Usai sudah “penantian
panjang” dari penumpang Malaysia Airline MH 370 yang hilang. Pernyataan
resmi dari Pemerintah Malaysia yang menganggap Malaysia Airline jatuh di
sebelah utara Perth, Australia. Titik jatuh dari jalur resmi perjalanannya.
Hukum adalah norma, aturan yang bertujuan menciptakan keadilan. Hukum adalah jiwa yang bisa dirasakan makna keadilan. Makna keadilan adalah jiwa yang senantiasa hidup dan berkembang.. Dari sudut pandang ini, catatan ini disampaikan. Melihat kegelisahan dari relung hati yang teraniaya..
26 Maret 2014
28 Februari 2014
opini musri nauli : SERTIFIKAT HALAL
Akhir-akhir
ini kita mendiskusikan sertifikat halal dalam setiap label makanan.
Menyimak berbagai tanggapan terhadap sertifikat halal, sembari kita
menunggu Panja RUU Jaminan produk halal, alangkah baiknya kita
sejenak melihat “kepentingan” konsumen diutamakan.
Mendorong
sertifikat halal dalam setiap produk makanan merupakan “informasi
penting” dari umat Islam. Dengan Informasi itulah, umat Islam
akan menentukan “apakah” menggunakan produk itu atau
bukan.
19 Februari 2014
opini musri nauli : RAHASIA KOMPASIANA BIKIN KEOK ANGGITO, UGM DAN KOMPAS
Akhir-akhir
ini kita dikejutkan tulisan di Kompasiana yang memuat tulisan
“Anggito Abimanyu Menjiplak Artikel Orang (Opininya di Kompas 10
Feb. 2014)?. Dengan telanjang (ciri khas tulisan di
Kompasiana), sang penulis memaparkan tulisan Anggito Abimanyu
yang disalin (copas) dari tulisan Opini Hatbonar Sinaga yng berjudul
“Menggagas Asuransi Bencana”.
15 Februari 2014
opini musri nauli : MITOLOGI GUNUNG KELUD
Malam
tadi, penulis bertemu dengan sahabat lama dari Kalimantan Timur.
Secara sekilas, dia menceritakan “sedikit' tentang Gunung Kelud
dari pendekatan mitologi Jawa.
opini musri nauli : MEMILIH DAN TIDAK MEMILIH ADALAH HAK
Dalam
sebuah pemberitaan online, adanya wacana “mempidanakan”
penganjur “golput”.
Tema
ini sangat serius. Selain digagas anggota DPR juga menggelinding di
pemikiran Ketua KPU.
Ketua
Komisi Pemilihan Umum (KPU), Husni Kamil Manik, menerangkan bahwa
penganjur golput masuk dalam tindak pidana. Pernyataan ini juga
diamini oleh Komisioner lainnya.
opini musri nauli : Kesalahan Singapura dan Indonesia dalam kasus Usman harun
Hubungan
antara Singapura dan Indonesia akhir-akhir ini “cukup panas”.
Hubungan ini dipicu ketika Indonesia melayari kapal perang dengan
nama Usman Harun.
13 Februari 2014
opini musri nauli : Seloko adat dalam putusan MK
SELOKO ADAT DALAM PUTUSAN
MK
Hari ini Mahkamah
Konstitusi telah memutuskan UU No. 4 Tahun 2014 berasalkan Perpu No.
1 Tahun 2013. Putusan MK penting untuk dicermati sebagai pembelajaran
dan pandangan konstitusi terhadap Perpu No. 1 Tahun 2013.
10 Februari 2014
opini musri nauli : DUA PEREMPUAN DALAM DUA DIMENSI
Dalam kurun akhir-akhir
ini kita menyaksikan dua perempuan yang mengalami proses hukum yang
panjang. Keduanya menimbulkan polemik, mempersoalkan hukum dan tentu
saja menarik untuk didiskusikan sebagai bagian dari pengetahuan hukum
didalam melihat pandangan hakim didalam memutuskan perkara.
Keduanya adalah Schapelle
Leigh Corby dan Prita Mulyasari.
09 Februari 2014
opini musri nauli : POLEMIK TAN MALAKA
Orang boleh pandai
setinggi langit,
tapi selama ia tidak
menulis,
ia akan hilang dalam
masyarakat dan dari sejarah.
