25 Maret 2015

Hutan Jambi Rusak Raja Hutan Balas Dendam!



JAMBI, CITRAINDONESIA.COM- Satwa dan beraneka ragam hayati lainnya kian punah menyusul parahnya kerusakan hutan akibat pembabatan keji oleh manusia- manusia pemburu rente.
Buntutnya, satwa- satwa liar dan ganas turun dari gunung atau hutan, memasuki area perkampungan. Warga heboh. Ketakutan- dan berujung pada pembunuhan satwa dimaksud.

21 Maret 2015

opini musri nauli : Makna Pemberian Rokok Dari Mensos



Pada tanggal 13 Maret pukul 06.00 wib saya meninggalkan Jakarta dengan menggunakan maskapai Garuda Airways (Garuda). Setelah memasuki pesawat (boarding), di belakang saya diikuti seorang pejabat dan dua orang. Setelah saya duduk, saya cermati siapakah gerangan pejabat dan diikuti dua orang tersebut. Saya kemudian tersadar. Dia adalah Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa.

18 Maret 2015

opini musri nauli : PROSES HUKUM TERHADAP YT



Dalam sebuah tayangan televisi, Kontras – lembaga nasional yang concern terhadap kekerasan - mengabarkan hasil investigasinya proses hukum terhadap Yusman Telaumbanua (YT - 16 tahun). YT dijatuhi hukuman mati.

Polisi berkilah baru mengetahui usia dari YT setelah proses persidangan. Sedangkan pengadilan mengaku setelah proses sidang telah berlangsung.

16 Maret 2015

opini musri nauli NENEK ASYANI – Menggugah Nurani Hukum



Belum selesai akhir ending Sarpin effect, dunia hokum kembali dikejutkan dengan persidangan Asyani, seorang nenek berusia 63 tahun di PN Situbondo.

Pada pertengahan Desember 2014, Nenek Asyani dimasukkan penjara dengan tuduhan menebang kayu jati dan mencuri milik Perhutani. Padahal Nenek Asyani bukan menebang kayu jati milik Pemerintah melainkan miliknya sendiri.

Persidangan Nenek Asyani mengingatkan persidangan terhadap kasus-kasus sepele seperti pencurian, kakao, pencurian sandal, pencurian listrik cas HP, persidangan e-mail ”Prita”, pencurian semangko yang menarik perhatian nasional.

Kasus pencurian, kakao, pencurian sandal, pencurian listrik cas HP, persidangan e-mail ”Prita”, pencurian semangko menjadi inspirasi MA keluar dari “kungkungan” aliran positivisme.

Sudah lama Mahkamah Agung menyadari dan mendorong agar perkara ringan cukup diselesaikan di luar proses peradilan (out of court settlement). MA kemudian mengeluarkan untuk perkara perdata, mediasi bersifat wajib, dan bisa diterapkan untuk semua tingkatan peradilan (Perma No 1 Tahun 2008). Bahkan untuk perkara pidana, MA mengeluarkan PERMA No. 2 Tahun 2012. MA kemudian menafsirkan ”Rp 250 dengan definisi RP 2.500.000,- dalam pasal 364, Pasal 373, Pasal 379, Pasal 384, Pasal 407, pasal 482 KUHP.

Problema hokum mulai muncul. Apakah Hukum dapat membenarkan dan memaafkan perbuatan dari Nenek Asyani ?

Menggunakan definisi UU P3H (UU yang sedang digugat di MK), persoalan hokum tidak bisa menjelaskan apakah Nenek Asyani dapat menghilangkan sifat tindak pidana (Straf-uitsluitings-gronden) dalam hal ini menghilangkan sifat melanggar hukum (wederrchtelijkheid) dan memaafkan si pelaku (“feit d’xcuse”)

Berkaitan dalam asas hukum pidana yaitu ‘Geen straf zonder schuld, actus non facit reum nisi mens sir rea’, bahwa ‘tidak dipidana jika tidak ada kesalahan’.

Seseorang yang terbukti melakukan tindak pidana hanya dapat dihukum jika terdapat kesalahan. Dalam bahasa latin diungkapkan dengan kata-kata “actus non facit reum, nisi mens sit rea.

Dalam asas positivisme maka dengan melihat unsur kesalahan (schuld) dan “mens rea”, Menilik terhadap perbuatan yang didakwakan kepada Nenek Asyani yang menebang kayu jati (terlepas milik Pemerintah ataupun miliknya sendiri), maka Nenek Asyani tidak dapat dilepaskan dari proses hukum. Nenek Asyani tetap bisa dipersangkakan melanggar ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur didalam UU Kehutanan. Perbuatan “menebang kayu” tanpa izin bertentangan dengna hukum.

