan “menghimpun” dana dari masyarakat. 


Namun apapun pengaturan yang berkaitan dengan lembaga donasi, alangkah arifnya, keteladanan yang ditunjukkan oleh Buya Maarif menjadi bagian dari proses refleksi kepada lembaga donasi yang menghimpun dana Umat. 


Alangkah naifnya, kepercayaan dari donasi umat yang rela menyisihkan sebagian rejekinya justru dinikmati “foya-foya” dan Hidup bergelimpangan harta para “pengurus” yayasan. 


Dan negara harus “menertibkan” lembaga donasi yang menyalahgunaan kepercayaan dari donasi umat. 


Momentum ini dapat digunakan agar kiprah lembaga donasi yang selama ini menjalankan tugasnya dengan amanah tidak tercemar dengan segelintir orang yang mempermainkan amanah yang telah diberikan. 




Advokat. Tinggal di Jambi