Menulis adalah bekerja
untuk keabadian
(Pramudya Ananta Toer)
Akhir-akhir
ini kita membaca berita tentang pembubaran diskusi pembahasan buku
Tan Malaka. Diskusi diharapkan dapat melihat secara utuh pemikiran
Tan Malaka, salah seorang tokoh politik yang selalu menimbulkan
polemik.
opini musri nauli : STRATEGI AUSTRALIA “MEMBEBASKAN” CORBY
Schapelle Leigh Corby,
terpidana kasus narkoba asal Australia kemudian bebas bersyarat.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberikan grasi kepada Corby
melalui Keppres No 22/G Tahun 2012 sehingga perempuan Australia
mendapat pengurangan hukuman menjadi 15 tahun. Dalam kurun waktu
2006-2011, Corby juga pernah mendapatkan remisi sebesar 25 bulan.
Corby menjadi sorotan
media Australia sejak dia ditangkap di Bandara Internasional Ngurah
Rai, Bali, pada 2004, karena kedapatan membawa ganja seberat 4,1
kilogram. Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis hukuman 20
tahun penjara terhadap Corby.
07 Februari 2014
opini musri nauli : JANGAN MENYERAH
JANGAN
MENYERAH
Ketika
nama saya diumumkan sebagai Advokat dari petinggi negeri di media
online, reaksi bermunculan. Sebagian berpendapat, profesi advokat
memang mengharuskan “memberikan bantuan hukum” kepada siapapun.
Sebagian ada yang berpendapat lain. Mulai mempertanyakan “sikap
kritis” saya. Ataupun mulai meragukan sikap saya.
06 Februari 2014
opini musri nauli : RUU KUHAP DALAM POLEMIK
Dunia hukum geger. RUU
KUHAP yang “sedang dibicarakan” di parlemen membuat para pihak
mulai berseteru. Pihak DPR menganggap RUU KUHAP diusulkan oleh
Pemerintah sehingga “mereka berkewajiban” untuk membahasnya.
Sementara dari pihak
Pemerintah, mulai “melemparkan” tanggung jawab. Pihak Menkopolkam
yang disampaikan oleh Djoko Suyanto menganggap bahan yang dikirimi ke
DPR telah “disinkronisasikan” oleh Mewankumham. Sementara Denny
Indraya sebagai Wamenkumham menganggap “usulan ini sudah disusun
lebih dari 10 tahun.
Musri Nauli Menjadi Pengacara Syahrasadin
JAMBI - Advokat kondang Musri Nauli resmi menjadi pengacara mendampingi Ketua Kwarda Pramuka Provinsi Jambi Syahrasadin. Surat kuasa sudah ditandatangani oleh Syahrasadin, Rabu (4/2/2014).
"Tadi sudah ditandatangani surat kuasanya," ujar Musri Nauli kepada Berita3jambi.com.
Syahrasadin meminta bantuan pendampingan hukum Musri Nauli terkait kasus dana Kwarda Pramuka dan Perkempinas yang tengah membelitnya.
Sebenarnya, kata Musri, pembicaraan mengenai pendampingan ini sudah berlangsung cukup lama. Namun, hari ini surat kuasanya baru ditandatangani Syahrasadin yang juga menjabat Sekda Provinsi Jambi ini.
"Tadi sudah ditandatangani surat kuasanya," ujar Musri Nauli kepada Berita3jambi.com.
Syahrasadin meminta bantuan pendampingan hukum Musri Nauli terkait kasus dana Kwarda Pramuka dan Perkempinas yang tengah membelitnya.
Sebenarnya, kata Musri, pembicaraan mengenai pendampingan ini sudah berlangsung cukup lama. Namun, hari ini surat kuasanya baru ditandatangani Syahrasadin yang juga menjabat Sekda Provinsi Jambi ini.
01 Februari 2014
opini musri nauli : GITA WIRYAWAN – Etika atau Lari Tanggung Jawab
Belum habis heboh berita
tentang “beras impor” yang menyeret Menteri Perdagangan
Gita Wiryawan, kita kemudian diperlihatkan mundurnya Gita Wiryawan
(GW) sebagai Menteri Perdagangan. Berita ini kemudian “memantik”
berbagai tanggapan.
Sebagian kalangan
memberikan apresiasi untuk menegakkan sikap etika sebagai kandidate
calon Presiden Partai Demokrat. Sebagian menganggap GW meninggalkan
masalah persoalan beras import dan “dianggap tidak
bertanggungjawab'.
opini musri nauli : LOADING BROWSING MENKOMINFO
Di
jaringan maya, issu tentang lambatnya internet menjadi topik yang
cukup hangat dibicarakan (trending topic). Namun yang menarik
diskusi bukan “lambatnya” internet, tapi jawaban Menteri
Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Tifatul Sembiring.
