27 Juli 2020

opini musri nauli : Putusan dan Penetapan


SECARA umum putusan hakim (vonis) bersifat  executie dan Penetapan (declaratoir).  Putusan hakim (vonis) berisikan pernyataan apa yang menjadi  hukum dan sekaligus dapat meniadakan keadaan hukum dan menciptakan suatu keadaan hukum baru.


Dalam praktik, dikenal dengan putusan sela (tussenvonnis) dan putusan akhir (eindvonnis). Di dalam putusan akhir (eindvonnis), dikenal putusan condemnatoir, dan putusan constitutief .


Putusan condemnatoir adalah putusan bersifat menghukum pihak yang kalah untuk memenuhi prestasi.


Menurut para ahli, , “Putusan dalam peradilan merupakan perbuatan hakim sebagai pejabat negara berwenang yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan dibuat tertulis untuk mengakhiri sengketa yang dihadapkan para pihak kepadanya.”


Putusan yang memerlukan pelaksanaan (executie) hanyalah putusan akhir yang bersifat condemnatoir. Sedangkan putusan akhir lainnya hanya mempunyai kekuatan mengikat (binding).


Sedangkan Penetapan (declaratoir) hakim adalah putusan yang menciptakan suatu keadaan hukum baru. Penetapan (declaratoir) adalah putusan yang menyatakan keadaan sebagai suatu keadaan yang sah menurut hukum.


Berbeda dengan Penetapan (declaratoir) yang tidak memerlukan sengketa para pihak, Putusan Hakim (vonis) melambangkan mahkota hakim. Didalam putusan selain mempertimbangkan fakta-fakta persidangan, juga mempertimbangkan penerapan pasal yang digunakan, pertimbangan hukum, analisis yuridis dan putusan akhir.


Putusan selain mengikat para pihak juga dapat menemukan hukum dan memberikan Pendidikan ditengah masyarakat.


Putusan yang sudah mempunyai kekuatan hukum mengikat (in kracht van gewjisde) kemudian diikuti oleh hakim lain dikenal Yurisprudensi.


Yurisprudensi yang baik dikenal “Landmark decision”. Mahkamah Agung setiap tahun mengeluarkan “landmark decision”.


Landmark decision selain menjadi pengetahuan hukum dari pencari keadilan juga menjadi panduan dan pedoman hakim didalam mengadili perkaranya.