14 Februari 2017

opini musri nauli : MENELISIK KURSI GUBERNUR JAKARTA


Tidak henti-hentinya riuh gemuruh Pilkada Jakarta. Hampir praktis 6 bulan terakhir ini, degup jantung public “dipaksa” untuk mengikuti perkembangan. Mulai dari jalanan, ruang sidang, tempat-tempat keagamaan, pasar, kerumunan massa, ruang kopi bahkan istana. Saya bisa pastikan, Pilkada Jakarta adalah peristiwa paling heboh di nusantara. Bahkan mengalahkan “pilres” yang ketika sidang di MK, sedang berlangsung grand Film Akademi dangdut di sebuah televisi.

Pilkada Jakarta juga mengumpulkan orang. Dari organisasi “abal-abal, sponsor, organisasi keagamaan, barisan para mantan hingga para pemain lama yang sudah waktunya mengemong cucu. Semuanya ingin bersuara dan menumpang popular dengan blitz lampu yang terus menyala.

Pelan tapi pasti. Ruang sidang pengadilan yang seharusnya menjadi arena memperlihatkan bukti kemudian “dipindahkan” ke luar pengadilan. Kembali gemuruh suara terjadi.

Tidak cukup di ruang pengadilan, Gemuruh suara kemudian berpindah ke istana. Ketika istana mengeluarkan keputusan, perdebatan berpindah. Di ruang akademisi yang saling bersilang pendapat.

Dari berbagai pendapat yang telah mengemuka, berbagai tafsiran terhadap peristiwa pengangkatan kembali Ahok menimbulkan polemic. Menggunakan pasal yang sama namun menimbulkan perbedaan makna. Dan akhirnya saya juga harus menuliskannya. Selain membantu “memperkeruh” juga melihat dari sudut pandang yang lain.

Pertama. Para ahli menggunakan penafsiran gramatikal. Sebagaimana yang telah disampaikan oleh Zainal Arifin Mochtar, keseluruhan pakar yang memberikan tanggapannya baik Denny Indrayana, Mahfud bahkan Refly Harunpun tidak begitu “ketat-ketat amat”. Dalam berbagai pandangannya, mereka melompat-lompat antara penafsiran gramatika melompat-lompat ke penafsiran historis, penafsiran sistematis. Pokoknya seru.

Kedua. Para ahli melihat dari sudut pandang yang berbeda. Antara yang “bertahan” dengan penafsiran gramatikal” ataupun dari penafsiran yang lain.

Ketiga. Keinginan untuk tetap mempertahankan kursi Gubernur atau harus “memberhentikan”.

Dari berbagai wacana, saya tertarik yang disampaikan dari standing (posisi) yang disampaikan oleh Erdianto Effendi  (EE) yang dimuat di Riau Pos dan kemudian dipublish di FB.

Entah beberapa kali saya harus membolak-balik membaca tulisan agar standing dan argumentasi yang disampaikan tidak keliru kemudian saya tanggapi. Dan ketika saya menemukan ruang yang dilewatkan oleh (EE), maka saya kemudian ingin urun rembug sehingga dapat memperkaya untuk membaca tulisan dari EE.

Pertama. Dari berbagai analisa yang dipaparkan, titik tekan yang disampaikan oleh EE tentang kategori tindak pidana berat atau ringan.

Saya harus sampaikan apresiasi kepada EE yang tetap konsisten meletakkan tindak pidana pasal 156 A KUHP tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana berat sehingga argumentasi EE kemudian mendukung pendapat dari Refli Harun.

Kedua. Terhadap makna “paling singkat 5 tahun” sebenarnya makna gramatikal yang sudah tuntas baik diulas berbagai pakar maupun dari EE sendiri.

Dalam kesempatan ini, saya tidak mempunyai preferensi untuk memaknai makna pasal 83 UU Pemda.

Namun terhadap argumentasi yang menolak menafsirkan “paling singkat 5 tahun” sehingga kursi Gubernur Jakarta tidak diberikan kepada Ahok yang menggelitik saya untuk menimbrunginya.

