29 Januari 2017

opini musri nauli : Membaca kasus Patrialis Akbar





Diibaratkan pertandingan marathon yang memerlukan reli yang panjang maka dibutuhkan stamina yang matang. Tidak cukup start dengan teriakan yang lantang namun kemudian diloyo di akhir finish. Atau bahkan tidak dapat mencapai finish. Demikianlah kita membaca kasus Patrialis Akbar.


Dengan mengucapkan kalimat sakti “Demi allah…”, PA berujar bersumpah tidak menerima sepeser rupiahpun dari Basuki. Dan kemudian diamini oleh Basuki Hariman. (BH) Keduanya kemudian terlibat dalam “tuduhan” cukup serius dari KPK sebagai “suap”. PA dituduh menerima suap sedangkan BH kemudian disebutkan “memberi suap”.

Dalam pembicaraan masyarakat berbagai polemic kemudian mengemuka. Banyak yang masih keliru mengenai korupsi. Sebagian masih berpendapat, unsur “korupsi” adalah adanya kerugian Negara. Kedua. Setiap OTT memerlukan adanya barang bukti “uang yang dituduh diterima”. Ketiga. Rangkaian menerima suap.

Masih banyak kekeliruan dan pemahaman di tengah masyarakat yang menempatkan “korupsi” semata-mata cuma adanya unsur “kerugian negara’.

Padahal, suap dikategorikan sebagai “korupsi sebagaimana konvensi PBB tahun 2003. Konvensi ini kemudian diratifikasi oleh Indonesia berdasarkan UU No. 7 Tahun 2006 Tentang Pengesahan UNCAC pada tanggal 18 April 2006.

Didalam UU No. 31 Tahun 1999/UU No. 20 Tahun 2001, kategori suap dapat dilihat dari Pasal 5 hingga pasal 12. Makna ini merupakan ancaman tertinggi dari unsur-unsur pasal-pasal 418 – Pasal 425 KUHP. Dengan demikian sebelum diatur didalam UU Korupsi, tindak pidana suap dikenal didalam KUHP. Dengan demikian, maka terhadap penyelenggara Negara ataupun penegak hukum tidak dibenarkan menerima suap.

Makna ini kemudian berdasarkan pasal 6 UU ayat (2) No. 21 Tahun 2001 kemudian menegaskan, unsur-unsur pasal didalam tindak pidana korupsi tidak merujuk kepada unsur-unsur terhadap pasal 5 – Pasal 12 KUHP. Makna ini kemudian dikenal sebagai asas “Lex specialis derogate lex generalis”. Dengan demikian, maka tindak pidana suap tidak dibenarkan baik didalam hukum nasional sebagaimana diatur didalam KUHP dan kemudian dipertegas didalam UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001.

Dengan demikian apabila bentuk korupsi baik dimulai dari “perbuatan melawan hukum .. merugikan keuangan Negara, memperkaya diri sendiri,penyalahgunaan wewenang, memperkaya diri sendiri/orang lain, merugikan keuangan Negara”, dan “suap”. Sehingga kekelliruan terhadap “suap” yang disebutkan “tidak merugikan keuangan Negara” adalah bentuk “kesesatan (mistake)” yang harus diluruskan. Dari ranah ini, maka kemudian kita bisa menempatkan “suap” sebagai tindak pidana korupsi.

Selanjutnya. Adanya tuduhan Setiap OTT memerlukan adanya barang bukti “uang yang dituduh diterima”. Ini salah satu tema yang menarik untuk dikaji.

Mengenai “uang diterima”. Uang diterima adalah barang bukti. Bukan alat bukti. Didalam KUHAP, barang bukti  tidak merupakan keharusan didalam hukum acara pidana. Walaupun tindak pidana korupsi telah diatur didalam UU Khusus (Lex specialis derogate lex generalis), namun hukum acara tindak pidana korupsi tidak diatur didalam UU No. 31 Tahun 1999.  Maka berkaitan dengan hukum acara masih tunduk kepada KUHAP. Didalam KUHAP menyebutkan definisi “barang bukti” dan alat bukti.

