24 Desember 2014

opini musri nauli : BERBAGI PENGETAHUAN HUKUM LINGKUNGAN


Akhir-akhir ini saya mendapatkan kesempatan untuk “berbagi pengetahuan” tentang hukum lingkungan. Kesempatan yang tidak mungkin saya sia-siakan sekaligus mengabarkan perkembangan kerusakan lingkungan yang semakin rendah menuju ke titik nadir.

Kesempatan ini bermula ketika kasus kabut asap1 semakin massif di Jambi tahun 2014 setelah mengulangi kejadian tahun 2013.

Berangkat dari persoalan kabut asap kemudian saya diminta untuk dapat “membagi pengetahuan di Kampus Fakultas Hukum Universitas Jambi dan di Kantor Walhi Jambi. Selama 5 kali putaran diskusi.

Saya kemudian membagi pengetahuan di Kampus Universitas Sahid Jakarta.

Walhi Jambi sudah beberapa kali memulai putaran diskusi yang kemudian berujung terhadap terlibatnya Walhi Jambi bersama-sama dengan Walhi Riau mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum Negara (onrechtmaatigoverdaad) terhadap kabut asap tahun 2013.

Walhi yang mempunyai legal standing (hak gugat organisasi lingkungan hidup) kemudian meminta pertanggungjawaban Negara yang abai terhadap Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat (the rights to healthful and deccen environement). Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat telah tegas dicantumkan didalam pasal 28H ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”.

Walhi kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan para tergugat dimulai dari Presiden, Menteri Lingkungan, Menteri Kehutanan, Kapolri, dua gubernur yaitu Gubernur Riau dan Gubernur Jambi dan 11 Kepala Daerah.

Belum selesai disidangkan kabut asap 2013, asap kembali berulah tahun 2014. Jambi, Sumsel dan Kalteng mengalami kabut asap dan mengganggu berbagai kehidupan masyarakat2.

Persoalan kabut asap merupakan muara dari pengelolaan yang buruk di sector kehutanan dan industry ekstraktif seperti perkebunan kelapa sawit dan tambang.

Hampir praktis, titik api baik tahun 2013 maupun 2014 berada di konsensi perusahaan HTI dan perkebunan kelapa sawit.

Dalam catatan Walhi, sejak tahun 2006 terdapat 146.264 titik api. Tahun 2007 : 37.909 titik api. Tahun 2008 : 30.616 titik api. Tahun 2009 : 29.463 titik api. Tahun 2010 : 9.898 titik api. Tahun 2011 : 22.456 ttk api. Bahkan selama periode 13-30 Juni 2013, tercatat 2.643 jumlah peringatan titik api

Angka-angka ini mewakili kesuraman tata kelola pemerintahan yang buruk yang menyebabkan persoalan asap dari tahun-ketahun.

Padahal kebakaran Hutan Indonesia di Tahun 1982 - 1983 merupakan kebakaran hutan/lahan terbesar pertama di Indonesia.

Kebakaran tahun 1997 - 1998, terjadi di 23 propinsi (dari 27 propinsi di Indonesia pada waktu itu). Hampir seluruh wilayah ASEAN terkena dampaknya.

Periode tahun 1999 – 2007, Kerugian dari kebakaran hutan dan lahan di tahun 2001 sampai dengan tahun 2006 cukup besar. Di wilayah Sumatera, kerugian mencapai US $ 7,8 milyar dan di wilayah Kalimantan mencapai US $ 5,8 milyar. Gabungan keduanya telah mencapai separuh dari total kerugaian di seluruh Indonesia3.

Pertanggungjawaban

Dalam berbagai rumusan peraturan perundang-undangan, terhadap terjadinya kabut asap menimbulkan pertanggungjawaban. Pertanggungjawaban dapat berupa pertanggungjawaban Negara (onrechtmaatigoverdaad) dan pertanggungjawaban korporasi (onrechtmaatigdaad).

Dalam Konstitusi, pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menyatakan “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”. Hak untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat (the rights to healthful and deccen environemen) merupakan hak asasi.