Dari berbagai argumentasi yang disampaikan oleh EE, ada beberapa persoalan yang menggelitik bagi saya. Persoalan itu didasarkan kepada makna “paling singkat 5 tahun”.

Merujuk kepada makna gramatikal, ketika kasus pembunuhan atau kasus berat lainnya didalam KUHP sebagaimana dicontohkan oleh EE maka  menimbulkan konsekwensi hukum. Apakah kemudian tidak bisa dilakukan diberhentikan ?. Maka menggunakan makna gramatikal “tidak bisa diberhentikan’.

Namun hukum tidak saja berkaitan dengan asas kepastian hukum (Rechtmatigrecht). Tapi juga mengedepankan kemanfaataan hukum (Doelmatigrecht)

Terhadap pelaku yang melakukan tindak pidana berat sebagaimana diatur didalam KUHP dan kemudian ditahan, maka roda pemerintahan kemudian tidak berjalan. Dari ranah ini, maka terhadap pelaku dapat dilakukan “pemberhentian sementara’.

Bahkan walaupun “ancamannya diatas 5 tahun” sebagaimana disyaratkan PP No. 72 tahun 2005, namun ketika Kepala Desapun yang diduga bahkan didakwa melakukan tindak pidana dibawah 5 tahun, - misalnya penggelapan - namun kemudian ditahan, maka proses “pemberhentian” juga tetap dilakukan. Walaupun dengna argumentasi yang berbeda digunakan.

Sementara itu kekeliruan menempatkan penggabungan pasal 156 KUHP dan pasal 156 A KUHP yang kemudian menghitung 5 tahun dan kemudian ditambah 4 tahun adalah penempatan yang kurang pas.

Didalam melakukan penilaian terhadap terdakwa didalam proses apakah “diberhentikan atau tidak”, dalam praktek yang digunakan adalah ancaman yang paling tinggi. Bukan kumulatif. Bukan menggabungkan antara pasal 156 KUHP ditambah pasal 156 A KUHP.

Selain itu juga dalam praktek pemidanaan, pada prinsipnya Indonesia tidak mengenal Kumulatif. Didalam pasal 63 ayat (1) KUHP ditegaskan untuk menerapkan yang paling berat. Uraian ini lebih jelas kemudian dijelaskan didalam pasal 63 KUHP dan pasal 64 KUHP. Hanya didalam pasal 65 KUHP. Itupun didalam tindak pidana yang berbeda genus kemudian ditambah sepertiga.

Menilik dakwaan terhadap Ahok, maka dakwaan masih dalam genus yang sama. “Kejahatan terhadap Ketertiban umum”. Sehingga kumulatif menggabungkan 4 tahun kemudian 5 tahun tidak bisa diterapkan sebagaiman diatur didalam KUHP (Pasal 63 ayat (1) KUH)

Ketiga. Walaupun standing yang digunakan oleh EE berangkat dari pasal 56 KUHAP (kewajiban mendampingi tersangka) dan pasal 21 dan pasal 23 KUHAP (tentang ditahannya), namun didalam paparannya kemudian tidak meletakkan proses penahanan sebagai alas untuk “memberhentikan’.

Padahal apabila kita menggunakan pasal 56 KUHAP disandingkan dengan pasal 21 dan pasal 23 KUHAP, maka ketika Ahok “tidak ditahan”, terhadap perbuatannya kemudian tidak dapat dikategorikan sebagai perbuatan berat. Sehingga standing ini justru memperkuat “tidak perlu dilakukan pemberhentian kepada Ahok”.

Mengikuti jejak yang telah saya sampaikan, maka saya kemudian meyakini, proses pemberhentian terhadap Ahok tidak dapat dilakukan.

Terlepas dari itu semuanya, tanpa lagi memperhitungkan terhadap paparan saya tentang “Ahok  dapat diberhentikan atau tidak”, saya meyakini proses yang kemudian bergulir ke Mahkamah Agung.

