13 Maret 2024

opini musri nauli : Ganti rugi (5)

 


Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, walaupun hukum pidana hanya mengenal hukuman badan, namun didalam perkembangannya, ganti rugi juga termasuk beban yang harus ditanggung dan dipertanggungjawabkan oleh terdakwa. 


Didalam tindak pidana Korupsi, ganti rugi yang kemudian sering disebutkan sebagai kerugian negara adalah salah satu alasan untuk memperberat/memperingan hukuman terdakwa. 

Didalam alasan untuk memperberat, nilai kerugian negara sekaligus tidak adanya upaya dari terdakwa untuk mengembalikan maka Jaksa penuntut umum dengan kewenangannya kemudian dapat menuntut lebih berat dibandingkan dengan terdakwa yang lain. 


Kerugian negara juga menjadikan dasar hakim untuk melihat perkara yang Tengah disidangkan. Apabila kerugian negara yang dilakukan oleh terdakwa kemudian menimbulkan kegemparan ditengah masyarakat yang dilihat dari nilainya, maka hakim tidak ragu-ragu untuk menjatuhkan putusan yang maksimal kepada terdakwa. 


Dengan melihat nilai kerugian atau yang biasa dikenal dengan kerugian negara maka pondasi hukum Korupsi tidak semata-mata melihat daripada perbuatan terdakwa semata. Tapi juga dilihat dari nilai kerugian negara. Dan upaya terdakwa untuk mengembalikan atau tidak berupa mengembalikannya. 


Tidak salah kemudian, perkembangan hukum pidana yang semula hanya semata-mata pidana badan kemudian mengalami perkembangan yang cepat. 


Kerugian negara atau ganti rugi yang harus dibayarkan oleh terdakwa juga menjadi salah satu penilaian tersendiri. Baik terhadap jaksa penuntut umum didalam penuntutan maupun hakim didalam pertimbangan sebelum menjatuhkan putusan. 


Perkembangan yang begitu cepat didalam kejahatan terutama tindak pidana korupsi yang kemudian menyebabkan hukum pidana mengalami perkembangan yang cepat di ranah hukum di Indonesia. 




Advokat. Tinggal di Jambi