22 Mei 2024

opini musri nauli : Cara membaca UU Kehutanan

 


Akhir-akhir ini, UU Kehutanan seringkali beririsan dengan tema mengenai tanah. Sebagian pemilik tanah ataupun masyarakat hukum adat seringkali “kesulitan” berhadapan dengan aparat yang menempatkan UU kehutanan didalam melihat konflik di sektor kehutanan. 


Sebelum menempatkan sektor kehutanan sebagai “maqom”, ada baiknya untuk menengok sektor kehutanan dilihat didalam UU Kehutanan. 


Pada prinsipnya pengaturan sektor kehutanan berkaitan dengan tema hutan dan isi didalam kehutanan. 


Lihatlah bagaimana defisini kawasan hutan, hutan dan tindak pidana kehutanan.  Menurut UU Kehutanan (UU No. 41 Tahun 1999 dan UU No. 19 Tahun 2004), definisi hutan adalah Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan. 


Sedangkan  kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap. 


Berbagai regulasi di bidang kehutanan (Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, Permen LHK No 7 Tahun 2021, Permen LHK No 8 Tahun 2021 yang kemudian telah disesuaikan dengan UU Cipta Kerja) tetap menempatkan hutan dan kawasan hutan yang “hanya membicarakan hutan” dan hasil hutan. 


Sehingga UU Kehutanan hanyalah berkaitan dengan larangan seperti “mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah,  merambah kawasan hutan, melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan, membakar hutan, menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan, mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan (Pasal 50 UU Kehutanan). 

21 Mei 2024

opini musri nauli : Cara pandang pengurus negara

 


Akhir-akhir ini posting petinggi Kementerian yang membidangi pendidikan memantik polemik dan menimbulkan reaksi publik. 


Tema Uang Kuliah (UKT) yang menderek naik hingga membuat mahasiswa kemudian menjerit bukan menjadi bahan refleksi dan mencari solusi. Namun justru pernyataan yang kemudian dikenal sebagai “tersier” yang semakin menghebohkan. 


Sebenarnya cara pandang melihat persoalan diatas merupakan gambaran dari cara pandang pengurus negara. 


Beberapa waktu yang lalu juga cara pandang pengurus negara ketika harga cabe yang menderek naik. Bukan mencari solusi, memastikan ketersediaan stok, memangkas birokrasi yang panjang, justru cara pandang pengurus negara kemudian menjawab dengan Enteng. “Mengajak menanam cabe”. 


Atau tema tentang kecelakaan bus yang mengangkut siswa studi tour. Bukan melihat akar dari “ketidaklayakkan bus” atau adanya dugaan mafia didalam berbagai kegiatan studi tur, namun alih-alih mencari akar masalah justru kemudian mengeluarkan kebijakan. Yang kemudian “melarang” kegiatan studi tur. 


Tiga cara pandang pengurus negara kemudian harus ditelaah lebih seksama. Sekaligus untuk menjawab, bagaimana sih cara pandang pengurus negara melihat persoalan yang terjadi. Sekaligus mencari akar masalah dan “siapa yang harus bertanggungjawab”. 

20 Mei 2024

opini musri nauli : Surat kuasa (2)

 


Melanjutkan tema tentang surat kuasa yang kemudian diberikan kepada Advokat/penasehat hukum/pengacara yang kemudian dikenal sebagai Surat Kuasa Khusus, maka kata khusus harus tegas mencantumkan kekuasaan apa yang diberikan kepada penerima kuasa. 


Didalam praktek peradilan, ketegasan yang didalam memuat surat kuasa khusus harus tegas yang diberikan kekuasaan. Apakah lapangan hukum perdata atau pidana atau berpraktek dimuka persidangan. Bahkan berbagai yurisprudensi malah tegas menyatakan yang tegas memberikan kekuasaan kepada penerima kuasa. 