Menteri
Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Tifatul Sembiring mengatakan
pemerintah tidak mengurusi soal kecepatan internet. Menteri asal
Partai Keadilan Sejahtera ini mengungkapkan bahwa operator lah yang
bertanggung jawab soal kecepatan internet. Hasil penelitian tersebut
ia pandang sebagai tuduhan, namun ia menerima hasil itu.
31 Januari 2014
opini musri nauli : Maklumat
Beberapa waktu yang lalu,
saya membaca sebuah berita adanya “maklumat” dari petinggi
Jambi tentang pengangkutan batu bara. Maklumat ditandatangani
bersama oleh Gubernur Jambi, Hasan Basri Agus, Ketua DPRD Provinsi
Jambi, Effendi Hatta, Kapolda Jambi, Satriya Hari Prasetya, Danrem
042/GAPU, Marsudi Utomo dan Kepala Kejati Jambi, Syaifuddin Kasim.
30 Januari 2014
opini musri nauli : SOMASI PRESIDEN
Akhir-akhir
ini kita menyaksikan “melodrama” yang semakin bingung.
Somasi Presiden kepada tiga orang (Rizal Ramli, Sri Mulyono dan
Fahri Hamzah) ternyata “tidak dianggap” oleh
ketiganya. Entah memang “ketiganya” bakal menjadi pahlawan
karena berhadapan dengan pemimpin tertinggi di Republik ini atau
memang mereka sadar “somasi” ternyata tidak berpengaruh
apapun terhadap ketiganya.
23 Januari 2014
opini musri nauli : CATATAN HUKUM PUTUSAN MK
Putusan MK tentang
Pemilihan Umum mengenai Caleg (Pileg) dan Pemilihan Presiden
(pilpres) sudah diketok. MK mengabulkan permohonan yang
disampaikan oleh Effendi Gazali yang menginginkan agar Pemilu
diadakan untuk Pileg dan Pilpres. Namun kemudian MK “memerintahkan”
agar putusan ini tidak dilaksanakan untuk tahun 2014. Tapi untuk
tahun 2019.
opini musri nauli : MELIHAT WAJAH ANGEL LELGA
Melihat tayangan youtube
wawancara Najwa Shihab dengan calon politisi Angel Lelga dalam acara
“Mata Najwa” memang menarik perhatian kita. Melihat kepiawaian
Najwa Shihab “memborbardir” Angel Lelga seakan-akan kita melihat
Guru Sekolah Dasar yang “memaksa” anak harus mengakui karena
salah menulis ejaan kata namanya. Atau apabila kita lihat didalam
film televisi “law and order”, para tersangka “terdiam”
ketika para penyidik mengeluarkan satu persatu bukti atau photo
tentang keterlibatannya.
21 Januari 2014
Jambi di Ambang Macet. Masyarakat Bisa Class Action
PERMASALAHAN tata ruang Kota Jambi dan Provinsi Jambi, telah timbul sejak beberapa tahun lalu. Ini telah diakui dalam rencana tata ruang dan wilayah, termasuk persoalan ruang parkir di pinggir jalan yang tidak representatif.
Ketika muncul persoalan, semisal kecelakaan di jalan raya yang disebabkan tidak ada ruang parkir, masyarakat sebenarnya bisa melakukan gugatan ke pemerintah. Hanya saja dalam undang-undang lalu lintas tidak mengatur itu. Bisa saja masyarakat mengajukan gugatan class action.
18 Januari 2014
opini musri nauli : KRIMINOLOGI DAN KPK
Setiap KPK mulai melakukan penangkapan dan penahanan
terhadap sebuah kasus, tudingan miring mulai disuarakan. KPK dituduh melakukan
“tebang pilih”, KPK mempolitisasi kasus, ada permainan politik di KPK dan
berbagai tuduhan yang cukup serius ditujukan kepada KPK.
Tuduhan KPK “mempolitisasi” kasus sering dilontarkan
para politisi yang melihat kinerja KPK yang terus “memburu” para penguasa
negeri yang melakukan korupsi. Tuduhan itu dilontarkan ketika KPK satu demi
satu mengeluarkan bukti-bukti keterlibatan dan para politisi “sulit mengelak”
terhadap tuduhan KPK.
opini musri nauli : INTELEKTUAL DAN KEKUASAAN
Penulis kaget ketika
disodori pertanyaan. Apakah dibenarkan seorang intelektual kemudian
“merapat” kepada kekuasaan ?
