19 September 2019

opini musri nauli : Rakyat Membakar Gambut ?


Betapa tersentaknya penulis ketika petinggi negeri menyatakan “rakyat membakar lahan dan menyebabkan asap”. Atau tuduhan ngaco “masyarakat menjadi penyebab kebakaran”.
Tuduhan serius yang disampaikan terus menerus. Baik narasi sejak 2013 berulang 2015 dan masih terdengar hingga kini.

Dengan memberikan perumpamaan pasal 69 ayat (2) UU No. 32 tahun 2009 (UU Lingkungan Hidup), yang meletakkan “kearifan lokal” membatasi 2 hektar, maka sang penuduh menyebutkan “apabila 2 hektar” maka terjadi kebakaran yang massif.

Tanpa melihat data dimana areal terjadi (hotspot), tuduhan serius ini haruslah disikapi dengan baik.

Pertama. Istilah “Gambut” adalah terjemahan resmi dari Konvensi Lahan Basah. Regulasi kemudian membuat kategori Rawa dan gambut. Rawa yang diatur didalam PP No. 73 Tahun 2013 dan Gambut yang diatur didalam PP No. 71 Tahun 2014 yang kemudian diperbaiki PP No. 57 Tahun 2016.  Sehingga konvensi Lahan Basah kemudian dimaknai sebagai Rawa dan Gambut.

Istilah “gambut” ditengah masyarakat sulit ditemukan. Justru masyarakat mengenal nama-nama tempat seperti “Tanah redang” (Riau), Soak, danau, lopak, Payo, Payo dalam, Bento, hutan hantu pirau (Jambi), Rawang Hidup, lebak Lebung, Lebak Berayun (Sumsel), Tanah Sapo, Gente (Kalbar), Pakung pahewa, Tanah Petak, Petak Sahep (Kalteng), Tanah Ireng, Tanah Item (Kalsel), Tanah Begoyang (Papua)”.

Tempat-tempat yang disebutkan malah tidak dibenarkan untuk dibuka (konversi). Baik untuk pertanian. Apalagi untuk perkebunan. Daerah ini hanya digunakan untuk mengambil ikan dan air bersih (akses). Sehingga dipastikan dari dulu memang daerah itu adalah dilarang untuk dikelola. Daerah ini kemudian dikenal sebagai “gambut dalam”. Secara scientific ditempatkan sebagai kawasan lindung.

Namun yang unik. Apabila didalam regulasi seperti PP No. 71 Tahun 2014 junto PP No. 57 Tahun 2016, kawasan lindung gambut diatur diatas kedalaman 3 meter lebih, justru ditengah masyarakat mengenal kawasan lindung gambut ditandai dengan tanaman tertentu. Di Jambi dikenal dengan “akar bekait, jelutung dan pakis”. Di Kalteng ditandai dengan “kumpai berbulu”.

Istilah Kumpai berbulu mirip dengan istilah “Kumpeh”. Tanaman khas yang tumbuh digambut. Kumpeh kemudian dikenal sebagai nama Marga Kumpeh Ulu dan Marga Kumpeh Ilir. Termasuk kedalam Kabupaten Muara Jambi, Jambi.

Bahkan berbagai masyarakat di Kalteng malah ditandai dengan menancapkan “Mandau” untuk menentukan kedalaman gambut. Apabila diujung Mandau tidak terdapat tanah, maka daerah tersebut tidak boleh dibuka.

Akar bekait, jelutung dan pakis”, “Kumpai berbulu”, “kumpeh” atau menggunakan Mandau justru malah diatas kedalaman 0,5 meter.

Dengan demikian maka justru lebih arif masyarakat di gambut. Mereka malah menempatkan diatas kedalam 0,5 meter justru sebagai kategori gambut dalam.

Kedua. Sedangkan pertanian justru terletak di dibawah 0,5 meter. Biasa juga disebut sebagai “gambut tipis (Kalbar).