Nenek Asyani telah “terbukti” dalam proses penyidikan sehingga proses hukum dilanjutkan hingga di persidangan.

Begitu menggunakan rujukan terhadap menghilangkan sifat tindak pidana (Straf-uitsluitings-gronden) dalam hal ini menghilangkan sifat melanggar hukum (wederrchtelijkheid) dan memaafkan si pelaku (“feit d’xcuse”), maka Nenek Asyani tidak dapat melepaskan tanggungjawab hukum.

Namun yang dilupakan dalam proses hukum, penegak hukum baik di tingkat penyidikan maupun penuntutan melupakan asas keadilan. Mereka lupa sebagaimana disampaikan oleh Gustav Radbruck. Gustav memberikan “ingatan” tentang tujuan hukum yaitu keadilan hukum (gerechtigkeit), kepastian hukum (rechtssicherheit) dan kemanfaatan hukum (zweckmassigkeit).

Dalam istilah lain, MK sudah menyampaikan keadilan prosedural (procedural justice) dan keadilan substantif (substantive justice). Keadilan prosedural adalah keadilan yang didasarkan pada ketentuan-ketentuan yang dirumuskan dari peraturan hukum formal. Sedangkan keadilan substantif adalah keadilan yang didasarkan pada nilai-nilai yang lahir dari sumber-sumber hukum yang responsif sesuai hati nurani.

Selain itu juga yang sering diingatkan oleh Aristoteles “Hukum harus membela kepentingan atau kebaikan bersama/Common good”. Atau disampaikan oleh Hart “hukum sebagai sistem harus adil.

Dengan melihat persidangan terhadap Nenek Asyani, maka kita bisa seharusnya mendorong putusan kemanfaatan hukum (zweckmassigkeit) terhadap Nenek Asyani. Tidak semata-mata menggunakan pendekatan semata-mata kedalam kepastian hukum (rechtssicherheit) atau keadilan hukum (gerechtigkeit).

Apakah bermanfaat terhadap proses hukum kepada nenek Asyani ? Apa pelajaran yang bisa ditarik dari peristiwa terhadap nenek Asyani ? Apakah akan memberikan “effek jera” kepada nenek Asyani ?

Melihat berbagai dinamika yang terjadi di tengah masyarakat, melihat berbagai peraturan baik hukum normatif, semangat restroaktive justice hingga semangat memberikan pelajaran hukum, maka konstruksi hukum bisa dilakukan.

Terhadap Nenek Asyani bisa dilakukan putusan “menjatuhkan hukuman” dengan tetap Rasa kemanusiaan dan nurani melihat keadaan nenek Asyani adalah pondasi utama sebelum menjatuhkan.

Nenek Asyani bisa dijatuhi pidana penjara yang dihitung selama nenek Asyani telah menjalani penjara.
Dengan demikian, maka setelah putusan dibacakan, Nenek Asyani bisa menghirup udara segar.

Kedepan. Pelajaran pahit harus kita terima. Peristiwa persidangan terhadap nenek Asyani harus menggunakan cara-cara restoraktive justice. Harus dihentikan cara-cara memberikan “penghukuman” kepada rakyat melalui pengadilan.

Tanpa pernah “membenarkan” perbuatan menebang kayu tanpa izin, harus diselesaian dengan menggunakan berbagai mekanisme diluar pengadilan untuk memberikan pelajaran hukum dan pendidikan hukum kepada masyarakat yang “buta hukum” dan perlu perlindungan negara.

Hukum Pidana sebagai Ultimum Remedium merupakan senjata terakhir dalam penegakkan hukum. Menggunakan hukum pidana sebagai “effek jera” merupakan konsep hukum dalam era kolonial. Cara ini harus dihentikan dan digantikan hukum yang berwajah humanisme. Dan menempatkan kemanusiaan sebagai penghormatan sebagai negara berdaulat.


Dimuat di Jambi Ekpspress, 18 Maret 2015.















10 Maret 2015

opini musri nauli : Ada Apa dengan Ahli Hukum



Akhir-akhir ini kita menyaksikan berbagai dagelan hukum yang kering makna. Kriminalisasi pimpinan KPK, pendukung KPK seperti Denny Indrayana (UGM), Feri Amsari (Unand).