Didalam praktek peradilan hukum pidana, posisi advokat/penasehat hukum yang mendampingi maka setiap tingkatan proses harus mencantumkan. Misalnya di tingkat penyidikan (Kepolisian), tingkat penuntutan (kejaksaan) hingga di Pengadilan. 

opini musri nauli : Amanat Konstitusi Indonesia Tentang Palestina

 


Alangkah kagetnya ketika berbagai kampus-kampus di Amerika Serikat dan Eropa kemudian mengumandangkan kemerdekaan Palestina. Peristiwa yang sudah lama tidak dirasakan oleh masyarakat Eropa dan Amerika (Barat) yang kemudian menggelinding menjadi tema utama. 


Berbagai tayangan live di tiktok menggambarkan bagaimana kampus-kampus kemudian membangun kamp oleh mahasiswa untuk meneriakkan mengenai Palestina. Belum lagi acara-acara wisuda yang kemudian dibentangkan banner ataupun kain untuk “free Palestina”. Termasuk arak-arakkan ditengah jalan-jalan protokol kota-kota besar. 


Kebangkitan masyarakat barat terhadap kemerdekaan Palestina mendapatkan momentum yang kemudian diikuti PBB yang menerima Palestina sebagai negara yang berdaulat. Sekaligus menjadi anggota PBB. Sebuah kemajuan besar yang 10 tahun terakhir hanya menggema di negara-negara Islam (Timur Tengah) dan Indonesia. 

19 Mei 2024

opini musri nauli : Kritik dan Berisik

 


Menurut kamus besar bahasa Indonesia , kritik adalah kecaman atau tanggapan, atau kupasan kadang-kadang disertai uraian dan pertimbangan baik buruk terhadap suatu hasil karya, pendapat dan sebagainya. Sedangkan arti kata berisik adalah ribut adalah ramai, ingar bingar suaranya. Dengan demikian maka ada perbedaan esensial antara kritik dan berisik. 


Didalam alam demokrasi, menyampaikan kritik dijamin konstitusi yang memberikan kebebasan berpendapat (freedoom of speech). Sebagai  kebebasan berpendapat (freedoom of speech) maka terhadap para pengkritik tidak dapat dibenarkan untuk dijatuhi hukum. 


Namun ketika hanya sekedar menghujat kemudian disandingkan dengan kata-kata sama sekali tidak memberikan kupasan atau tanggapan terhadap tema yang ditawarkan bahkan malah memberikan penilaian terhadap pribadi bukan Kebijakan ataupun perbuatannya maka dapat dikategorikan sebagai “menghina”. Yang kemudian sering juga disebutkan sebagai “fitnah”. 

18 Mei 2024

Teknik, Trik Dan Resolusi Konflik

 


Membicarakan sumber daya alam tidak dapat dilepaskan dari akibat pengelolaan sumber daya. Dengan membaca data-data, maka pengelolaan sumber  daya alam tidak dapat dilepaskan dari konflik . 

Killman dan Thomas menyebutkan konflik merupakan kondisi terjadinya ketidakcocokan antar nilai atau tujuan-tujuan yang ingin dicapai, baik yang ada dalam diri individu maupun dalam hubungannya dengan orang lain. Kondisi yang telah dikemukakan tersebut dapat mengganggu bahkan menghambat tercapainyaemosi atau stres yang mempengaruhi efisiensi dan produktivitas kerja

Salah satu upaya resolusi konflik maka diperlukan assessment. Salah satu assessment yang dapat digunakan berangkat dari pengetahuan masyarakat, cara pandang sekaligus nilai-nilai yang dipegang teguh oleh masyarakat.

17 Mei 2024

opini musri nauli : Politik Baper dan Politik Panik


Tidak dapat dipungkiri, suasana menjelang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur Jambi 2024 (Pilgub Jami 2024) memantik polemik dan menarik perhatian publik Jambi. 


Suasana “pemanasan” Sebelum didaftarkan dan kemudian ditetapkan menjadi Calon Gubernur/Wakil Gubernur Jambi 2024 Sudah menjadi linimasa berbagai pemberitaan di media massa. Termasuk juga hiruk pikuk di dunia media sosial. 


Sebenarnya “hiruk pikuk” sekaligus menarik perhatian publik semata-mata didasarkan “cara pandang” didalam melihat peristiwa. Entah dengan suasana yang gegap gempita maupun cara menangkisnya yang seringkali justru harus disikapi dengan dingin. 