Dengan menempatkan “fatwa hukum” kepada MA, maka lagi-lagi “bola panas” dipindahkan Jokowi. Dan apapun fatwa hukum yang diberikan oleh MA bukanlah keputusan mengikat secara hukum.

Namun saya berkeyakinan, fatwa hukum dapat membantu memahami kasus ini secara jernih.

12 Februari 2017

Sungai Yang Dikhianati Daratan



Perkebunan sawit, bangunan-bagunan hingga pertambangan merusaknya. Pendangkalan dan kualitas air sungai menjadi masalah. Adalah Musri Nauli, aktivis lingkungan dari Walhi membuat catatannya selama berkeliling di desa-desa di Jambi. Catatan pentingnya adalah empat taman nasional di Jambi punya peran penting menyumbang air ke Sungai Batanghari.

Dia mengatakan menurunnya kondisi taman nasional akan menyebabkan turunnya juga debit dan kualitas air Sungai Batanghari. Selain itu dia mengatakan sungai bagi masyarakat Jambi menjadi penanda. Seperti untuk penamaan tempat.

“Seperti Sungai Jernih, Sungai Keruh, Sungai Bungur Sungai Bertam dan sebagainya,” kata Nauli, pada Senin (20/2) dalam diskusi buku Sungai dan Sejarah Sumatra Yang ditulis akademisi Unand, Gusti Asnan.

Selain penanda, masyarakat Jambi, kata Nauli sangat menghormati sungai. Bagaimana hulu sungai tidak diboleh dibuka, disebut dengan kepala sauk. “Lalu untuk penunjuk arah masyarakat Jambi kan tidak tahu mana mata angin. Maka mereka menggunakan patokan matahari hidup yang mewakili timur dan matahari mati mewakili barat.

“Matahari hidup ditandai dengan adanya ikan-ikan seperti gabus dan toman. Sedangkan matahari mati ada tandanya ikan semah,” ungkapnya.

Lalu Ramli, Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jambi yang jadi pembicara mengatakan ada dua warisan yang disisakan dari peradaban sungai di Jambi. Yaitu bangunan sakral seperti candi, menhir dan semacamnya. Serta benda profa seperti untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, misalnya tranportasi, rumah dan sebagainya. Dia kemudian bertanya, mengapa Sungai Batanghari atau Situs Percandian Muarjambi menjadi penting. Ia menjawab sendiri pertanyaan itu. Bahwa ada kajian di Jambi ada perdagangan merica, sirih, damar hingga emas. Kata Ramli ini adalah hasil penelitian soal pelabuhan-pelabuhan kuno di Indonesia.

Dedi Arman yang merupakan peneliti dari Balai Pelestarian Nilai Budaya Kepulauan Riau bilang belum banyak riset yang fokus soal sungai. “Nyaris belum ada yang membahas soal sejarah sungai,” imbuhnya.

Ujang Hariadi, Plt Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jambi mengatakan pihaknya sempat memiliki riset soal pola pemukiman di pinggir sungai. “Pola pemukiman itu ikut ke arah sungai, sejajar sungai. Tapi itu belum tuntas, belum ada kesimpulan,” kata Ujang.

Wenny, salah satu dosen STISIP NH, tempat diskusi diadakan, mengatakan sebuah cerita saat pihaknya mengadakan Rural Community Development Desember 2016 lalu. Dia mendapat cerita dari masyarakat bagaimana sungai sudah terdegradasi.

“Ketika mereka bercerita sungguh menyakitkan bagaimana sungai dikhianati oleh daratan,” kata Wenny.

Dia menambahkan sejak 90-an banyak illegal loging, perkebunan hingga pertambangan. Sungai yang awalnya jadi pusat kehidupan terkena pencemaran. Saat ini Sungai Batanghari tidak bisa dibuat minum, apalagi mandi. “Ada juga cerita-cerita warga yang mencari saudaranya mengikuti alur sungai,” katanya.

Nukman, salah seorang peserta kemudian berbisik kalau batang itu sendiri artinya sungai yang besar. “Kalau di Kerinci nggak pakai sungai lagi,” ungkapnya terkekeh.