Mencampur-adukkan istilah “barang bukti”, “alat bukti” dan pembuktian didalam lapangan hukum acara pidana menyesatkan.

Istilah barang bukti disebutkan yaitu “alat yang dipakai melakukan tindak pidana” maupun “hasil tindak pidana[1]”.

Berbagai yurisprudensi kemudian menyebutkan Untuk menjadi barang bukti dalam suatu perkara pidana tidak disyaratkan bahwa barang itu disebut dalam surat tuduhan. Barang bukti harus diperlihatkan kepada saksi[2] juga terdakwa dan menanyakan kepadanya apakah ia mengenai benda itu.

Tentunya juga diperlihatkan bukti diam (silent evidence) seperti jejak jari, benda-benda yang menjadi barang bukti. Alasan yang disampaikan oleh saksi untuk memberi keterangan.

Berbeda dengan alat bukti. Didalam praktek hukum acara pidana, pasal 184 KUHAP menegaskan apa saja yang dapat dikategorikan sebagai “alat bukti”. Alat bukti itu terdiri dari saksi, saksi ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa.

Pasal 184 KUHAP yang menegaskan “alat bukti” adalah sebagai alat untuk melihat apakah telah terbukti melakukan tindak pidana atau tidak. Bahkan sebagai bahan bagi hakim untuk menentukan kesalahan atau tidak terhadap pelaku. Didalam pasal 183 KUHAP secara tegas dinyatakan, bahwa hakim harus memutuskan berdasarkan kepada dua alat bukti yang sah. Begitu pula putusan, harus menjelaskan putusan itu dijatuhkan yang berdasarkan alat bukti yang sah.

Lalu, bagaimana dengan kekuatan “barang bukti”. Dalam praktek pidana, barang bukti mempunyai kekuatan pembuktian apabila telah diterangkan para saksi, ahli dan surat, keterangan tersangka yang menerangkan tentang barang bukti tersebut. “barang bukti” tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat apabila tidak ada saksi, ahli, atau surat atau keterangan tersangka yang menerangkan tentang “barang bukti” tersebut. Didalam KUHAP, mencantumkan “barang bukti dapat dihadirkan…

Dan hakim berwenang untuk tidak usah mendengar semua saksi apabila pengadilan negeri berpendapat, bahwa dalam pemeriksaan di persidangan telah terdapat cukup alat-alat pembuktian untuk menghukum terdakwa. Namun yang harus Penasehat Hukum perhatikan tentang barang bukti yang dihadirkan oleh Jaksa penuntut umum ditentukan haruslah sesuai dengan fakta-fakta persidangan.

Dengan melihat kekuatan “barang bukti” dibandingkan dengan “alat bukti”, maka tentu saja KPK ketika melakukan operasi OTT terhadap PA dan BH tidak sertamerta mendasarkan “barang bukti” uang yang “diakui tidak diterima oleh PA”. Berbagai penyadapan maupun berbagai rangkaian kemudian bermuara kepada PA. Teknik penyidikan secara sekilas sempat disampaikan oleh KPK didalam konferensi persnya dan dibuktikan di persidangan.

Ketiga. Rangkaian menerima suap. Tema yang cukup menarik adalah “apakah PA” telah menerima suap dari BH ”tanpa adanya “barang bukti”.

Ada scenario menarik apabila dilihat dari kalimat sakti “Demi allah.. “ dari PA dan pernyataan dari BH yang tidak mengetahui apakah uang yang diberikannya kepada Kamaluddin (K) telah diberikan kepada PA.

Skenario pertama adalah “pengakuan PA” yang tidak pernah menerima “sesuatu” dari BH sudah terkonfirmasi baik dari pengakuan PA maupun dari pernyataan BH. Namun yang dilupakan adalah keterangan dari K. Melihat rangkaian (baik pengakuan PA dan BH ketika pertemuan “tidak pernah membicarakan uang”), maka KPK sudah mengetahui alur komunikasi antara PA, BH dan K. Hubungan langsung antara PA dengan BH belum diketahui secara langsung. Sehingga alur perjalanan “uang” dari BH ke K dan PA (walaupun PA dan BH tidak berkomunikasi langsung dengan alur perjalanan uang) merupakan peristiwa yang menarik dan dapat kita lihat nanti waktu persidangan. Ini adalah “modus” baru terhadap “pengingkaran” para tersangka dari kasus korupsi.

