26 Februari 2022

CARA MEMBACA KASUS HUKUM (Legal Reasioning sebagai identitas Advokat)

 


“Mengetahui kekuatan sendiri merupakan sebagian kemenangan yang bisa diraih. Sedangkan sisanya adalah pertempuran itu sendiri”. (Filosofi China) 


Sebagai materi legal reasioning (LR) yang disampaikan didalam PKPA, materi LR adalah identitas advokat. Dapat diperumpamakan dengan bentuk dakwaan dalam perkara pidana. Ataupun juga putusan hakim. 


Dalam praktek selama ini, masih sedikit sekali advokat yang merumuskan legal reasoning. Selain karena materi ini kurang menjadi perhatian dari advokat itu sendiri, materi ini praktis kurang menarik perhatian di kampus- kampus ilmu hukum. 

25 Februari 2022

PS

 


PS = Pemeriksaan setempat.. ada juga yg menyebutkan sidang lapangan..
Didalam issu sektor kehutanan. PS dikenal dengan istilah “perhutanan sosial”..
Kata dan magis yg paling bnyk dibicarakan sejak 2012…



23 Februari 2022

opini musri nauli : Mediasi

Sebelum memasuki pemeriksaan perkara Perdata, berdasarkan ketentuan, para pihak diharapkan dapat menyelesaikan terlebih dahulu diluar Pengadilan. 


Mekanisme ini kemudian dikenal sebagai Mediasi. 

22 Februari 2022

opini musri nauli : Jambi dan Pertanian

 


Saat Al Haris sebagai Gubernur Jambi mengatakan, saat ini sektor pertanian masih mendominasi sebagai penyumbang ekspor terbesar di Provinsi Jambi seketika itu juga saya kemudian teringat dokumen KLHS RPJMD Provinsi Jambi tahun 2021-2026. Dokumen yang menjadi “pedoman” dan kemudian disampaikan ke DPRD Provinsi Jambi November 2021. 


Perhatian Al Haris di sektor pertanian disampaikan di Rapat Forum Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Se Provinsi Jambi Tahun 2022, pada tanggal 17 Februari 2022. 


Konsentrasi Al Haris sebagai Gubernur Jambi terhadap sektor pertanian semata-mata didasarkan kepada sektor yang langsung menyangkut hajat hidup orang banyak seperti padi dan pangan. 

opini musri nauli : Jambi dan Bio Carbon

 


Akhir-akhir ini, Provinsi Jambi yang menjadi sorotan nasional dan internasional ketika Provinsi Jambi ditetapkan menjadi kegiatan REDD+. 


Menurut Dokumen Safeguard Bio Carbon Fund Integrated Sustainable Forest Landscape (BioCF ISFL) Provinsi Jambi, Direktorat Jenderal Pengendalan Perubahan Iklim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen PPI KLHK), program Ditjen PPI KLHK, World Bank dan Pemerintah Provinsi Jambi mengembangkan kegiatan REDD+ dengan skema Result Based Payment melalui Bio Carbon Fund Integrated Sustainable Forest Landscape (BioCF ISFL). 

17 Februari 2022

Terima kasih, kawan-kawan SUMUT

 

Terima kasih kawan2 jaringan dan anggota Walhi Sumut..

Dari sana saya bnyk belajar ttg cara pandang masyarakat Mangrove, tata ruang, pengetahuan empirik, model pengetahuan dan berbagai pernik mangrove yg berpotensi menghasilkan sumber2 ekonomi..

14 Februari 2022

opini musri nauli : Pendaftaran Tanah (4)

 

Setelah sebelumnya membahas tentang pendaftaran tanah, maka pada saat ini mulai membahas kekuatan dari pendaftaran tanah. 


Sebagaimana diketahui, alat bukti hukum acara Perdata diatur didalam Pasal 164 HIR maka dikenal alat bukti seperti bukti surat, bukti saksi, bukti persangkaan, bukti pengakuan dan sumpah. 

11 Februari 2022

opini musri nauli : Sidak

 


“Astafirullah”. Demikian kata-kata tidak percaya dari Al Haris Gubernur Jambi ketika sidak ke SMA Titian Teras, Pijoan, Jambi. 


Seakan-akan tidak percaya melihat sampah menumpuk. Didepan kamar. 

06 Februari 2022

opini musri nauli : Pendaftaran Tanah (3)

 

Pentingnya Pendaftaran tanah sebagaimana diatur didalam PP No. 24 Tahun 1997 kemudian diuraikan didalam pasal 12 PP No. 24 Tahun 1997. 


Didalam pasal 12 ayat (1) PP No. 24 Tahun 1997 dijelaskan “Kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali meliputi: a. pengumpulan dan pengolahan data fisik, b. pembuktian hak dan pembukuannya, c. penerbitan sertifikat, d. penyajian data fisik dan data yuridis, e. penyimpanan daftar umum dan dokumen. 


Apabila melihat Kegiatan pendaftaran tanah yang berisikan dan kemudian menyimpan informasi yang berisikan pengukuran dan pemetaan bidang-bidang tanah dan pembuatan peta pendaftaran, pembuatan daftar tanah dan pembuatan surat ukur. 


Dengan memperhatikan pentingnya pendaftaran tanah maka didalam akta tanah dapat dilihat batas-batasnya. Batas-batas tanah kemudian ditempatkan tanda-tanda batas di setiap sudut bidang tanah yang bersangkutan. 


Bidang tanah kemudian dilakukan dan kemudian dipetakan dalam peta pendaftaran, dibuatkan surat ukur untuk keperluan pendaftaran haknya. 


Tentu saja kemudian melampirkan Berita acara pengesahan menjadi dasar untuk pembukuan hak atas tanah yang bersangkutan dalam buku tanah; b. pengakuan hak atas tanah dan c. pemberian hak atas tanah. 


Berdasarkan berita acara pengesahan maka hak atas bidang tanah yang data fisik dan data yuridisnya sudah lengkap kemudian dilakukan pembukuannya dalam buku tanah.  Dan kemudian diterbitkan sertifikat hak atas tanah. 


Sertifikat kemudian ditetapkan sebagai surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya. 


Begitu pentingnya sertifikat hak Atas tanah maka Pendaftaran Tanah adalah bagian dari proses pembuktian yang Kuat.