18 Januari 2014

opini musri nauli : KRIMINOLOGI DAN KPK



Setiap KPK mulai melakukan penangkapan dan penahanan terhadap sebuah kasus, tudingan miring mulai disuarakan. KPK dituduh melakukan “tebang pilih”, KPK mempolitisasi kasus, ada permainan politik di KPK dan berbagai tuduhan yang cukup serius ditujukan kepada KPK.

Tuduhan KPK “mempolitisasi” kasus sering dilontarkan para politisi yang melihat kinerja KPK yang terus “memburu” para penguasa negeri yang melakukan korupsi. Tuduhan itu dilontarkan ketika KPK satu demi satu mengeluarkan bukti-bukti keterlibatan dan para politisi “sulit mengelak” terhadap tuduhan KPK.
Entah memang pers yang kemudian hanyut mengikuti langgam tuduhan dari politisi atau memang KPK “mengeluarkan sedikit demi sedikit” kartu-kartunya, maka tuduhan itu sering disuarakan.

Sebagai lembaga penegak hokum dan menjadi pioneer dalam “pemberantasan korupsi”, KPK tidak terjebak dalam pertarungan politik. KPK harus “memastikan” semua tuduhan harus didukung dengan berbagai bukti-bukti.

Menggunakan berbagai teori untuk memotret bagaimana KPK membongkar berbagai scenario “korupsi” maka kita mendapatkan pelajaran penting. Bagaimana KPK membongkar dengan teori-teori sederhana dibangun, tetap konsisten dengan bukti-bukti dan menghantarkan ke muka persidangan sehingga terdakwa tidak bisa mengelak.

Dari berbagai sumber disebutkan, Kriminologi merupakan ilmu pengetahuan yang mempelajari tentang kejahatan. Nama kriminologi yang ditemukan oleh P. Tonipard (1830-1911) seorang ahli antropologi Perancis, secara harfiah berasal dari kata “crimen” yang berarti kejahatan atau penjahat dan “logos” yang berarti ilmu pengetahuan, maka kriminologi dapat berarti ilmu tentang kejahatan atau penjahat.

Kriminologi lahir dan kemudian berkembang menduduki posisi yang penting sebagai salah satu ilmu pengetahuan yang interdisiplin dan semakin menarik, bergerak dalam dua “roda besar” yang terus berputar dalam perubahan pola-pola kriminalitas sebagai fenomena sosial yang senantiasa dipengaruhi oleh kecepatan perubahan sosial dan teknologi. Roda-roda yang bergerak itu adalah penelitian kriminologi dan teori-teori kriminologi.

Nah dengan pendekatan kriminologi, maka kita bisa melihat bagaimana teori ini dipergunakan KPK untuk membongkar rangkaian korupsi.

Teori “bubur panas”

Teori ini diumpamakan memakan “bubur panas”. Untuk menghabiskan bubur yang panas, maka dimulai dengna memakan pinggiran bubur sedikit demi sedikit hingga ke tengah dan menghabiskan bubur tersebut.

Teori ini sering dipergunakan KPK untuk mengungkapkan berbagai mega skandal korupsi.

Kasus Hambalang dimulai ditangkapnya Mindo Rossa Manullang dengan Sekjen Menpora dalam operasi tangkap tangan (OTT). Namun siapa yang mengira ternyata ketika penangkapan Mindo Rossa ternyata “mampu membongkar” scenario desain dalam proyek Sea Games dan kemudian “merembet” ke kasus Hambalang.

Nyanyian Nazaruddin “mempercepat” pemeriksaan sehingga kasus Hambalang kemudian memakan korban “petinggi” Partai Demokrat. Mulai dari Angelia Sondakh, Andi Alfian Mallaranggeng dan Anas Urbaningrum.

Teori “setiap kejahatan meninggalkan jejak”

Teori klasik ini paling sering menjadi semangat dan motivasi kepada penyidik untuk mengungkapkan berbagai kasus yang rumit. Dengan teori inilah, hampir praktis setiap kejahatan selalu meninggalkan jejak.

Kalaupun masih banyak kasus yang belum terungkap, semata-mata bukti-bukti yang ditemukan belum mampu menguraikan rangkaian kejahatan yang telah dilakukan.

Tertangkapnya beberapa pelarian dimulai dari jejak yang ditinggalkan. Baik karena bbm, sms, telephone yang disadap maupun bukti-bukti lain.

Masih ingat kasus “alih fungsi” kawasan hutan yang dilakukan di berbagai tempat. Dokumen membongkarnya justru ditemukan dari catatan-catatan hasil penyitaan yang kemudian mampu membongkar kasus ini lebih besar.

Teori “bukti  bukan asumsi”

Teori ini masih sering dipergunakan KPK untuk membongkar berbagai kasus korupsi. Teori ini tetap mengedepankan “bukti” untuk membongkar kejahatan. KPK tidak terjebak dengan berbagai asumsi ataupun perkiraan sebuah peristiwa dalam sebuah tindak pidana apabila belum didukung bukti-bukti yang meyakinkan.

Dalam pengungkapan sebuah kasus, KPK selalu hati-hati untuk menentukan status tersangka kepada seseorang pelaku.

Kita masih ingat bagaimana penetapan tersangka terhadap Anas Urbaningrum yang begitu lama. Tentu saja KPK tidak terjebak dengan berbagai desakan kepada KPK agar “memprosesnya”. Namun ketika KPK sudah menemukan bukti-bukti maka sudah bisa dipastikan KPK tidak ragu untuk melanjutkan perkaranya.

Pilihan ini selain diatur didalam UU KPK yang tidak boleh untuk menghentikan sebuah perkara pada tingkat penyidikan (SP3), bukti-bukti yang dihadirkan akan membantu hakim didalam memutuskan perkara. Sehingga bisa dipastikan pada perkara yang diusung KPK, belum ada pelaku yang dibebaskan.

Teori “kepala Ikan”

Teori ini diperumpamakan “ikan yang busuk” disebabkan “kepalanya yang sudah membusuk. Maka untuk “menjaga” daging tetap segar”, maka kepalanya yang harus dipotong.

Teori ‘kepala ikan’ dari Ling juga relevan untuk menjelaskan korupsi di Indonesia. Masyarakat Indonesia juga punya hukum teori ‘kepala ikan’: jika ingin membeli ikan segar, maka periksalah dahulu bagian kepalanya. Kalau kepala ikan itu rusak, maka senyawa kimiawi badan ikan itu sudah turut busuk.


Perkataan ini pernah disampaikan oleh Ling Liong Sik, Presiden Asosiasi China Malaysia (MCA) barangkali adalah orang yang pertama berucap teori “kepala ikan”.  

Perkataan ini pernah disuarakan ketika KPK memprioritaskan berbagai kasus yang langsung dengan pusat kekuasaan. Kita masih ingat ketika KPK membongkar “upaya penyuapan” dalam kasus di Mahkamah Agung, Kakorlantas, Pajak, Bea cukai, anggota DPR, Kepala Daerah bahkan ketua MK.

Dengan menggunakan teori ini, maka setelah dilakukan “pemotongan” kepala ikan (pusat kekuasaan) diharapkan dapat “membersihkan’ dan menyelamatkan “daging”nya sehingga ikan tidak menjadi busuk.

Tentu saja masih banyak teori-teori yang digunakan KPK untuk membongkar berbagai kasus-kasus korupsi.