18 Maret 2024

opini musri nauli : Ganti rugi (6)

 


Mengikuti asas “no victim, no crime” sekaligus mengikut jejak kejahatan korupsi, maka kerugian negara kemudian ditempatkan sebagai korban (victim). 


Dengan menempatkan kerugian negara sebagai korban (victim) maka uang pengganti senilai kerugian negara dapat disejajarkan sebagai korban (victim). 


Perkembangan yang semula korban kejahatan sering ditempatkan sebagai manusia namun kemudian kerugian negara sebagai korban (victim) maka esensi kerugian negara kemudian harus ditambahkan sebagai pidana tambahan. 

Sehingga perbuatan terdakwa yang melakukan kejahatan korupsi selain adanya pidana pokok berupa penjara terhadap perbuatannnya, maka kerugian negara juga harus ditambahkan dan kemudian diminta pertanggungjawabkan oleh terdakwa. 


Namun setelah adanya pidana penjara terhadap perbuatan terdakwa maka terhadap kerugian negara sebagai korban (victim) maka terdakwa harus ditempatkan sebagai pidana tambahan. Sehingga terdakwa juga berkewajiban untuk mengembalikannya. 


Namun apabila terdakwa tidak mampu ataupun tidak mau mengembalikan, maka pidana tambahan berupa ganti rugi maka dapat dikonversi menjadi pidana penjara. 


Demikianlah esensi hukum pidana bekerja diranah kejahatan korupsi. Esensi ini adalah pengecualian dari tindak pidana umum sebagaimana diatur didalam KUHP. 


Perkembangan maupun adanya pengecualian dari KUHP merupakan kemajuan perkembangan hukum pidana di Indonesia. 


Walaupun KUHP (masih berlaku) peninggalan Belanda, namun perkembangan cepat di ranah penegakkan hukum kemudian menempatkan perkembangan hukum pidana diluar KUHP tetap dapat mengimbangi kejahatan yang begitu cepat. 



Advokat. Tinggal di Jambi