Jumardi Putra selaku moderator dari Jurnal Seloko berseloroh tentang penggunaan kata Batanghari. “Lah penggunaan nama Batanghari saja belum konsisten, apakah batang dengan hari digabung atau dipisah,” katanya sembari disambut tawa kecil peserta diskusi di salah satu kelas STISIP Nurdin Hamzah bilangan Sipin ini. (tribunjambi)

http://kebudayaan.kemdikbud.go.id/bpnbkepri/2017/02/22/sungai-yang-dikhianati-daratan/

11 Februari 2017

opini musri nauli : DERITA PARA MANTAN

Setahun yang lalu, saya  pernah membaca media local di Jambi tentang Para mantan. Sekilas cerita yang kutangkap maknanya “derita para mantan’.


Konon kabarnya. Sang Mantan yang pernah berkuasa di Jambi namun menghabisi hari tuanya hanya dirumah. “Kebiasaan” mantan ketika berkuasa “sering marah-marah’. Namun setelah tidak berkuasa, “kebiasaan” marah-marah tidak bisa hilang. Sang istri mengetahui kebiasaan sang suami sadar. Apabila kebiasaan marah-marah tidak disalurkan maka akan menimbulkan depresi yang berkepanjangan.

10 Februari 2017

opini musri nauli : JAWABAN MANTAN UNTUK SANG MANTAN



Karena mbak Emmy memulai dengna kata “mantan”, maka sesama mantan Direktur, saya ingin menjawab kegundahan Mbak Emmy.

O, ya. Saya harus panggil Mbak. Selain memang panggilan yang saya kenal di Walhi sejak tahun 1998. Panggilan Mbak adalah panggilan hormat kepada yang lebih tua.

08 Februari 2017

opini musri nauli : Logika dan Argumentasi



Dunia maya tidak bisa dihindarkan berbagai pandangan, memotret dari berbagai sudut, menganalisis berbagai pendekatan ilmu. Namun tanggapan terhadap sebuah peristiwa tidak luput dari berbagai pandangan sehingga perdebatan tidak bisa dihindarkan

07 Februari 2017

opini musri nauli : WAJAH TRUMPH


Kemenangan Donald Trump sebagai Presiden tidak hanya mencengangkan rakyat Amerika tapi juga Dunia. Donald Trump yang dikenal sosok yang rasis dan kerap melontarkan pernyataan kontroversial yang kerap menimbulkan kegaduhan politik,  menang telak atas Hillary Clinton. Hasil pilpres menunjukkan Trump meraih 304 suara elektoral (EV), sedangkan rivalnya, hanya mendapat 227 EV. Untuk menjadi presiden AS hanya dibutuhkan 270 EV.

05 Februari 2017

opini musri nauli : Catatan kritis P.83


Di tengah “eforiaPutusan Nomor 35/PUU-X/2012 (MK No 35), public kemudian dikejutkan dengan lahirnya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.83/MENLHK/SETJEN/KUM.1/102016 (P 83). Lahirnya P83 menimbulkan implikasi hukum baik dilihat dari formil maupun materi yang diatur. Pendekatan formil maupun pendekatan materiil merupakan salah satu “pisau analisis” didalam melakukan penilaian terhadap sebuah peraturan (judicial review).

opini musri nauli : Ketika negara mengurusi ranjang


Hampir 7 tahun yang lalu, dunia hiburan (entertainment) dan dunia hukum diserbu berita tentang “energy” bangsa untuk Kasus heboh artis Arief Peterpan-Luna Maya. Kritik saya terhadap perkara ini kemudian sudah saya tuliskan “Mengintip Kamar”. Artis, 7 Agustus 2010.

opini musri nauli : KONSEP PEMIKIRAN DALAM ISLAM



Ketika ayat pertama “Iqra” diturunkan, maka makna harfiahnya “bacalah” tidak serta merta ditafsirkan “sekedar” membaca.