Belum cukup.

opini musri nauli : SDA dan konflik (In Memoriam Indra Pelani)


Peristiwa tragis yang merenggut nyawa pejuang petani, Indra Pelani (Serikat Tani Tebo) memantik dukungan publik. Kepergian Indra Pelani menuai protes dan dukungan dari berbagai kalangan. Berbagai website resmi dari berbagai organisasi yang memiliki “concern” terhadap peristiwa ini telah memuatnya.

Pihak Asia Pulp and Paper (APP group dari PT. WKS) menyatakan resmi mengutuk keras perbuatan pelaku dan bertanggungjawab dan menyerahkan kepada proses hukum siapapun yang terlibat.

09 Maret 2015

opini musri nauli : Gangguan kejiwaan menurut hukum





Dunia hukum di Jambi geger dengan peristiwa kasus pembunuhan suami terhadap istrinya. Hendi (35) warga Desa Taman Bandung Kecamatan Pauh Sarolangun, memenggal kepala istrinya Riska (37) hingga putus.

Proses hukum kemudian dilakukan untuk melihat motif hingga pelaku tega menghabisi nyawa istrinya dan kemudian memenggal kepala istri hingga putus. Motif inilah kemudian dijadikan dasar untuk melihat peristiwa ini sebenarnya dan kemudian bagaimana pelaku dapat dipertanggungjawabkan.

opini musri nauli : DIPLOMASI DAN ETIKA



Dalam sebuah proses mediasi yang dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri “yang”mempertemukan Gubernur DKI (Ahok) dan DPRD DKI berakhir dengan “deadlock”. Entah dengan alasan “gaya” Ahok yang “terus terang” sambil menunjuk dan mengangkat tangan sambil menunjuk jidat atau gaya anggota DPRD yang teriak-teriak, suasana mediasi yang panas kemudian tidak menghasilkan apa-apa.

04 Maret 2015

Guards Surrender after Murder


JAMBI, Indonesia - Seven security guards of PT Wirakarya Sakti (WKS), a pulpwood supplier for giant Asia Pulp and Paper (APP), have surrendered to the police after allegedly beating a farmer to death in Jambi.

"Accompanied by their lawyers, they surrendered at about 9 p.m. [on Monday]," Jambi Police spokesman Adj. Sr. Comr. Almansyah said on Tuesday.

He said the guards were identified as Jemi Hutabarat, 28, Zaidan, 18, M. Ridho, 24, Febrian, 29, Deispa, 28, Asmadi, 33, and Ayatolah Khomeni, 25.

The guards, who were members of the quick response unit (URC) contracted by PT WKS, reportedly fled the scene after beating the farmer, Indra Pelani, to death on Friday afternoon near an acacia plantation by the company's Kembar 803 post in Tebo regency, Jambi.

Indra, a member of the Tebo Farmers' Union, and his friend Nick Karim of the Jambi branch of the Indonesian Forum for the Environment (Walhi) had passed the post on a motorcycle and got into an argument with the URC team members.

Indra was grabbed and beaten by the guards while Nick was aided by locals.
Indra died during the incident and his body was dumped 5 kilometers from the company's District 8 area.

Meanwhile, Jambi Walhi deplored the incident, calling it an inhumane act and urging the National Commission on Human Rights (Komnas HAM) to probe the brutal murder.

"We want Komnas HAM to investigate the case," Jambi Walhi executive director Musri Nauli said on Tuesday.

Musri said Walhi had also asked the police to probe the case thoroughly, saying that the murder may have been premeditated.

"It was premeditated murder," he insisted.

Musri said Walhi demanded that the company suspend its operations during the investigation.
Meanwhile, APP, a member of the Sinar Mas Group of companies, said in a statement on Monday that it had ordered WKS to suspend all personnel allegedly involved in the incident.

"We condemn violence and we support Greenpeace's decision to focus its efforts on this issue," it said, adding that efforts would be made "to ensure justice is served".

The environmental group has suspended cooperation with APP on account of the incident.
Bustar Maitar, the head of Greenpeace's Indonesia forest campaign, told Agence France-Presse on Monday that the group was temporarily withdrawing support for the company's initiatives on forest conservation.

Greenpeace had once been one of the strongest critics of APP, accusing it of destroying vast swathes of carbon-rich forests that were home to endangered species such as Sumatran orangutans and tigers.

Jakarta Post, 4 Maret 2015

http://www.asiaone.com/singapore/guards-surrender-after-murder

02 Maret 2015

Musri Nauli: Ini Pembunuhan Berencana


JAMBI 
- Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jambi, Musri Nauli, menyebut apa yang dialami oleh Indra, anggota Serikat Petani Tebo (SPT), adalah pembunuhan berencana.