Ketika pemberitaan mengenai “jalan rusak” yang kemudian “diamplifier” dengan sikap yang “kurang tepat” tidak salah kemudian justru ditangkap dengan “baper”. Bawa perasaan. Kosakata sehari-hari yang sering digunakan untuk menjawab persoalan dengan “rasa diri” yang berbeda. 

15 Mei 2024

opini musri nauli : Problema Batubara

 


Insiden kapal tongkang pengangkut batubara yang menabrak jembatan memantik emosi masyarakat Jambi. Jembatan yang menghubungkan “urat nadi” yang vital sebagai saran transportasi selasa tanggal 14 Mei 2024. 


Berita kemudian bergemuruh. Menghiasi lini massa media massa. Berbagai perangkat sosial seperti media sosial, Facebook, tiktok dan media online kemudian menjadikan salah satu issu yang paling hangat dibicarakan warga. 

14 Mei 2024

opini musri nauli : Membaca Pilkada Tanjabti

 


Beberapa waktu yang lalu ketika hendak mendatangi Desa Pandan Sejahtera, Kecamatan Geragai, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, saya melihat berbagai poster besar menjelang masuk ke Muara Sabak. 


Pelan-pelan kuhitung. Ada 7 orang yang berminat mengikuti dan menjadi Kepala Daerah di Kabupaten Tanjung Jabung Timur. 


Dari nama-nama yang beredar, hanya segelintir ataupun sedikit sekali yang kukenal baik. Yang lain hanya kubaca dari media massa. 


Beberapa nama yang kukenal selalu dikaitkan dengan nama-nama tokoh besar dari Tanjabtim yang juga dikenal di Provinsi Jambi. Mereka Malang melintang di kancah politik di Jambi. 

13 Mei 2024

opini musri nauli : Surat Kuasa

 


Didalam Hukum Acara Perdata, pada prinsipnya yang berkepentingan hukum disebabkan adanya kerugian yang dideritanya, maka kemudian dapat mengajukan hak untuk menggugat. Sehingga kemudian dikenal sebagai Penggugat. 


Namun terhadap penggugat dapat menguasakan kepada penerima kuasa yang dikenal sebagai advokat. Sehingga penerima kuasa dapat bertindak untuk dan atas nama penggugat dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri. 


Namun pentingnya surat kuasa penting untuk disikapi secara baik didalam proses pengajuan gugatan. 

12 Mei 2024

opini musri nauli : POSISI INDONESIA DI KANCAH INTERNASIONAL

 

Menurut Undang-Undang No. 16 Tahun 2016 Pengesahan Paris Agreement to The United Nations Framework Convention on Climate Change (Persetujuan Paris Atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Perubahan Iklim) (Paris Agreement) kemudian dilanjutkan didalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017 Tentang INSTRUMEN EKONOMI LINGKUNGAN HIDUP (PP No. 46 Tahun 2017) dan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 menegaskan posisi Indonesia yang berkewajiban mengendalikan perubahan iklim (Perpres No 98 Tahun 2021). 


Didalam Paris Agreement ditegaskan kewajiban Pemerintah dalam kontribusi pengurangan emisi gas rumah kaca yang ditetapkan secara nasional untuk membatasi kenaikan suhu rata-rata global di bawah 2"C (dua derajat celcius) hingga 1,soc (satu koma lima derajat celcius) dari tingkat suhu praindustrialisasi. 


Namun selain peraturan perundang-undangan yang telah dianalisis maka adanya  Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017 Tentang INSTRUMEN EKONOMI LINGKUNGAN HIDUP (PP No. 46 Tahun 2017).  Didalam PP No. 46 Tahun 2017 dijelaskan sebagai berikut : 

08 Mei 2024

opini musri nauli : Jambi didalam sorotan Nasional dan Internasional

 


Ketika Al Haris-Sani sehabis pelantikan Juli 2021, saya kemudian sempat sampaikan. Sudah saatnya, Provinsi Jambi harus menjadi perhatian nasional. Bahkan internasional. 