Kata iqro’ dalam bahasa Arab adalah berbentuk fi’lul Amr /kata perintah/ affirmative dari kata qoro’a –yaqro’u-iqro’-qiroatan. Iqra’ adalah fi’il amar (kalimat perintah). “Bacalah”. Kata “bacalah” kemudian “perintah” untuk membaca.

04 Februari 2017

opini musri nauli : GAYA KEPEMIMPINAN “RASA” INDONESIA


Banyak yang belum paham dengan gaya kepemimpinan Jokowi. Entah memang melihat gaya Jokowi diluar pakem atau belum memahami latar belakang Jokowi didalam memimpin sebuah Pemerintahan.

Simbol seperti “naik pesawat pakai sarung”, “latihan memanah”, “gaya cengar-cengir” menghadapi issu penyadapan maupun berbagai symbol-simbol yang susah dimengerti.

02 Februari 2017

opini musri nauli : BARISAN PARA MANTAN

Lagu The Rain feat  Endank Soekamti  yang berjudul “Terlatih Patah Hati” menjadi popular setelah adanya bait “barisan Para mantan”. Dengan lirik nakal sambil mengutarakan isi hatinya seperti bait “Bertepuk sebelah tangan (sudah biasa). Ditinggal tanpa alasan (sudah biasa)” kemudian diakhiri dengna bait “barisan para mantan” menjadi sikap galau dan pilihan hati para lelaki yang ditinggalkan sang Pacar.


Lagu ini kemudian popular dan menjadi hits untuk menghiasi belantika music Indonesia tahun 2013. The Rain dan band Endank Soekamti melukiskan kegelisahan hatinya yang tidak juga mendapatkan pacar. Atau pacar yang meninggalkannya tanpa kabar.  Bait “Barisan para mantan” kemudian menghiasi tangga lalu di radio.

opini musri nauli : KORUPSI DI DESA




Beberapa waktu yang lalu, KPK dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) mengadakan pertemuan dan kemudian sepakat untuk mengawasi dana bergulir di Desa.


Pengawasan dana bergulir di Desa cukup besar. Menurut Menteri Desa dan PDTT, tahun 2016 meningkat Rp 60 trilyun dari Rp 20,8 trilyun tahun 2015. Dan akan terus ditingkatkan menjadi Rp 120 trilyun tahun 2017 hingga tahun 2019 sebesar Rp 111,8 trilyun.

Dengan dana bergulir ke Desa dan dibagikan untuk 74.910 desa maka setiap desa mendapatkan dana desa sekitar Rp800 juta rupiah plus Alokasi Dana Desanya antara Rp200 juta sampai Rp3 miliar.

opini musri nauli : makna kata "dapat" dalam pandangan konstitusi


Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan perkara No. 25/PUU-XIV/2016 yang pada pokoknya telah memutuskan kata “dapat” didalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999/UU No. 20 tahun 2001 Tentang Tindak korupsi (UU Tindak Pidana Korupsi). Kata “dapat” didalam pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU Tindak pidana korupsi merupakan salah satu tema yang paling menarik dan menyita para pemerhati anti korupsi. Baik dimulai dari pembahasan UU ini maupun didalam berbagai permohonan di MK.

31 Januari 2017

Kasus Oknum BPN Kota, Butuh Netralitas Aparat

SEJAK dilaporkan ke Polda Jambi Desember lalu, hingga kini kasus antara oknum pegawai BPN Kota Jambi Vs wartawan Jambi Independent, masih dalam proses penyelidikan. Terbaru, Ketua PWI Provinsi Jambi Mursid Sonsang menyesalkan sikap penyidik Polda Jambi yang menjadikannya saksi ahli dalam kasus itu tanpa persetujuan secara resmi dari dirinya.

Kepada rekan-rekan pers kemarin (30/1), Uda Mursid –sapaan akrab Mursid Sonsang- menegaskan bahwa dirinya hanya berdiskusi dengan dua petugas yang mengaku penyidik Polda Jambi. Pertemuan dilakukan di rumahnya, pokok bahasan terkait laporan dua wartawan Jambi Independent atas perlakuan oknum BPN Kota Jambi yang menghalang-halangi tugas wartawan.