Tempat ini dikenal sebagai dengan istilah “peumoan”, Humo genah (Jambi), tanah liat (Riau), Lebak Tengah (Sumsel), Paburungan, Payak atau bancah (Kalbar), Sahepan (Kalteng), Raden, Baruh (kalsel)

Ketiga. Diluar dari itu daerah untuk perkebunan. Biasa dikenal “petanang (Jambi), Lebak Dangkal, daratan (Sumsel), Kaleka, Petak Pematang, Patok Kau Ulin (Kalteng).

Menilik kategori “gambut dalam” antara pengetahuan masyarakat gambut yang membatasi 0,5 meter dan kategori negara diatas 3 meter yang menjadi problema.

Atau dengan kata lain, bagaimana kategori antara 0,5 meter dengan 3 meter ?.

Keempat. Nah. Disinilah titik pangkal keruwetan. Kategori ketat dari masyarakat gambut yang menempatkan hanya 0,5 meter sebagai kategori sebagai kawasan lindung gambut dengan regulasi negara yang membuka ruang hingga kedalaman 3 meter sebagai kawasan budidaya (PP No. 71 Tahun 2014 junto PP No. 57 Tahun 2016) justru bersilewaran izin-izin. Baik sawit (di kawasan APL) maupun HTI/HPH (di kawasan hutan).

Problema semakin rumit. Ketika dikawasan antara 0,5 meter hingga 3 meter, penerima izin kemudian “melukai” gambut dengan cara membangun kanal. Mengeringkan air hingga dapat ditanami. Gambut menjadi kering . Gambut mulai kehilangan daya adaptasi terhadap alam.

Industri kemudian “memainkan” perannya. Rekayasa alam mulai diciptakan. Dibangunlah argumentasi untuk menjaga gambut dengan sistem “titik muka air tanah” (TMAT) 40 cm. Dibangunlah sistem lain seperti “water management (manajemen air). Kesemuanya gagal. Gambut kehilangan daya serap. Gambut menjadi kering. Dan terbakar.

Produksi pengetahuan modern yang mengusung “rekayasa alam” kemudian mengalami antithesis. Gagal.

Titik api (hotspot) tahun 2013, Tahun 2015 dan berulang tahun 2019 membuktikan. Titik api (hotspot) justru terletak dikawasan 0,5 meter – 3 meter.

Atau dengan kata lain, kebakaran tidak terjadi di kawasan “peumoman” humo genah, atau di kawasan petanang. Karena memang daerah itu tidak ditempatkan sebagai “gambut dalam” berdasarkan pengetahuan masyarakat gambut.

Sehingga pengetahuan masyarakat Gambut yang ketat menempatkan 0,5 meter sebagai kategori gambut dalam mampu menghindarkan masyarakat dari kebakaran massif. Pengetahuan yang dturunkan secara turun temurun.

Bukankah sebelum tahun 1997 ketika izin-izin sawit dan HTI/HPH tidak diberikan dikawasan dikawasan gambut, tidak pernah mendengarkan kebakaran hebat di gambut.

Kelima. Sudah saatnya daerah yang terjadi kebakaran diareal atau kawasan yang terletak di 0,5 meter – 3 meter yang sering terjadi kebakaran dikembalikan fungsinya. Dibasahi gambutnya (restorasi gambut). Mengembalikan gambut sebagai daerah lahan basah.

Bukankah regulasi memerintahkan kepada pemegang izin agar membasahi gambut yang telah terbakar. Regulasi yang tegas telah diatur didalam Pasal 30 dan pasal 31 A PP No. 57 Tahun 2016. Negara dapat memaksa agar pemegang izin dapat membasahi gambut dan mengembalikan fungsi gambut (restorasi gambut).

Bukankah pepatah Minangkabau telah menyebutkan “alam takambang jadi Guru’. Alamlah guru terbaik.

Belajarlah dari alam. Karena alam tidak pernah berbohong.

Sekali saja berkhianat kepada alam. Maka alam selalu mengabarkan dengan murka. 

Baca : Gambut dari pendekatan Etnografi 

Dimuat di www.metrojambi.com, 19 September 2019. 

https://metrojambi.com/read/2019/09/19/47279/rakyat-membakar-gambut