Waktu itu banyak yang kurang percaya. Agenda apakah yang membuat Jambi menjadi perhatian nasional apalagi internasional. 


Pesimis itu mudah dimengerti. Paska OTT KPK, nama Provinsi Jambi sempat jatuh ke titik nadir terendah. Menjadi pembicaraan paling memalukan. 


Bukan hanya dikalangan elite saja. Bahkan berbagai lapisan masyarakat membicarakannya. 


Teringat pembicaraan dengan supir taksi. Sembari menempuh jalanan macet di Jakarta, sang supir bertanya. 

25 April 2024

opini musri nauli : Cara Membaca Dissenting Opinion

 


Akhir-akhir ini tema dissenting opinion memantik diskusi yang paling menarik perhatian publik paska putusan MK tentang perselisihan Pilpres 2024. 


Terlepas dari putusan MK yang kemudian menolak seluruh dalil-dalil pemohon, tema dissenting opinion merupakan “oase” ditengah harapan publik kepada hakim. Dengan adanya dissenting opinion dari hakim MK, maka dalil-dalil pemohon kemudian “terkonfirmasi”. 


Di kalangan Ahli hukum dan praktisi hukum, istilah Dissenting opinion merupakan sebuah pengetahuan yang jamak. Selain materi telah diajarkan diberbagai pelajaran juga dapat dilihat berbagai putusan hakim (Vonis). 


Sebagai dissenting opinion, maka Ahli hukum dan praktisi hukum dapat mengetahuai perdebatan, cara pandang hakim maupun konklusi daripada putusan. Sehingga publik mendapatkan “pencerahan hukum”. 

24 April 2024

opini musri nauli : Sensasi Mudik 2024

 

Setelah merasakan sensasi mudik tahun 2022 yang menyusuri Pantai Timur Sumatera dimulai dari Jambi melewati Pekanbaru, Rantau Parapat, Prapat (Danau Toba). Kemudian turun melalui Padang Sidempuan, Bukittinggi (Lintas Tengah)  kemudian berbelok Padang, Painan (Pantai barat Sumatera) ke Kerinci, Bangko dan Jambi, akhirnya tahun 2024 malah “menyeberang” ke ujung Jawa. 


Kisah Bermula ketika hari sabtu (beberapa menjelang Idul Fitri) perjalanan dimulai. Perjalanan dimulai pagi hari dengan harapan sore ataupun menjelang malam hari sudah masuk ke pelabuhan bakauheni. 


Pagi sabtu, Jambi - Palembang semula lancar hingga ke Betung. Namun alangkah kagetnya. Ketika siang menjelang sore hari kemudian “terjebak” macet hingga 8 jam. 

23 April 2024

opini musri nauli : Neng Eva

 


Neng Eva. Demikianlah gelar yang diberikan Komunitas Evalia kepada mobilku. Evalia tahun 2012. 


Sebuah kendaraan Operasional. Multi Fungsi. Kendaraan sehari-hari. Termasuk juga mendukung mobilitasku keluar kota. 


Entah perjalanan sidang keluar kota. Ataupun menjenguk putri pertama ketika kuliah di Unsri. Dan putra ketiga ketika mondok di Padang Panjang. 


Sebagai kendaraan Operasional, relatif setiap minggu selalu keluar kota. Entah tidak terhitung perjalanan sidang ke Bangko. Salah satu Pengadilan yang rutin sejak 2006. 


Ataupun sidang di Palembang, ketika mendampingi Direktur Walhi Sumsel yang Tengah disidangkan di Palembang. 

22 April 2024

opini musri nauli : Biaya Perkara (3)

 


Didalam Hukum Acara Pidana, Setelah biaya perkara ditetapkan terhadap terdakwa yang dinyatakan terbukti bersalah maka biaya perkara yang dijatuhkan kemudian harus dibayarkan oleh terdakwa. 


Didalam praktek hukum acara pidana, tema mengenai biaya perkara kurang mendapatkan perhatian yang cukup luas. 