Deklarasi ini menegaskan keterkaitan erat antara hak terhadap lingkungan yang baik dan sehat dan hak pembangunan, seperti hak untuk hidup dalam kondisi yang layak dan hak hidup dalam suatu lingkungan yang memiliki kualitas yang memungkinkan manusia hidup sejahtera dan bermartabat.

Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat ini menjadi penopang bagi hak-hak dasar manusia lainnya.

HAL ini kemudian diturunkan didalam UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Sedangkan pertanggungjawaban korporasi dapat dilihat menggunakan mekanisme absolute liability4, strict liability5 dan perbuatan melawan hukum (onrechtmaatigdaad)

Melihat rumusan diatas, maka terhadap pelaku penyebab kabut asap mudah Dengan menggunakan mekanisme Absolute liability, maka pemilik izin tidak dapat menghindarkan atau pengecualian pertanggungjawaban.

Dengan melihat titik api (hotspot) dan dilakukan overlay dengan peta, maka dapat ditentukan letak titik api (hotspot) didalam sebuah kawasan sebuah izin (baik perkebunan maupun kehutanan). Pemerintah kemudian bisa menyeret pemilik izin untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dalam pembuktian, tidak perlu menentukan perbuatan melawan hukum (onrechmaatigdaad), kesengajaan (dolus) atau kelalaian (culpa).  Beban pembuktian ini dikenal dalam sistem hokum Eropa kontinental.

Sedangkan terhadap kejahatan sektor sumber daya alam dengan cara pandang (mainstream) sistem hukum Eropa kontinental harus ditinggalkan. Beban Pembuktian harus bergeser kedalam sistem hokum anglo saxon. Paradigma yang keluar dari ortodok dan konvensional menjadi beban pembuktian yang simple, sederhana dan mudah dilaksanakan.

Dengan menggunakan prasyarat absolute liability, maka pemilik izin bertanggungjawab terhadap terjadinya kebakaran didalam izinnya.



Kebakaran yang di areal kebakaran lahan (titik api) terjadi di wilayah izin perusahaan baik perkebunan maupun Hutan Tanaman Industri (HTI). Pemerintah terkesan tidak berkutik berhadapan dengan perusahaan.

Pemerintah dapat memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak mampu menjaga arealnya.

Lalu mengapa begitu sulit dan belum banyak kabar ditangkapnya pelaku penyebab kabut asap ?

Pertanyaan itu yang kemudian menggugah dan sering dipertanyakan dari mahasiswa.

Dengan melihat pemaparan yang telah disampaikan, maka kemudian berbagai kelompok mahasiwa berkeinginan untuk mendiskusikan lebih lanjut.

Saya kemudian menyampaikan harapan. Agar persoalan lingkungan hidup semakin mendapatkan tempat dalam kajian akademis, maka mahasiswa kemudian akan menjadikan matakuliah hukum lingkungan untuk memotret persoalan lingkungan hidup di sekitarnya.

Harapan saya kemudian tersambung. Mahasiswa berharap agar dapat dilakukan diskusi-diskusi lingkungan sehingga mahasiswa menjadi paham makna lingkungan hidup bagi manusia.

Acara diakhiri dengan penyerahan spanduk bertuliskan “Wellcome to Walhi” yang dipasang di Kantor Walhi Jambi.


Selain itu juga diserahkan bunga melati untuk mengingat buah tangan dari Mahasiswa Fakultas Hukum UNJA.

Saya kemudian mengucapkan terima kasih atas kedatangan mahasiswa ke Walhi dan mendiskusikan tentang lingkungna hidup dan hukum lingkungan.

Saya berharap hubungan ini dapat menumbuhkan bibit-bibit yang segera tunas untuk mengawal agenda-agenda lingkungan di Jambi.

Sebelum menutup tulisan, saya tidak lupa kepada Dr. Elita Rahmi dan Dr. Deni Bram yang memberikan “ruang kelas” kepada saya untuk menyampaikan pandangan saya.

Semoga hubungan dan kerjasama ini dapat mempertajam gagasan dan menyemaikannya di dunia kampus.