Sebelumnya, Jumat (27/2) lalu, Indra dikeroyok oleh tujuh orang Tim URC PT WKS. Usai dikeroyok, Indra dibawa oleh tujuh orang Tim URC tersebut, hingga akhirnya ditemukan meninggal dunia, Sabtu (28/2) lalu.

"Melihat fakta-fakta yang ada, ini bukan lagi pengeroyokan, tapi sudah pembunuhan berencana," tegas Nauli, saat menggelar jumpa pers bersama sejumlah wartawan, Senin (2/3).

Sementara itu Rudi, dari Walhi Jambi menambahkan, indikasi tersebut diperkuat dengan sejumlah fakta, salah satunya Nick Karim, rekan Indra pada saat kejadian, malah tidak diganggu oleh Tim URC tersebut.

"Sepertinya korban memang sudah menjadi target, karena Nick Karim yang berboncengan sepeda motor dengan korban, malah tidak diganggu," ujar Rudi.

http://www.metrojambi.com/v1/daerah/34804-musri-nauli-ini-pembunuhan-berencana.html?device=xhtml

opini musri nauli : In memoriam : INDRA PELANI - In Memoriam


Peristiwa tragis terhadap Indra Kailani, anggota Serikat Tani Tebo (STT) dalam “pembunuhan berencana” oleh Unit Reaksi Cepat security PT. WKS memantik kemarahan mendalam kepada saya. Mengenang gaya anak muda dalam setiap pertemuan kepada korban membuat isak tangis kamipun pecah. Kami terisak-isak mendapatkan kabar terbunuhnya dan proses mencari mayat yang dibuang jauh dari lokasi permulaan keributan.

24 Februari 2015

opini musri nauli : ADU NYALI JOKOWI DAN TONI ABBOT





Dunia politik internasional cukup heboh dengan “kegigihan” Jokowi yang melaksanakan hukuman mati. Melanjutkan proses eksekusi hukuman mati sebelumnya, proses eksekusi mulai “mengancam” kepada negara tetangga. Australia yang berkepentingan untuk melindungi warganegaranya yang terlibat narkoba. Andrew Chan dan Myuran Sukumaran. Chan dan Sukumaran menghadapi hukuman mati di Indonesia akibat keterlibatan keduanya dalam upaya penyelundupan heroin lebih dari 8 kilogram dari Bali ke Australia. Kasus ini biasa dikenal “Bali Nine”.

19 Februari 2015

opini musri nauli : CARA JOKOWI MEMAINKAN POLITIK



Usai sudah penetapan Jokowi “menyelesaikan” kemelut antara KPK dan Polri. Dengan “memberhentikan” Abraham Samad (AS) dan Bambang Widjojanto (BW) dari KPK dan “menetapkan” untuk mengusung Plt Badroen Haiti (BH) sebagai Kapolri “menggantikan” Budi Gunawan (BG) membuat saya menarik “sejenak” nafas untuk melihat persoalan ini. Terlepas kemudian Jokowi mengusung “Taufikurrahman Ruki (TR)”, Johan Budi (JB) dan Indriyanto Senoaji (IS) mengisi kekosongan komisioner KPK.

