Dunia maya
tidak bisa dihindarkan berbagai pandangan, memotret dari berbagai sudut,
menganalisis berbagai pendekatan ilmu. Namun tanggapan terhadap sebuah
peristiwa tidak luput dari berbagai pandangan sehingga perdebatan tidak bisa
dihindarkan
Secara sekilas.
masih banyak logika yang disampaikan kemudian bertentangan dengan akal pikiran.
Padahal dengan logika yang hendak disusun berangkat dari memahami logika itu
sendiri.
Didalam materi
logika yang diajarkan di berbagai kesempatan, materi ini sering menjadi
sandaran untuk menentukan kualitas didalam berdebat. Dengan penguasaan logika
maka kesempatan kita untuk menilai dari teman berdebat.
Materi logika
adalah materi penting. Disanalah kemudian kita menemukan dasar berfikir dan
pilihan menggunakan logika yang kemudian disampaikan didalam berpendapat.
Dalam
literature, sering disebutkan logika dilihat
dari sudut pendekatan etimologis, logika
adalah istilah yang dibentuk dari kata logikos yang berasal dari kata
benda logos. Kata logos, berarti sesuatu yang diutarakan, suatu pertimbangan
akal (pikiran), kata, percakapan, atau ungkapan lewat bahasa. Kata logikos,
berarti mengenal kata, mengenai percakapan atau yang berkenaan dengan ungkapan
lewat bahasa. Dengan
demikian, dapatlah dikatan bahwa logika
adalah suatu pertimbangan akal atau pikiran yang diutrakan lewat kata
dan dinyatakan dalam bahasa.
Didalam materi
filsafat, Logika ditempatkan sebagai daya kritis untuk melewatkan kesesatan
berfikir (mistake), melawan dongeng, takhyul dan cerita kosong dan bertentangan
dengan akal pikiran manusia.
Dengan logika
kemudian ilmu alam semesta kemudian berkembang. Biasa dikenal dengan Logika alamiah.
Dibantu ilmu pengetahuan, maka alam semesta kemudian diketahui. Baik
pengetahuan tentang bumi, pengetahuan tentang matahari dan tata surya. Biasa
disebut Logika ilmiah.
Didalam kamus
Bahasa Indonesia disebutkan logika berasal dari kata lo-gi-ka yang berarti
pengetahuan tentang kaidah berfikir atau jalan berfikir yang masuk akal. Logika
didalam makna majemuk kemudian disebut sistem logika yang didalam penafsirannya
mengandung dalil lebih dari satu makna atau secara umum mengandung sejumlah
makna. Baik pasti maupun tidak pasti
Dengan
menggunakan logika maka dapat membantu untuk mempelajari secara rasional,
kritis, lurus, tertib, metodologis dan komprehensif. Selain itu juga dapat
memahami pikiran yang abstrak, cermat namun tetap obyektif. Tentu saja akan
menambah kecerdasan, berfikir tajam dan bebas nilai. Dan tentu saja dapat
menguraikan sebuah peristiwa dari berbagai pendekatan ilmu terapan.
Didunia hukum,
logika kemudian ditempatkan di dalam materi logika, pengantar filsafat,
filsafat hukum dan penalaran hukum. Dari sanalah kemudian logika yang hendak
disusun bertujuan untuk menguraikan sebuah peristiwa, menggunakan mekanisme
hukum yang hendak digunakan dan berbagai perangkat hukum untuk menguraikan
peristiwa. Sehingga materi seperti penalaran hukum kemudian ditandai dengan “pembuatan surat gugatan, surat permohonan,
dakwaan jaksa dan surat tuntutan jaksa penuntut umum, tanggapan terhadap surat
dakwaan dan surat tuntutan jaksa penuntut umum dan pertimbangan hakim didalam
putusannya. Dari sanalah kemudian hukum bekerja di ruang pengadilan.
Sehingga salah
kemudian berbagai putusan hukum kemudian dijadikan “landmark decision” dan menarik pelajaran dari hukum di ruang
pengadilan.
Secara sekilas,
pada awal-awal berdirinya MK, berbagai pertimbangan hakim MK sebelum
menjatuhkan putusan, kita bisa melihat pertarungan pemikiran didalam putusan
hukum. Baik sebelum dijatuhkan putusan MK, pendapat berbeda (dissenting
opinion) maupun putusan itu sendiri. Suasana ini kurang dirasakan lagi.
Ditambah dengan “tanggungjawab” MK yang kemudian tersita harus mengurusi
perkara sengketa pilkada.
Kita bisa lihat
pertarungan pemikiran didalam putusan MK mengenai hukuman mati. Atau
pertarungan pemikiran didalam menilai pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikor. Dan Pembahasan pasal 134, Pasal 136 bis dan
pasal 137 KUHP. Putusan ini kemudian meletakkan dissenting opinion hingga 4
orang hakim MK dari 9 orang hakim MK. Dissenting opinion membuktikan
pertarungan hukum yang ketat sehingga harus diakhiri dengan suara terbanyak.
