08 Februari 2017

opini musri nauli : Logika dan Argumentasi



Dunia maya tidak bisa dihindarkan berbagai pandangan, memotret dari berbagai sudut, menganalisis berbagai pendekatan ilmu. Namun tanggapan terhadap sebuah peristiwa tidak luput dari berbagai pandangan sehingga perdebatan tidak bisa dihindarkan


Secara sekilas. masih banyak logika yang disampaikan kemudian bertentangan dengan akal pikiran. Padahal dengan logika yang hendak disusun berangkat dari memahami logika itu sendiri.

Didalam materi logika yang diajarkan di berbagai kesempatan, materi ini sering menjadi sandaran untuk menentukan kualitas didalam berdebat. Dengan penguasaan logika maka kesempatan kita untuk menilai dari teman berdebat.

Materi logika adalah materi penting. Disanalah kemudian kita menemukan dasar berfikir dan pilihan menggunakan logika yang kemudian disampaikan didalam berpendapat.

Dalam literature, sering disebutkan logika dilihat dari sudut pendekatan etimologis, logika adalah istilah yang dibentuk dari kata logikos yang berasal dari kata benda logos. Kata logos, berarti sesuatu yang diutarakan, suatu pertimbangan akal (pikiran), kata, percakapan, atau ungkapan lewat bahasa. Kata logikos, berarti mengenal kata, mengenai percakapan atau yang berkenaan dengan ungkapan lewat bahasa. Dengan demikian, dapatlah dikatan bahwa logika adalah suatu pertimbangan akal atau pikiran yang diutrakan lewat kata dan dinyatakan dalam bahasa.

Didalam materi filsafat, Logika ditempatkan sebagai daya kritis untuk melewatkan kesesatan berfikir (mistake), melawan dongeng, takhyul dan cerita kosong dan bertentangan dengan akal pikiran manusia.

Dengan logika kemudian ilmu alam semesta kemudian berkembang. Biasa dikenal dengan Logika alamiah. Dibantu ilmu pengetahuan, maka alam semesta kemudian diketahui. Baik pengetahuan tentang bumi, pengetahuan tentang matahari dan tata surya. Biasa disebut Logika ilmiah.

Didalam kamus Bahasa Indonesia disebutkan logika berasal dari kata lo-gi-ka yang berarti pengetahuan tentang kaidah berfikir atau jalan berfikir yang masuk akal. Logika didalam makna majemuk kemudian disebut sistem logika yang didalam penafsirannya mengandung dalil lebih dari satu makna atau secara umum mengandung sejumlah makna. Baik pasti maupun tidak pasti

Dengan menggunakan logika maka dapat membantu untuk mempelajari secara rasional, kritis, lurus, tertib, metodologis dan komprehensif. Selain itu juga dapat memahami pikiran yang abstrak, cermat namun tetap obyektif. Tentu saja akan menambah kecerdasan, berfikir tajam dan bebas nilai. Dan tentu saja dapat menguraikan sebuah peristiwa dari berbagai pendekatan ilmu terapan.

Didunia hukum, logika kemudian ditempatkan di dalam materi logika, pengantar filsafat, filsafat hukum dan penalaran hukum. Dari sanalah kemudian logika yang hendak disusun bertujuan untuk menguraikan sebuah peristiwa, menggunakan mekanisme hukum yang hendak digunakan dan berbagai perangkat hukum untuk menguraikan peristiwa. Sehingga materi seperti penalaran hukum kemudian ditandai dengan “pembuatan surat gugatan, surat permohonan, dakwaan jaksa dan surat tuntutan jaksa penuntut umum, tanggapan terhadap surat dakwaan dan surat tuntutan jaksa penuntut umum dan pertimbangan hakim didalam putusannya. Dari sanalah kemudian hukum bekerja di ruang pengadilan.

Sehingga salah kemudian berbagai putusan hukum kemudian dijadikan “landmark decision” dan menarik pelajaran dari hukum di ruang pengadilan.

Secara sekilas, pada awal-awal berdirinya MK, berbagai pertimbangan hakim MK sebelum menjatuhkan putusan, kita bisa melihat pertarungan pemikiran didalam putusan hukum. Baik sebelum dijatuhkan putusan MK, pendapat berbeda (dissenting opinion) maupun putusan itu sendiri. Suasana ini kurang dirasakan lagi. Ditambah dengan “tanggungjawab” MK yang kemudian tersita harus mengurusi perkara sengketa pilkada.

Kita bisa lihat pertarungan pemikiran didalam putusan MK mengenai hukuman mati. Atau pertarungan pemikiran didalam menilai pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikor.  Dan Pembahasan pasal 134, Pasal 136 bis dan pasal 137 KUHP. Putusan ini kemudian meletakkan dissenting opinion hingga 4 orang hakim MK dari 9 orang hakim MK. Dissenting opinion membuktikan pertarungan hukum yang ketat sehingga harus diakhiri dengan suara terbanyak.