17 Februari 2015

Kepala Istri Ditebas lalu Ditenteng Sambil Berjalan

Ilustrasi
Ilustrasi
METROSIANTAR.com, JAMBI – Pembunuhan terjadi di Kabupaten Sarolangun, Jambi, Minggu (15/2) kemarin berlangsung tragis. Pembunuhan ini melibatkan dua insan yang salin mencintai. Dia adalah pasangan suami istri Hendri (35) dan Riska (37).
Dari penelusuran koran ini, sang suami berasal dari Banyuasin, Sumatera Selatan. Sedangkan istri warga Sarolangun yang sudah lama tinggal desa Taman Bandung Pauh. Pembunuhan sadis ini terjadi sekitar pukul 10:00 WIB. Dimana beberapa saat sebelumnya,  suami korban (Hendri, red) menghabiskan sambal yang dibawa oleh istrinya (Riska red). Setelah pelaku menghabiskan sambal tiba-tiba korban ngoceh-ngoceh terhadap pelaku. Tidak terima dengan ocehan tersebut pelaku langsung mengayunkan golok yang dipegangnya kearah kepala korban.
Sehingga melukai kepala korban bagian kiri dengan luka robek. Pada saat itu juga korban sempat lari untuk menghindar dari amukan pelaku. Namun darah yang keluar dari kepala korban terlalu banyak. Akhirnya korban terjatuh pingsan, sewaktu korban jatuh pelaku mendatangi korban dan membacok bahu korban sebelah kanan sebanyak dua kali. Tidak puas dengan bacokan tersebut, pelaku langsung menggorok leher korban hingga putus.
Lalu pelaku pergi sambil menenteng kepala korban dan bagian tubuhnya di tinggal di tempat kejadian perkara.
Kapolres Sarolangun AKBP Ridho Hartawan melalui Kapolsek Pauh AKP Darmawan membenarkan kejadian pembunuhan itu.
”Iya, memang ada, setelah mendapat laporan warga kita langsung menuju TKP yang jarak tempuhnya sekita lima jam,” kata Kapolres Sarolangun AKBP Ridho Hartawan melalui Kapolsek Pauh AKP Darmawan, Minggu malam.
Lebih lanjut ia katakan, tiga jam setelah kejadian pelaku berhasil diamankan di desa tetangga yaitu Desa Seko Besar yang berjarak 10 km dari TKP.
”Pelaku ini disinyalir mengalami gangguan kejiwaan. Namun untuk memastikannya dalam waktu dekat akan kita bawa ke Rumah Sakit Jiwa Jambi untuk dilakukan pengecekan kejiwaannya, “ ungkap Kapolsek.
Kapolsek juga menyebutkan bahwa tersangka akan dikenakan pasal 338 KUHP jo 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
”Untuk Tahap awal kita akan periksa saksi-saksi terlebih dahulu, untuk tersangka kita masih mintai keterangan,” tandasnya
Pantauan Jambi Ekspres (grup METRO SIANTAR) dilapangan setelah kejadian korban langsung dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Prof DR HM Khatib Quzwain Sarolangun. Dan semalam juga mayatnya langsung dibawah ke Desa Taman Bandung.
Sementara itu, pengamat hukum Musri Nauli SH mengatakan, kejadian pembunuhan yang melibatkan keluarga ini bisa diminimalisir. Bila ada komunikasi yang baik dalam keluarga. “Dan agar kejadian ini tidak terulang lagi, bisa dilakukan dengan memberatkan hukuman pelaku,” tuturnya
http://www.metrosiantar.com/2015/02/17/178989/kepala-istri-ditebas-lalu-ditenteng-sambil-berjalan/

16 Februari 2015

opini musri nauli : Logika Berfikir Putusan Praperadilan



Diibaratkan pertandingan, pluit panjang sudah dibunyikan. Pemain sudah memberikan pandangannya baik yang suka maupun yang menggerutu. Hasil pertandingan sudah diketahui.

Namun pertandingan yang baik tetap memberikan inspirasi kepada seluruh pemain, penonton dan pengamat. Pertandingan yang dilakukan dengan tidak baik akan memberikan penilaian kepada wasit. Penonton akan menuduh wasit tidak mengerti tatacara pertandingan. Penonton protes dan akan memberikan “penilaian tersendiri” cara wasit memimpin pertandingan.

14 Februari 2015

opini musri nauli : CARA MEMBACA PUTUSAN PRAPERADILAN


Hiruk pikuk politik pengangkatan Calon Kapolri Komjen Budi Gunawan (BG) merembet ke dunia hukum. Penetapan tersangka korupsi oleh KPK kemudian mendorong keinginan BG untuk mempersoalkannya di Pengadilan. Mekanisme yang ditempuh adalah Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

10 Februari 2015

opini musri nauli : SESAT PIKIR HAM




Dalam tulisan yang disampaikan M. Farisi (Baca Farisi) dengna judul HAM Kebablasan Dunia Barat vs Islam memantik perhatian penulis. Dengan dua kata penting “HAM kebablasan” dan HAM kebablasan dunia Barat”. Dua kata itu kembali mempersoalkan “HAM kebablasan” dan HAM kebablasan dunia barat’.

05 Februari 2015

opini musri nauli : Polemik Praperadilan




Ketidakadilan yang menyentuh perasaan
tetap tersimpan dalam hati nurani rakyat (Hodi inihi cras tibi)


Apabila kita lihat dari sejarah lahirnya praperadilan, maka praperadilan adalah mekanisme yang menilai pelaksanaan upaya paksa yang diberikan oleh aparatur penegak hukum tersebut. Atau dengan kata lain, praperadilan memeriksa upaya paksa telah sesuai dengan hukum.