Mursid kaget begitu dapat informasi bahwa diskusi kemarin, malah dijadikan dasar oleh penyidik Polda Jambi untuk melemahkan laporan wartawan JI. Padahal, dalam diskusi itu, Mursid menjelaskan bahwa kasus itu, memenuhi unsur penghalang-halangan tugas wartawan. Juga, mengandung unsur intimidasi terhadap wartawan.

Makanya, ketika diskusi itu dijadikan dasar penyelidikan oleh penyidik Polda Jambi, Mursid langsung menyatakan keberatan. Apalagi, ia mengaku sama sekali tak pernah menerima surat resmi dari Polda Jambi yang berisi tentang permintaan keterangan sebagai saksi ahli dalam kasus itu.
Bahkan, Mursid berkali-kali menegaskan bahwa dirinya tak pernah menandatangani BAP atas kasus tersebut. Dia merasa ada kejanggalan dalam proses penyelidikan kasus oknum BPN Kota Vs Wartawan JI. Makanya, ia akan melaporkan persoalan ini ke Irwasum Polri maupun lembaga pengawas kepolisian RI di Jakarta.

Sebagai Ketua PWI Provinsi Jambi, Mursid menegaskan bahwa dirinya berusaha bersikap netral dalam kasus ini. Maka itu, ia juga berharap penyidik Polda Jambi juga menerapkan sikap yang sama. Harus netral, di posisi tengah, jangan mengintimidasi maupun memberatkan atau melemahkan salah satu pihak. Sebab, saat inilah Polri membuktikan profesionalitasnya dalam memproses tindak pidana baik itu umum maupun khusus.

Sementara, Musri Nauli, kuasa hukum Jambi Independent, juga kaget mendengar ada selentingan kabar yang menyatakan bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh oknum BPN Kota Jambi, tidak memenuhi unsur UU Pers nomor 40 tahun 1999. Padahal, ketika seseorang merampas, menyandera maupun menggiring wartawan, termasuk mengintimidasi wartawan, sudah masuk pasal penghalang-halangan tugas wartawan.

Makna menghalang-halangi, dinilai Musri sangat luas. Intinya, menghalang-halangi bukan berarti menyegel, membredel atau menghentikan aktivitas pers. Menghalang-halangi, artinya menghambat atau membuat pekerjaan pers jadi terhambat.

Karena itu, semua pihak kini sedang menunggu sikap tegas Polda Jambi terkait kasus ini. Pertanyaannya, bisakah Polda Jambi bersikap netral?

http://www.jambi-independent.co.id/kasus-oknum-bpn-kota-butuh-netralitas-aparat/

Musri Nauli Bekali Wartawan JI Soal Hukum

JAMBI – Jambi Independent kedatangan pengacara Musri Nauli, Senin (30/1). Kedatangannya ini, untuk berbincang dan berdiskusi soal hukum bersama tim redaksi Jambi Independent. Dalam diskusi tersebut, Musri mengatakan pada saat menulis berita harus selalu hati-hati dan memikirkan banyak aspek.

Dia mengatakan, pekerja jurnalistik juga harus berhati-hati dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Sebab, banyak pihak yang tidak memperhatikan UU ITE ini, sehingga bisa saja terjebak. Dia mencontohkan, untuk memposting sebuah gambar atau komentar di media sosial atau internet, juga harus berhati-hati. Karena jika tidak, bisa saja terjerat dengan UU ITE. “Apalagi pekerja jurnalistik, harus tau betul mengenai UU ITE ini,” katanya.

Selanjutnya, dia juga mengatakan dalam mempublikasikan produk jurnalistik dalam bentuk berita, harus dipastikan tidak meresahkan masyarakat dan mengganggu ketenangan. Meskipun berita yang disampaikan benar, jika akan berakibat meresahkan masyarakat sebaiknya di filter. “Seperti di Jawa, berita terkait kiyai-kiyai sangat difilter. Jarang sekali, karena sangat sensitif,” katanya.