Wah. Pertanyaan ini lebih
tepat dikategorikan sebagai “gugatan” terhadap praktek
para intelektual yang kemudian “sudah merapat kepada kekuasaan”.
opini musri nauli : MEMPERSOALKAN COVER DARIPADA ISI (Ketika Petinggi Negeri Marah-marah)
Saat hendak pulang
penulis dari peluncuran buku “PELANTA – organisasi penulis di
Harian Jambi Ekspress”, penulis mendapatkan short message
servise (SMS) dari teman penulis di Pelanta. Isinya cukup
mengganggu. “Kando. Buku Pelanta dapat protes keras dari
Petinggi di Propinsi Jambi”.
17 Januari 2014
opini musri nauli : MK dan Pasal 335 KUHP
Beberapa hari yang lalu,
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI selanjutnya sering
disebut dengan istilah MK) telah memutuskan mengenal pasal 33 KUHP.
Putusan ini menarik perhatian kalangan dunia hukum selain karena
pertimbangan yang disampaikan oleh MK, putusan ini akan banyak
mewarnai dunia penegakkan hukum di Indonesia (law enforcement).
11 Januari 2014
opini musri nauli : ANAS - Hero to Zero
Usai sudah perjalanan
politik Anas Urbaningrum (AU). Setelah sempat digadang-gadang
“pemimpin masa depan”, “calon Presiden masa depan”, AU
kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian “ditahan”
KPK.
09 Januari 2014
opini musri nauli : MEMBACA STRATEGI ANAS
Beberapa
hari ini kita disuguhkan “kampungan”, “murahan”, “norak”
yang mendayu-dayu terhadap pemeriksaan Anas Urbaningrum (AU) sebagai
tersangka. Pemeriksaan AU sebagai tersangka “ditunggu”
kehadirannya di KPK. Hingga panggilan kedua, AU ternyata tidak
datang.
07 Januari 2014
opini musri nauli : Pasal Penyebar kebencian
PASAL
PENEBAR KEBENCIAN
...
bukan 1915, 1918, apalagi 1946, sebagaimana kebanyakan literatur
hukum pidana di Indonesia mengutip. Tetapi, 7 Januari 1914, persis
seabad yang lalu, haatzaai artikelen (pasal penebar kebencian)
diperkenalkan ke tanah Hindia Belanda, melalui pasal 63a dan 63b.
Aturan yang dibuat di s-Gravenhage/Den Haag itu adalah Koninklijk
Besluit no. 28, Staadsblad van Nederlandsch-Indies No. 205, soal
amandemen Wetboek van Strafrecht voor Europeanen in
Nederlandsch-Indie. 12 Februari 1914, kemudian AWF Idenburg (Gubernur
Jenderal) menyusupkan pasal itu ke WvS v Ned. Indies, melalui pasal
66a dan 66b. Yang membedakan di dua aturan itu cuma satu:
diskriminasi hukuman buat kaum pribumi kerja paksa dengan rantai di
tubuhnya.
Status
Facebook dari Herlambang P. Wiratraman, Presiden Asosiasi Filsafat
Hukum Indonesia menarik penulis. Dengan sedikit “menggugat”
- kesan yang penulis tangkap, Herlambang “mempersoalkan”
mulai diterapkannya pasal-pasal haatzaai artikelen (pasal penebar
kebencian) bukan tahun 1915, 1918 tapi 7 Januari 1914. Persis
“seabad” yang lalu.
opini musri nauli : Membaca Kenaikan Harga LPG
Belum
usai rasa capek penulis ketika melihat sebuah berita tayangan di
televisi “kekagetan” Presiden SBY mengenai kenaikan harga LPG 12
kg. Kekagetan penulis tidak sama dengan “kekagetan” SBY yang
“mengaku tidak mengetahui kenaikan LPG 12 kg”.
opini musri nauli : Perbedaan dan Pluralisme
Tiba-tiba
putraku ketiga menyampaikan kabar penting. “Ronaldo cedera”. Aku
panik. Bagaimana kalo Real Madrid tanpa Ronaldo ?
Aku
cari sumber di media maya. Tidak ah, Ronaldo baik-baik saja. Ku telp
lagi. Diapun tertawa terbahak-bahak. Ternyata, Ronalda cuma cedera di
Playstation (PS).
06 Januari 2014
opini musri nauli : Makna Pendakian Gunung Kerinci
Entah apa ya kata orang.
Seorang Suami, seorang Bapak mengajak “keluarga Besarnya” mendaki
Gunung Kerinci. Hmm. Entahlah.
Di saat semua orang telah
mengabarkan status di Facebook, suasana kekeluargaan di hotel
berbintang, di kolam renang. Entah berapa kali aku harus ketemu
dengan beberapa teman di bandara “memboyong” keluarga besarnya
naik pesawat ternama. “LIBURAN”. Katanya.
Langganan:
Postingan (Atom)