Lalu apa kepentingan BH “memberikan uang” kepada K apabila tidak berkaitan dengan bisnisnya yang terganggu berdasarkan kepentingan pengujian UU. Sehingga pernyataan BH yang tidak “memberikan uang” kepada PA sama sekali tidak sesuai dengan “pemberian uang” kepada K.

Dan ingat. Uang diberikannya tidak sedikit. Bahkan didalam Konpres, KPK sudah mensinyalir “pemberian ketiga”.

Sehingga kalimat “PA tidak pernah menerima uang dari BH” tidak bisa diartikan secara grammatical. Bukan “essensi”. Dari praktek hukum pidana, pernyataan ini dapat diartikan, “walaupun PA tidak menerima sepeser rupiahpun dari Basuki”, namun “PA menerima “sesuatu” dari K”. K menerima dari BH’. Sehingga redaksi kalimatnya menjadi tepat “PA menerima sesuatu dari BH “melalui” K”.

Terlepas dari pembuktian yang akan disaksikan didalam persidangan, maka yang dilupakan PA adalah “bertemu dan membicarakan perkara yang sedang berjalan”.

Didalam kode etik sudah disebutkan “menjaga jarak untuk tidak berhubungan langsung atau tidak langsung baik dengan pihak berperkara maupun dengan pihak lain dengan perkara yang akan atau sedang ditangani sehingga dapat mempengaruhi obyektivias atau citra mengenai obyektivitas putusan yang dijatuhkan.

Sehingga “pertemuan” PA dan BH “walaupun” tidak membicarakan uang, namun membicarakan perkara yang sedang ditangani oleh PA telah masuk ke ranah pelanggaran etik. Dengan demikian, pernyataan PA “seakan-akan” dizolimi tidak tepat lagi.

Namun yang ditunggu adalah pernyataan KPK tentang akan menelisik “keterlibatan” internal di MK. Apakah yang dilakukan oleh PA merupakan “perbuatan sendiri” menyalahgunakan wewenangnya sebagai hakim MK untuk “bermain-main” dengan pihak luar atau memang ada “desain” khusus dari PA untuk mempengaruhi hakim-hakim MK sebelum pengambilan putusan.

Apabila “peran” PA begitu dominan sehingga putusan kemudian “sesuai” dengan order dari BH, maka kemudian harus dibuktikan, apakah “uang” dari BH juga mengalir kepada hakim-hakim MK yang lain.

Namun apabila “cuma” PA yang bermain, maka PA “mengambil keuntungan” dari hasil putusan perkara yang sudah diputuskan. Cara ini mirip dengna yang dilakukan dalam kasus Akil Muchtar,  Kalau istilah yang biasa disebut “nembak diatas kudo”. Cara ini sering dipraktekkan oleh “mafia” yang menghubungi para pihak agar “menyetor” sejumlah uang. Padahal perkara yang disebutkan telah diputuskan.

Peristiwa yang paling anyar terjadi dalam kasus Rohadi, Panitera Pengganti PN Jakarta Utara.

Mari kita tunggu adegan selanjutnya.

Namun yang pasti. Dibutuhkan stamina yang kuat untuk mengikuti persidangan. Berbagai fakta-fakta yang “belum” disebutkan didalam konpres, akan terkuak. Dan kita kemudian terkaget-kaget dengan fakta-fakta yang akan terbuka di persidangan. 

Dimuat Harian Jambi Independent, 31 Januari 2017






[1] Andi Hamzah, Andi Hamzah, Pengantar Hukum Acara Pidana, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1981
[2]  Putusan MA 125 K/Kr/1960 tanggal 13 November 1960. Lihat juga115 Kr/K/1972. 23 Mei 1973.