Begitu juga
didalam pertimbangan MK yang kemudian berwenang untuk memeriksa KUHP. Sebuah
pertimbangan yang mengelimir asas “retroaktif”.
Atau
Pertimbangan MK mengenai pengakuan “anak biologis” diluar perkawinan yang sah.
Di MA, putusan MA kemudian dibukukan setiap
tahun. Biasa dikenal dengna istilah “Landmark Decision”. Berbagai peristiwa
baik didalam menilai peristiwa, meletakkan hukum maupun terobosan hukum
kemudian dapat menjadi pengetahuan hukum.
Misalnya
Putusan MA yang mengelimir pasal 27 Kitab
UU Hukum Perdata, Atau “Barang-barang
yang disita dalam perkara pidana yang bukan hasil tindak pidana, adalah barang
milik pribadi sehingga masuk dalam ranah hukum perdata, Atau meletakkan hak PK
kepada terdakwa. Atau “Penguasaan yang lebih dari 30 tahun tanpa
dipersoalkan penggugat berarti penggugat telah melepaskn haknya secara
diam-diam (rechtsverwerking).
Atau “MA
berpendapat hukum adat yang tidak mengakui hak perempuan setara dengan
laki-laki tak bisa dipertahankan lagi. Hukum adat yang demikian melanggar hak
asasi manusia”.
Dan yang paling
diingat public, ketika MA mengeluarkan pertimbangannya yang menyatakan “parkir bertanggungjawab terhadap kehilangan
kendaraan”.
Didalam melihat
logika, maka berbagai argumentasi yang dikeluarkan tidak dapat dihindarkan
menimbulkan kesesatan (mistake/fallacy). Model kesesatan disebutkan seperti Argumentum ad
ignorantium, Argumentum ad verecundium, Argument ad hominem, Argumentum ad
misericordiam, Argumentum ad Loculun dan Argumentum ad baculum
Untuk
memudahkan pemahaman, maka saya kemudian melihat berbagai peristiwa baik
didalam putusan Pengadilan maupun pernyataan pejabat, acara debat dan berbagai
komentar didalam diskusi di dunia maya. Berbagai pernyataan kemudian akan
dilihat argumentasinya dan kemudian dihubungkan dengna kesesatan (mistake/fallacy).
Ketika Ahok
didalam debat Pilkada Jakarta dengan menyebutkan “Kalau hanya mengatakan membangun, membangun,
membangun manusia, tidak ada membangun benda mati, itu namanya teori, seperti
dosen yang mengajar di kampus. merupakan “argument ad hominem” (menolak atau
menerima argumentasi karena keadaan orangnya). Cara ini digunakan oleh Donald
Trump yang rasis terhadap Meksiko ketika wartawan hendak bertanya.
Sedangkan Konferensi
Pers yang mengatakan “disadap” adalah “Argumentum ad misericordiam”. Dengan tidak adanya bukti yang spesifik
namun menceritakan tentang “disadap” kemudian berharap akan mendapatkan belas
kasihan.
Sedangkan issu “bumi datar” adalah Argumentasi yang disusun
ditangkis dengan menyodorkan logika yang bertentangan. Biasa disebut “Argumentum ad
verecundium. Karena disampaikan yang dianggap ahli
agama maka “bumi datar” menjadi viral
dan bertentangan dengan ilmu pengetahuan tentang astronomi dan tata surya.
Sedangkan Argumentum
ad Loculun pernah digunakan didalam Pilpres. Argumentasi ini sering dipakai
untuk menggertak lawan. Misalnya. Sang calon presiden merupakan jaringan
komunisme di Indonesia. Dan sang pemberi argumentasi berikrar akan menjaga
Indonesia dari ancaman komunisme. Lengkap dengan “segenap tumpah darah”.
Atau Argumentum ad ignorantica. Argumentasi ini dibangun karena “ketidaktahuan” dari lawan argumentasi. Selain itu juga bertujuan untuk melindungi argumentasi yang telah disampaikan Masih ingat ketika tuduhan serius terhadap penggunaan atribut yang dikenakan yang dikaitkan dengna kejahatan kemanusiaan terbesar abad XXI dalam perang dunia kedua. Semula masih perdebatan yang sepele. Sang Artis malah menuduh para aktris sebagai iri dengna kemapanan. Namun pelan dengna pasti, malah dikatakan sebagai fashion dan dianggap sebagai ide orisinal.
Tentu saja masih banyak argumentasi yang
disampaikan justru menimbulkan kesesatan (mistake/fallacia). Tugas kita
meluruskan argumentasi yang keliru untuk kembali menggunakan akal. Sebuah
anugerah yang paling indah dari Sang Pencipta kepada makhluk yang terbaiknya.