14 Februari 2022

opini musri nauli : Pendaftaran Tanah (4)

 

Setelah sebelumnya membahas tentang pendaftaran tanah, maka pada saat ini mulai membahas kekuatan dari pendaftaran tanah. 


Sebagaimana diketahui, alat bukti hukum acara Perdata diatur didalam Pasal 164 HIR maka dikenal alat bukti seperti bukti surat, bukti saksi, bukti persangkaan, bukti pengakuan dan sumpah. 

Apabila Pasal 164 HIR Mengenai alat bukti surat dihubungkan dengan Undang-undang Pokok Agraria (UU No. 5 Tahun 1960) maka akta atau tanda hak.  


Apabila merujuk berbagai putusan pengadilan (Yurisprudensi) maka sertifikat tanah sebagai tanda/bukti hak milik sekaligus hak seseorang untuk membuktikan bahwa sertifikat yang bersangkutan adalah benar. 


Pasal 165 HIR/285 Rbg yang dihubungkan dengan 1868 Kitab undang-undang Hukum Perdata (BW) merupakan bukti yang sempurna bagi Kedua belah pihak,  para ahli warisnya dan orang yang mendapat hak darinya. 


Tentu Saja akta atau bukti tertulis harus tetap bersandarkan kepada kebenaran. Tidak dibenarkan adanya kebohongan atau tipu muslihat. 


Bahkan apabila setelah putusan Pengadilanpun namun kemudian ditemukan bukti surat yang sangat menentukan maka perkara dapat disidangkan kembali. Tentu Saja tunduk dengan hukum acara Perdata.

Begitu pentingnya sertifikat hak Atas tanah maka Pendaftaran Tanah adalah bagian dari proses pembuktian yang Kuat. 


Advokat. Tinggal di Jambi