Selain itu, Musri mengatakap jika dalam penulisan berita harus fokus dan jangan sampai bias. Topik yang diangkat menjadi headline adalah sesuatu yang berhubungan dengan masyarakat banyak. Ini juga berlaku dalam pemilihan kata pada judul berita, sehingga tidak menjadi bias.

Kemudian, terkait dengan upaya mendapatkan informasi, pekerjaan jurnalis tidak bisa dihalang-halangi. Contohnya, ketika jurnalis hendak meminta data ke sebuah instansi yang bergerak dalam bidang pelayanan publik, instansi tersebut harus menunjuk satu orang untuk memberikan informasi. Tidak bisa instansi itu menolak memberikan informasi. “Ada undang-undang KIP yang mengatur itu. Tidak harus wawancara pake mengajukan surat dulu dan administrasi lainnya,” tandasnya. (enn/mui)

Harian Jambi Independent, 31 Januari 2017

http://www.jambi-independent.co.id/musri-nauli-bekali-wartawan-ji-soal-hukum/
 

29 Januari 2017

opini musri nauli : Membaca kasus Patrialis Akbar





Diibaratkan pertandingan marathon yang memerlukan reli yang panjang maka dibutuhkan stamina yang matang. Tidak cukup start dengan teriakan yang lantang namun kemudian diloyo di akhir finish. Atau bahkan tidak dapat mencapai finish. Demikianlah kita membaca kasus Patrialis Akbar.

27 Januari 2017

Cerita negeri Astinapura : Kepingan Emas imitasi

 


Tanpa terdengar aba2, sang Resi palsu berseru di negeri Alengka .. Mengabarkan kepingan Emas imitasi..


Negeri Alengka kemudian gempar.. Seruan dari Resi palsu membuat punggawa menjadi murka ..

opini musri nauli : PATRIALIS AKBAR – HERO TO ZERO


Tiba-tiba membaca status FB dari jemaat FB tertangkapnya Patrialis Akbar (PA) dalam operasi Tangkap tangan (OTT) KPK cukup mengagetkan. Entah “gemuruh” angin ataupun suara gelegar Guntur menyambar pagi hari. Ditambah jauh dari perkotaan, tidak ada televisi dan mengandalkan internet, berita tentang tertangkapnya (PA) menimbulkan tanda Tanya. Kasus apa yang kemudian menjerat PA.

25 Januari 2017

opini musri nauli : INDONESIA DARURAT KEBAKARAN



Beberapa waktu yang lalu, Presiden Joko Widodo memberikan pengarahan kepada Peserta Rapat Koordinasi Nasional Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan Tahun 2017 di Istana Negara Jakarta. “Saya rasa semua ingat kebakaran tahun 2015 betul-betul kita pontang-panting," kata Jokowi. 

opini musri nauli : Dedemit Berkelit


Tiba-tiba Sang Raja Astinapura murka.. Laporan punggawa istana mengabarkan dedemit kemudian berkelit..

"Kabar apa lagi yg hendak kau sampaikan, para punggawa .. Bukankah waktu yg lalu Kusuruh mencari dedemit yg sebenarnya.. Mengapa Skrg kemudian dedemit berkelit". ?

21 Januari 2017

Cerita Negeri Astinapura : Muslihat Sengkuni di Padepokan


Kerani padepokan membuat kabar.. Dibuka penerimaan pendekar padepokan..

Datanglah sang pendekar tua. Hendak jajal jurus kanuragan..


Namun sang kerani sadar.. Pendekar yg datang pernah menghancurkan padepokan.. Dgn jurus andalan.. Namun sang penghuni padepokan dapat mengalahkan..

opini musri nauli : KULTUM

Kalimat “7 menit” menghinggapi wacana public kontemporer. Berdasarkan isi Surat Edaran Nomor B.750/Seskab/Polhukam/12/2016, Jokowi memerintahkan pejabat agar pidato cukup 7 menit.


