21 Januari 2014

Jambi di Ambang Macet. Masyarakat Bisa Class Action


PERMASALAHAN tata ruang Kota Jambi dan Provinsi Jambi, telah timbul sejak beberapa tahun lalu. Ini telah diakui dalam rencana tata ruang dan wilayah, termasuk persoalan ruang parkir di pinggir jalan yang tidak representatif.
Ketika muncul persoalan, semisal kecelakaan di jalan raya yang disebabkan tidak ada ruang parkir, masyarakat sebenarnya bisa melakukan gugatan ke pemerintah. Hanya saja dalam undang-undang lalu lintas tidak mengatur itu. Bisa saja masyarakat mengajukan gugatan class action.
Jika timbul persoalan ruang parkir yang tidak sesuai aturan, maka pihak yang bertanggung jawab adalah pemerintah, dan semua dinas. Karena sedari awal, sejak pemberian izin, pembangunan, sampai perkembangan daerah adalah kewenangan pemerintah.
Sejauh ini, kawasan yang seharusnya tidak digunakan untuk ruang usaha kemudian digunakan ushaa. Bangunan tersebut ternyata pembangunannya tidak memperhitungkan space parkir. Yang mendapatkan dampak negatifnya adalah masyarakat, dalam hal ini pengguna jalan, semisal macet.
Sebenarnya, pemerintah memiliki keinginan bisa mempersoalkan amdal lalu lintas bangunan. Hanya saja, permasalahannya masyarakat Jambi memiliki karakter yang permisif. Sehingga mereka tidak mau mempersoalkan ada atau tidaknya ruang parkir, yang berimbas kemacetan. (*)

http://jambi.tribunnews.com/2014/01/21/masyarakat-bisa-class-action