Selain biaya perkara yang dijatuhkan tidaklah begitu besar (didalam catatan penulis), biaya perkara pidana paling besar hanya Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah). Itupun didalam perkara-perkara Korupsi. 

opini musri nauli : Filsafat dan Hukum

 


Akhir-akhir ini tema filsafat dan hukum meruyak di persidangan MK. Ketika seorang praktisi hukum yang mengejek tidak pentingnya Filsafat dan kecendrungan hanya berpatokan kepada hukum normatif. 


Bahkan ujaran ini disampaikan di berbagai forum. 


Padahal dengan tingginya titel kesarjanaan bahkan paripurna tingkat pendidikan hukumnya, pernyataannya justru akan menimbulkan pendidikan hukum yang sesat. 

04 April 2024

opini musri nauli : Biaya Perkara (2)


Setelah sebelumnya diranah hukum acara perdata, maka diranah hukum acara pidana juga dikenal biaya perkara. 


Walaupun tentu saja berbeda dengan Hukum Acara Perdata yang memang membutuhkan biaya perkara dimuka persidangan yang dibawa kepentingan oleh pengggugat. 


BIaya perkara yang dibebankan kepada terdakwa yang terbukti bersalah tentu saja Masih dikenakan. Sehingga didalam putusan hakim, selain menyatakan terdakwa bersalah, adanya hukuman pidana penjara, pidana denda, Ganti rugi (apabila diatur didalam UU) dan kemudian ditentukan biaya perkara. 

01 April 2024

opini musri nauli : Biaya perkara

 


Didalam perkara di Pengadilan baik perkara Perdata maupun perkara pidana dikenal biaya perkara. Besarnya biaya perkara sudah ditentukan. 


Di hukum acara Perdata, pengaturan biaya perkara sudah ditentukan. Biaya yang dihitung seperti jumlah para pihak (baik penggugat maupun tergugat), jauh-dekatnya tinggal penggugat maupun tergugat. 


Baik biaya pendaftaran, biaya proses perkara, pemanggilan, biaya sumpah saksi, meterai, Redaksi dan biaya administrasi lain. 


Setiap tahap berbeda. Seperti pendaftaran, banding, kasasi, permohonan peninjauan kembali, teguran (terhadap pihak yang kalah), eksekusi, biaya pencabutan sita, Lelang dan biaya pengosongan obyek perkara. 

18 Maret 2024

opini musri nauli : Ganti rugi (6)

 


Mengikuti asas “no victim, no crime” sekaligus mengikut jejak kejahatan korupsi, maka kerugian negara kemudian ditempatkan sebagai korban (victim). 


Dengan menempatkan kerugian negara sebagai korban (victim) maka uang pengganti senilai kerugian negara dapat disejajarkan sebagai korban (victim). 


Perkembangan yang semula korban kejahatan sering ditempatkan sebagai manusia namun kemudian kerugian negara sebagai korban (victim) maka esensi kerugian negara kemudian harus ditambahkan sebagai pidana tambahan. 

17 Maret 2024

opini musri nauli : Berburu Takjil

 


Suasana Ramadhan tidak dapat dipisahkan dari kegiatan berburu takjil. Sebuah ritual yang semakin mengental dan mengisi perjalanan ramadhan. 


Di Jambi sendiri, hanya beberapa tempat yang menyediakan pasar menjelang berbuka Puasa. Dikenal pasar bedug. 


Disebutkan pasar bedug bukan berarti pasar yang menyediakan bedug. Sebuah alat yang ditabuh menggunakan pemukul untuk memanggil sekaligus menjelang azan. 


Tapi pasar bedug adalah pasar yang menyediakan panganan (kemudian dikenal takjil) menjelang bedug berbunyi. 

13 Maret 2024

opini musri nauli : Ganti rugi (5)

 


Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, walaupun hukum pidana hanya mengenal hukuman badan, namun didalam perkembangannya, ganti rugi juga termasuk beban yang harus ditanggung dan dipertanggungjawabkan oleh terdakwa. 


Didalam tindak pidana Korupsi, ganti rugi yang kemudian sering disebutkan sebagai kerugian negara adalah salah satu alasan untuk memperberat/memperingan hukuman terdakwa.