03 Februari 2015

Masuk Kategori Hitam, Izin RSUD Raden Mattaher Jambi Dapat Dicabut Dan Pejabatnya Dipidanakan

Masuk Kategori Hitam, Izin RSUD Raden Mattaher Jambi Dapat Dicabut dan Pejabatnya Dipidanakan
KOTAJAMBI(SR28) - Dengan telah ditetapkannya Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Radden Mattaher Jambi dalam kategori 'hitam' (terburuk) mengenai persoalan pencemaran lingkungan hidup dari Kementerian Lingkungan Hidup, hal ini mendapat tanggapan dari seorang Penggiat Lingkungan Hidup serta Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Jambi, Musri Nauli.

Musri mengatakan," Setiap aktivitas badan usaha yang dapat mempengaruhi aktivitas masyarakat lainnya harus dipastikan dengan sertifikat 'Amdal/Analisis Mengenai Dampak Lingkungan'.  Jika ternyata aktivitas dari rumah sakit itu bermasalah, maka bisa dicabut izinnya," jelas salah satu petinggi Walhi Jambi ini, melalui sambungan telepon, Selasa (03/02) siang.

Jadi, sambung penjelasan Musri, apabila sebuah badan usaha mengeluarkan limbah, maka harus mengembalikannya sesuai dengan fungsinya lagi, baik itu berupa air, warna, udara, dan sebagainya.

Kemudian, lebih dalam Musri menyebutkan, masyarakat dapat meminta ganti rugi atas kejadian tersebut. Misalnya, sebut beliau, rumah sakit telah membuang limbah ke sungai dan membuat sungai tercemar hingga menyebabkan masyarakat terkena gatal-gatal, maka pihak rumah sakit harus bertanggung jawab untuk memberikan pengobatan.
Dalam Undang-Undang Lingkungan Hidup, dirinya juga memaparkan, bahwa diatur tentang pemberian sanksi pidana penjara, denda, dan sebagainya, apabila memang terbukti terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh pihak yang melakukan pencemaran linkungan tersebut.

Ketika ditanya pewarta apakah saran untuk pihak pemerintah tentang RSUD tersebut, pria penggiat lingkungan hidup ini menjawab," Segeralah cek pengolahan limbah di rumah sakit tersebut agar sesuai dengan aturan seharusnya. Kalau tidak, izin dari rumah sakit tersebut dapat dipersoalkan dan masyarakat bisa menggugat ke ranah hukum."

http://sr28jambinews.com/?/baca/19740/Masuk-Kategori-Hitam,-Izin-RSUD-Raden-Mattaher-Jambi-Dapat-Dicabut-dan-Pejabatnya-Dipidanakan.html#.VWXQeNxKXwI

02 Februari 2015

350 Ribu Hektar Lahan Gambut di Jambi Kritis


Liputan6.com, Jambi Wahana Linkungan Hidup Indonesia (Walhi) Provinsi Jambi menyatakan, 50 persen lahan gambut di Provinsi Jambi dalam kondisi kritis akibat kebakaran dan alih fungsi hutan.

31 Januari 2015

opini musri nauli : MITOLOGI JAWA DALAM KEPEMIMPINAN JOKOWI




Dunia politik di Indonesia dilanda gonjang-ganjing. Penetapan sebagai tersangka kepada Komjen Budi Gunawan sebagai Calon Kapolri oleh KPK menimbulkan persoalan ketatanegaraan. DPR yang telah menyetujui kemudian “mendesak” sekaligus mengancam agar melantik calon Kapolri yang telah diusulkan oleh Presiden Jokowi. Ancaman tidak main-main. Menggunakan hak interpelasi, bola ini bisa menggelinding menjadi persoalan “impeachment”. Suara yang sama disampaikan oleh PDI-P sebagai partai pengusung utama Jokowi

Sementara Presiden Jokowi harus memperhitungkan dampak “dilantik” atau tidaknya BG sebagai calon Kapolri.

opini musri nauli : ADU STRATEGI JOHAN BUDI DAN BOY AMAR


Ketika penetapan tersangka Komjen Budi Gunawan (BG) yang disampaikan langsung oleh Ketua KPK, ada desahan “nada tegas” dan mengernyitkan “ancaman perang” terhadap “tuduhan korupsi” kepada calon Kapolri. Nada ini kemudian “diulang” dalam kesempatan terpisah oleh AS agar Presiden Jokowi tidak melantik BG dan menyampaikan isyarat tidak main-main dengan mengeluarkan kata-kata “itu pesan dari KPK”.