1 Saya sengaja menggunakan istilah kabut asap sebagai padanan terjemahan dari istilah asing “haze” dalam pergaulan internasional. Kata ini sengaja saya pilih dengan tekanan terhadap dampak daripada penggunaan istilah “kebakaran hutan dan lahan sebagaimana slogan yang sering kita dengarkan ketika terjadinya kebakaran setiap tahun di Sumatera dan Kalimantan. Kata “kebakaran hutan dan lahan” lebih menitikberatkan kepada penyebab bukan dampak. Selain itu, istilah merupakan percakapan hubungan diplomatic ketika rakyat Singapura dan Malaysia melakukan protes diterimanya “ekspor asap” dari Indonesia tahun 2013. Mereka mendesak Pemerintah Singapura untuk menegur dengan keras Indonesia yang menjadi penyebab mengeluarkan asap. Mereka meminta Indonesia harus bertanggungjawab. Hal ini paling tidak diindikasikan dengan hadirnya Haze Bill sebagai bentuk kekecewaan dari Singapura terkait lambatnya respons Indonesia secara yuridis dalam penanggulangan kebakaran hutan dan lahan. Pemerintah Singapura kemudian mengirimkan nota protes. Langkah ini sebenarnya sudah lama dikirimkan oleh negara-negara ASEAN yang mendesak Indonesia agar meratifikasi Persetujuan ASEAN Tentang Pencemaran Asap Lintas Batas (ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution) mulai dari tahun 2002 yang ironisnya baru diratifikasi tahun 2014 dan tercatat sebagai negara terakhir.
2 Titik api tersebar di beberapa provinsi di Indonesia. Tahun 2013 Riau, Jambi menyumbang titik api terbesar. Tahun 2014, gentian Sumsel dan Kalimantan Tengah yang mempunyai titik api terbesar.
3 Walhi 2006
4 Absolute liability dalam kabut asap dapat dilihat didalam berbagai ketentuan peraturan. UU No. 41 tahun 1999 “pemegang hak atau izin bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran hutan di areal kerjanya (Pasal 49 PP No. 4 tahun 2001 “Penanggungjawab usaha bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran hutan dan atau lahan di lokasi usahanya dan wajib segera melakukan penanggulangan kebakaran tersebut, serta melakukan pemulihan dampak lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran di lokasi usahanya tersebut (Pasal 18 ayat 1 dan Pasal 21 ayat 1 ). Sedangkan PP No. 45 tahun 2004 “perlindungan hutan atas kawasan hutan merupakan kewajiban dan tanggung jawab dari pengelola hutan/kawasan hutan, baik itu BUMN, pemegang izin (izin pemanfaatan kawasan, izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan, izin usaha pemanfaatan hasil hutan, izin pemungutan hasil hutan, dan izin pinjam pakai kawasan hutan), maupun pengelola hutan/kawasan hutan untuk tujuan khusus, sesuai dengan wilayah kerja/izinnya. (Pasal 8 ayat 1-3). Begitu juga kalimat “Perlindungan hutan salah satunya dengan menghindari kerusakan hutan yang disebabkan oleh kebakaran karena perbuatan manusia maupun alam (Pasal 18). Kata-kata seperti “penanggungjawab usaha bertanggungjawab atas terjadinya kebakaran hutan dan lahan”, “perlindungan huta atas kawasan hutan merupakan kewajiban” dan “perlindungan hutan salah satunya dengan menghindari kerusakan hutan” merupakan ciri dari absolute liability

5 Kalimat “Kewajiban (pemegang izin) utk melakukan upaya pencegahan kebakaran Pasal 48 ayat 3 UU No. 41/99, Pasal 12 PP No. 4 tahun 2001, Pasal 8 ayat 4 PP No. 45 tahun 2004 dan Kewajiban menyediakan sarana/prasarana pencegahan/penanggulangan kebakaran (Pasal 14 PP No. 4 tahun 2001 merupakan salah satu syarat untuk terpenuhinya strict liability