Kalimat “7 menit” mengingatkan istilah “Kuliah tujuh menit (Kultum)”. Sebuah ceramah agama yang dibatasi durasi cukup 7 menit. Ceramah tujuh menit diharapkan agar audience bisa menerima materi ceramah secara ringkas namun dalam satu tema tertentu.

20 Januari 2017

Cerita Negeri Astinapura : Ikat Kepala Titah Raja

 


Pagi hari, sang telik sandi tersentak bangun..

Terdengar suara gong kecil ditabuh bertalu-talu. Mengundang rakyat Astinapura untuk berkumpul.. Mendengar pengumuman dari sang Raja.


Ya. Raja sdh bertitah.. Semua rakyat harus mengenakan ikat kepala pemberian Raja.


"Semua rakyat harus mengenakan ikat kepala sebagai tanda patuh" seruan patih di kerumuman pasar..


Rakyat kemudian bertanya "tanda bakti apalagi yg mesti hamba tunjukkan.. Bukankah hasil panen 6 purnama selalu diserahkan kpd sang Raja.. Ikat kepala bukan tanda.. Ikat kepala bukan simbol kami”..


"Ya.. Ikat kepala bukan simbol rakyat astinapura.. Itu tanda negeri tetangga. Mengapa kita harus ikut seperti negeri tetangga ?" ujar pertapa tua..


Kemudian kerumuman bergumam aneh.. "Entah apa dipikirkan sang Raja. Lebih suka mengurusi ikat kepala daripada lihat lumbung padi yg tdk berisi""

18 Januari 2017

opini musri nauli : Sejarah Masuknya Islam di Jambi

 


Sejarah masuknya Islam di Jambi tidaklah tunggal. Teori islam berasal dari Arab[1], Teori Persia dan Teori India bahkan Hadratul Maut, Yaman menjadikan wacana tentang masuknya Islam di Jambi menjadi kaya. Bahkan tutur di Tengah masyarakat juga menyebutkan Islam berasal dari Turki[2].


Mengikuti jejak Snouck Hurgronje, Islam masuk ke Indonesia pada abad XII – XIII. Masuknya islam setelah runtuhnya kerajaan Hindu terutama di Pantai Timur Sumatera.

17 Januari 2017

opini musri nauli : Negeri Impian Astinapura




Konon terdengar kabar tentang negeri Astinapura.. Wilayah ditandai dengan “Larik terung, larik kunyit, larik ceko”.

16 Januari 2017

Negeri Astinapura : Pendekar Berjubah Pertapa


Dalam perenungan didunia sunyi, sang pertapa tidak dibenarkan "bergumam" terhadap "kehinaan" yang diberikan oleh pendekar istana.

Tetap berjalan dengan sunyi. Tetap mempersiapkan mantra-mantra melindungi negeri Astinapura..

opini musri nauli : Bumi Datar - Bumi Bulat - Bumi Datar



Akhir-akhir ini kita kemudian “dikejutkan” pengetahuan yang sudah diajarkan dari bangku sekolah dasar kemudian “dipersalahkan”. Entah darimana “sebabnya”, tiba-tiba issu ini kemudian menggelinding.

15 Januari 2017

opini musri nauli : Paradigma Pengelolaan Lingkungan hidup


I.       Teori Kewenangan dalam pengelolaan Lingkungan Hidup

Berdasarkan teori kewenangan (Theorie van Bevoeghied/begoegd theorie), secara umum, wewenang adalah “kekuasaan yang diberikan oleh hukum”. Baik secara tegas dinyatakan didalam konstitusi (baik penamaan maupun fungsi) maupun turunannya. Kekuasaan ini sering disebut “atribusi”.

10 Januari 2017

Puluhan Advokat Dampingi Petani Kasus Lahan BNIL


Bandarlampung (ANTARA Lampung) - Sebanyak 22 advokat mendampingi lima orang petani dan warga dalam persidangan kasus terkait sengketa lahan dengan PT Bangun Nusa Indah Lampung (BNIL) di Desa Bujuk Agung, Kabupaten Tulangbawang, Provinsi Lampung.