Begitu juga didalam pertimbangan MK yang kemudian berwenang untuk memeriksa KUHP. Sebuah pertimbangan yang mengelimir asas “retroaktif”.

Atau Pertimbangan MK mengenai pengakuan “anak biologis” diluar perkawinan yang sah.

Di MA, putusan MA kemudian dibukukan setiap tahun.  Biasa dikenal dengna istilah “Landmark Decision”. Berbagai peristiwa baik didalam menilai peristiwa, meletakkan hukum maupun terobosan hukum kemudian dapat menjadi pengetahuan hukum.
Misalnya Putusan MA yang mengelimir pasal 27 Kitab UU Hukum Perdata, Atau “Barang-barang yang disita dalam perkara pidana yang bukan hasil tindak pidana, adalah barang milik pribadi sehingga masuk dalam ranah hukum perdata, Atau meletakkan hak PK kepada terdakwa. Atau “Penguasaan yang lebih dari 30 tahun tanpa dipersoalkan penggugat berarti penggugat telah melepaskn haknya secara diam-diam (rechtsverwerking).
Atau “MA berpendapat hukum adat yang tidak mengakui hak perempuan setara dengan laki-laki tak bisa dipertahankan lagi. Hukum adat yang demikian melanggar hak asasi manusia”.  

Dan yang paling diingat public, ketika MA mengeluarkan pertimbangannya yang menyatakan “parkir bertanggungjawab terhadap kehilangan kendaraan”.

Didalam melihat logika, maka berbagai argumentasi yang dikeluarkan tidak dapat dihindarkan menimbulkan kesesatan (mistake/fallacy). Model kesesatan disebutkan seperti Argumentum ad ignorantium, Argumentum ad verecundium, Argument ad hominem, Argumentum ad misericordiam, Argumentum ad Loculun dan Argumentum ad baculum

Untuk memudahkan pemahaman, maka saya kemudian melihat berbagai peristiwa baik didalam putusan Pengadilan maupun pernyataan pejabat, acara debat dan berbagai komentar didalam diskusi di dunia maya. Berbagai pernyataan kemudian akan dilihat argumentasinya dan kemudian dihubungkan dengna kesesatan (mistake/fallacy).

Ketika Ahok didalam debat Pilkada Jakarta dengan menyebutkan “Kalau hanya mengatakan membangun, membangun, membangun manusia, tidak ada membangun benda mati, itu namanya teori, seperti dosen yang mengajar di kampus. merupakan “argument ad hominem” (menolak atau menerima argumentasi karena keadaan orangnya). Cara ini digunakan oleh Donald Trump yang rasis terhadap Meksiko ketika wartawan hendak bertanya.

Sedangkan Konferensi Pers yang mengatakan “disadap” adalah “Argumentum ad misericordiam”. Dengan tidak adanya bukti yang spesifik namun menceritakan tentang “disadap” kemudian berharap akan mendapatkan belas kasihan.

Sedangkan issu “bumi datar” adalah Argumentasi yang disusun ditangkis dengan menyodorkan logika yang bertentangan. Biasa disebut “Argumentum ad verecundium. Karena disampaikan yang dianggap ahli agama maka “bumi datar” menjadi viral dan bertentangan dengan ilmu pengetahuan tentang astronomi dan tata surya.

Sedangkan Argumentum ad Loculun pernah digunakan didalam Pilpres. Argumentasi ini sering dipakai untuk menggertak lawan. Misalnya. Sang calon presiden merupakan jaringan komunisme di Indonesia. Dan sang pemberi argumentasi berikrar akan menjaga Indonesia dari ancaman komunisme. Lengkap dengan “segenap tumpah darah”.

Atau Argumentum ad ignorantica. Argumentasi ini dibangun karena “ketidaktahuan” dari lawan argumentasi. Selain itu juga bertujuan untuk melindungi argumentasi yang telah disampaikan Masih ingat ketika tuduhan serius terhadap penggunaan atribut yang dikenakan yang dikaitkan dengna kejahatan kemanusiaan terbesar abad XXI dalam perang dunia kedua. Semula masih perdebatan yang sepele. Sang Artis malah menuduh para aktris sebagai iri dengna kemapanan. Namun pelan dengna pasti, malah dikatakan sebagai fashion dan dianggap sebagai ide orisinal.

Tentu saja masih banyak argumentasi yang disampaikan justru menimbulkan kesesatan (mistake/fallacia). Tugas kita meluruskan argumentasi yang keliru untuk kembali menggunakan akal. Sebuah anugerah yang paling indah dari Sang Pencipta kepada makhluk yang terbaiknya.