10 Januari 2017

Puluhan Advokat Dampingi Petani Kasus Lahan BNIL


Bandarlampung (ANTARA Lampung) - Sebanyak 22 advokat mendampingi lima orang petani dan warga dalam persidangan kasus terkait sengketa lahan dengan PT Bangun Nusa Indah Lampung (BNIL) di Desa Bujuk Agung, Kabupaten Tulangbawang, Provinsi Lampung.


Menurut Chandra Bangkit Saputra SH, selaku penanggungjawab perkara itu, dari LBH Bandarlampung, dalam penjelasan di Bandarlampung, Selasa, persidangan lanjutan terhadap lima petani dan warga terkait sengketa lahan dengan PT BNIL telah berlangsung Senin (9/1), di Pengadilan Negeri Menggala, Tulangbawang.

Pada persidangan itu, lima terdakwa yaitu Sugianto, Sukirman, Sukirji, Hasannudin, dan Sujarno mulai disidangkan kedua kalinya dengan agenda eksepsi (nota keberatan).

Dalam persidangan itu, para terdakwa didampingi oleh 22 advokat, yaitu Alian Setiadi SH, Chandra Muliawan SH, MH, Chandra Bangkit Saputra SH, Hassannudin SH, Ekayanti SH, Toni Aprito SH MH, Ajie Surya Prawira SH, Defri Julian SH, Musri Nauli SH, Dwi Putri Melati SH MH, Ratna Pertiwi SH, Haryanto SH MH, Hery Rio Saputra SH, Ahmad Julian SH, Septian Hermawan SH, Irhamy Tauhid SH, Hasan SH, Ivan Kurniawan SH, Leni Ervina SH MH, Ghoniyu Satya Ikroomi SH MH, Hanafi Sampurna SH, dan Yudho Himawanto Marhoed SH.

Menurut Chandra Bangkit Saputra, dalam persidangan itu advokat dari LBH Bandarlampung menganggap jaksa penuntut umum tidak bisa mendalilkan dakwaannya secara cermat, jelas dan lengkap.

"Dakwaan terhadap terdakwa Sugianto dengan nomor dakwaan PDM-31/MGL/11/2016 kami nilai tidak jelas, karena saudara Sugianto didakwa dengan dakwaan pidana pasal 160 KUHP, pasal 170 KUHP, pasal 107 huruf a dan c UU Perkebunan yang menurut kami tidak bisa digabungkan menjadi dakwaan berlapis," katanya lagi.

Pihaknya untuk berkas perkara lain, yaitu atas nama Sukirji dan Sukirman dengan nomor dakwaan PDM- 32/ MGL/ 11/2016, dan berkas perkara atas nama Hasannudin serta Sujarno dengan nomor perkara PDM-33/MGL/11/2016 tidak lebih sama seperti dakwaan terhadap Sugianto, dan menilai jaksa penuntut umum membuat dakwaan dengan tidak lengkap dikarenakan tidak menggambarkan akibat dari pasal 170 KUHP di dalam dakwaan jaksa terhadap para terdakwa, maka surat dakwaan menjadi tidak lengkap dan berdasarkan pasal 143 ayat 2 KUHAP maka surat dakwaan yang disusun tidak lengkap haruslah dibatalkan demi hukum.

"Berlebih bahwa dalam dakwaan, jaksa penuntut umum tidak menyatakan besaran kerugian akibat perbuatan yang mengakibatkan kerusakan suatu kebendaan. Hal ini sangat penting mengingat suatu benda harus memiliki nilai," katanya lagi.

Karena itu, pihaknya menilai bahwa perkara itu sangat dipaksakan dan sudah dipastikan bahwa kriminalisasi terhadap pejuang agraria di Tulangbawang sudah terjadi.

Sebelumnya pada 5 Januari 2016 dalam persidangan pertama dengan agenda pembacaan dakwaan yang diwarnai dengan aksi massa di depan Pengadilan Negeri Menggala, oleh sekitar 350 petani Bujuk Agung dan didamping oleh LSM yang tergabung dalam aliansi Pusat Perjuangan Rakyat Lampung (PPRL) sebagai bentuk dukungan terhadap para pejuang agraria itu.

 Antaralampung.com, 10 Januari 2017

http://www.antaralampung.com/berita/294016/puluhan-advokat-dampingi-petani-kasus-lahan-bnil