Entah bermaksud menilai pengucapan kata-kata dari Ketua KPK, nada garang sebagai ciri khas dari Abraham Samad (AS) kemudian memantik reaksi politik yang panjang. Dunia politik kemudian dihebohkan dan mulai genderang perang terhadap pemberantasan korupsi.

opini musri nauli : SIMULASI PENGANGKATAN KAPOLRI


Akhir-akhir Jokowi sedang “dipusingkan' dengan persoalan pengangkatan Kapolri. Setelah diusulkan Komjen Budi Gunawan (BG) sebagai Calon Kapolri ke DPR, kemudian ditetapkannya BG sebagai tersangka oleh KPK, dan disetujui oleh DPR, bola panas kembali ke Jokowi. Jokowi dihadapkan pilihan sulit apakah melantik atau tidak BG calon kapolri.


Berbagai skenario telah disusun. Mengharapkan rekomendasi dari Kompolnas, Jokowi sudah “terjebak” ketika Kompolnos meluluskannya namun kemudian bermasalah oleh KPK. Sementara Watimpres “malah” mendesak dilantik. Suara sama juga diusulkan PDI-P.

28 Januari 2015

opini musri nauli : Hak Imunitas


Akhir-akhir ini ruang publik disibukkan wacana pemberian hak imunitas kepada komisioner KPK. Hak imunitas diwacanakan setelah melihat ancaman keberadaan komisioner KPK yang dikriminalisasi dan terus menerus “diseret” dalam tarik menarik “ dalam  laporan di kepolisian.

Bermula dari penangkapan Bambang Widjojanto (BW) dan laporan yang terus berlanjut terhadap Adnan Pandu Praja dan Abraham Samad.

Praktis komisioner KPK tinggal 3 orang setelah Busro Muqaddas (BM) habis masa jabatan dan belum dipilihnya pengganti BM dan mengundurkan diri BW setelah ditetapkan tersangka.

Melihat keadaan demikian, wacana mendesak Presiden untuk mengeluarkan Perpu memberikan hak imunitas kemudian komisioner KPK untuk menjalankan tugas-tugas di KPK.

Reaksipun bermunculan. Ada yang setuju pemberian hak imunitas kepada komisioner KPK. Namun banyak yang menolak dengan alasan “tidak ada satupun warganegara” yang bebas dari proses hukum. Alasan klasikpun digunakan. Asas equality before the law. Asas persamaan dimuka hukum.

Sebelum kita menyetujui hak imunitas, hak imunitas telah mendapatkan perhatian penuh dari berbagai kalangan. Didalam kamus Bahasa Indonesia, imunitas ditafsirkan hak anggota lembaga perwakilan rakyat dan para menteri untuk membicarakan atau menyatakan secara tertulis segala hal di dl lembaga tsb tanpa boleh dituntut di muka pengadilan. Atau hak para kepala negara, anggota perwakilan diplomatik untuk tidak tunduk pd hukum pidana, hukum perdata, dan hukum administrasi negara yg dilalui atau negara tempat mereka bekerja; hak eksteritorial.

Dengan melihat definisi, maka imunitas berkaitan dengan melepaskan pertanggungjawaban hukum yang berkaitan dengan pekerjaan.

Apabila kita lihat didalam berbagai peraturan, maka imunitas kemudian dapat kita lihat didalam konstitusi terhadap Presiden/wakil Presiden. Presiden/wakil Presiden diberikan privilege terhadap proses pemeriksaannya dari berbagai proses hukum.

Privilege diberikan selain “menghargai” Presiden sebagai kepala negara juga berkaitan dengan “perlindungan dan kepastian terhadap roda pemerintahan. Ketentuan ini diatur setelah didalam konstitusi setelah kita mengalami pengalaman buruk jatuhnya Presiden Soekarno pada tahun 1967, karena ditariknya mandat oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) melalui Ketetapan (Tap) MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 hanya dengan alasan mayoritas anggota MPRS tidak menerima pidato pertanggungjawaban Presiden Soekarno, yang dinamainya Nawaksara, mengenai sebab-sebab terjadinya peristiwa G 30S/PKI .

Sedangkan Presiden Abdurrahman Wahid pada tahun 2001 diturunkan ditengah jalan dengan alasan Presiden Abdurrahman Wahid dinilai telah melakukan pelanggaran hukum dan konstitusi.

Kepala Daerah pernah mempunyai hak imunitas dalam “pemanggilan baik sebagai saksi maupun sebagai tersangka yang memerlukan izin dari Presiden” sebagaimana diatur didalam pasal 36 a UU Pemda. Namun hak ini kemudian dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.

Begitu juga notaris yang semula “tidak bisa dilakukan dilakukan pemeriksaan terhadap notaris sebelum adanya persetujuan dari Majelis Pengawas Daerah” sebagaimana diatur didalam pasal 66 UU Notaris. MK kemudian membatalkannya.

UU Lingkungan Hidup juga memberikan perlindungan kepada pejuang lingkungan (human right defender). Begitu juga wartawan yang dilindungi dengan UU Pers.

Dalam kasus Dr. Dewa Ayu yang menghebohkan, kalangan dokter berlindung UU Kedokteran. Dr. Dewa Ayu tidak dapat dipersalahkan kematian terhadap Julia Fransiska Makatey (25).

Di tingkat Pengadilan Negeri Manado, sang dokter dibebaskan. Namun MA memutuskan Dr. Dewa Ayu dkk dianggap bersalah sehingga bertanggungjawab secara hukum. MA tetap menghormati hak imunitas Dr Dewa Ayu, namun Dr. Dewa Ayu dianggap lalai.

Hakim dan Jaksa Penuntut Umum diberikan hak imunitas. Hak imunitas diberikan agar sebelum dilakukan penangkapan maupun penahanan memerlukan izin. Bahkan Kepala Desapun diberikan hak imunitas termasuk izin untuk dilakukan penangkapan, penahanan maupun pemeriksaan dalam proses hokum sebagaimana diatur didalam PP No. 72 tahun 2005.

UU Advokat juga memberikan hak imunitas kepada Advokat. Hak imunitas diberikan kepada advokat agar advokat bebas dalam melaksanakan tugasnya termasuk mengeluarkan pendapat atau pernyataan dalam membela perkara. Didalam Surat keputusan Bersama antara kepolisian Republik Indonesia dengan PERADI, pemanggilan terhadap advokat baik sebagai saksi maupun tersangka disampaikan terlebih dahulu kepada PERADI. PERADI kemudian mengadakan sidang dan membentuk Dewan Kehormatan untuk  memeriksa advokat. Bahkan PERADI sendiri memastikan advokat harus memenuhi panggilan dari penyidik sebagai bentuk kewajiban warganegara memberikan kesaksian sebagaimana diatur didalam pasal 224 KUHP. Hak imunitas advokat kemudian diperkuat oleh MK.

Melihat ketentuan hak imunitas terhadap Presiden, Kepala Daerah, Notaris, dokter, aktivis lingkungan, wartawan, hakim, jaksa penuntut umu, Kepala Desa dan advokat maka hak imunitas dapat diberikan kepada Komisioner KPK.

Hak imunitas diberikan dilandasi penghormatan kepada komisioner KPK didalam menjalankan tugas-tugasnya didalam memberantas korupsi. Dan untuk menjamin terhadap kepastian hokum dan perlindungan (privilege) dari gangguan upaya sistematis penghancuran KPK.

Hak imunitas kemudian diberikan kepada komisioner KPK dari proses pemanggilan, penangkapan, penahanan terhadap komisioner KPK yang memerlukan izin dari Presiden.

Hak imunitas diberikan dengan itikad baik dan ditempatkan dalam sistem peradilan pidana.  Hak imunitas tidak menghilangkan proses hokum (kekebalan hokum) dan menempatkan diri komisioner KPK lepas dari tanggung jawab hokum. Namun hak imunitas tidak berlaku terhadap tindak pidana dalam tertangkap tangan.

Sehingga tidak tepat ada wacana, pemberian hak imunitas kepada komisioner KPK mengabaikan asas persamaan dimuka hokum (equality before the law).



Dimuat di Harian Jambi Ekspress, 3 Januari 2015

26 Januari 2015

opini musri nauli : CATATAN KECIL UNTUK TIM INDEPENDEN



Diibaratkan lakon wayang, goro-goro sudah dimulai. Lakon masih misteri disimpan sang dalang. Dengan menggunakan berbagai pasukan, goro-goro kemudian “menyita” perhatian public. Entah sambil ngomel terhadap “lambatnya” Jokowi terhadap peristiwa ini ataupun kegeraman terhadap “Cepatnya” pengungkapan kasus terhadap BW dan kemudian disusul ditangkap terhadap BW di tengah jalan, membuat sebagian mulai “meragukan” professional Bareskrim mengungkapkan kasus.