18 Desember 2013

opini musri nauli : REFLEKSI 1 TAHUN (1)

REFLEKSI 1 TAHUN (1)

Hari ini, tanggal 18 Desember 2013. Sudah satu tahun lebih penulis "ditugaskan" sebagai orang menjalankan roda organisasi di Walhi Jambi. Sebuah organisasi advokasi lingkungan hidup terbesar di Indonesia.
Sebagai pemegang amanah, tugas ini cukup berat. Selain memastikan perjuangan lingkungan hidup menjadi agenda utama (mainstraim), persoalan lingkungan hidup tidak semata-mata urusan domestik suatu negara, tapi juga menjadi persoalan global yang rumit, panjang, dikuasai segelintir orang dan tentu saja membuat persoalan lingkungan menjadi tema perhatian dunia global.

Isu global warming, REDD yang kemudian bergeser menjadi REDD+, RSPO, climate change yang menjadi tema dunia berhadapan dengan issu lokal seperti perampasan tanah, ruang kelola, kemiskinan, ruang kelola.

Belum lagi cara manuver korporasi yang semakin canggih, menggunakan riset kampus, memproduksi istilah yang rumit dan kemudian "menggiring" negara yang labil untuk "melindungi investasi". Sementara persoalan rakyat masih berkutat dengan persoalan yang sama dan berulang-ulang dari setiap rezim hingga ke rezim yang lainnya.

Mengingat begitu besar beban yang harus kutanggung, maka setelah terpilih menjadi Direktur Walhi Jambi september 2012, setiap menerima telephone dari berbagai teman untuk mengucapkan "Selamat", maka penulis hanya bisa mengucapkan "innalilahi".. Kalimat ini kemudian banyak ditafsirkan beragam. Ada yang menafsirkan sebagai bentuk ucapan yang sama ketika Ali bin abi Thalib menjadi penerus Rasullah setelah terbunuhnya Usman bin Affan.. Ada yang menafsirkan sebagai bentuk sikap mau menerima tanggungjawab. Tapi terserahlah. Namanya juga move politik. Setiap langkah bisa juga ditafsirkan secara politik.

Untuk menenangkan diri menerima tanggungjawab, penulis kemudian memposisikan sebagai orang yang disuruh "teken surat" di Walhi Jambi. Ya. Perumpamaan itu lebih tepat.

Walaupun Direktur mempunyai kewenangan yang besar sebagaimana diatur di statuta Walhi, namun kewenangan itu tidak akan berarti apa-apa tanpa disiapkan tim yang tangguh. Tim yang satu visi melihat Walhi. Tim yang rela memperjuangkan gagasan. Tim itu harus kuat, inovatif dan tentu saja setia pada gagasan.

Setiap langkah dan agenda politik merupakan agenda yang disepakati.

Tentu saja selain dipersiapkan tim yang tangguh juga dibangun mekanisme keorganisasian yang sehat. Transparansi dan akuntabilitas merupakan kata kunci. Mekanisme ini sudah diatur didalam statuta.. Tinggal memastikan agar berjalan sesuai jalurnya.

Perlu tiga bulan memastikan itu semua. SOP diperbaiki. Semua mekanisme organisasi disepakati. Semuanya didiskusikan sehingga menjadi pegangan bersama.

Dalam pembicaraan rapat internal kemudian disepakati model penghargaan yang berprestasi (reward) dan sanksi untuk perbaikan (punishment). Reward dan punishment diukur 6 bulan sekali dan diberi kesempatan untuk memajukan diri mempersiapkan tugas yang menjadi tanggung jawabnya masing-masing.

Selain itu, model advokasi sebelumnya menggunakan pendekatan issu (tambang, sawit, hutan) di evaluasi. Rentang kendali advokasi yang jauh dan tumpang tindihnya berbagai issu penting serta diperlukan perampingan personal di Eksekutif Daerah Walhi Jambi menjadikan bahasan evaluasi penting.

Dalam rapat Pleno Dewan Daerah awal oktober 2012, diputuskan model advokasi dari issu sektoral menjadi pendekatan advokasi region.

Dalam struktur maka ditentukan dengan pembagian regional Hulu, regional tengah dan regional hilir.

Regional Hulu terdiri dari Kabupaten Kerinci, Kota Sungai Penuh, Kabupaten Merangin, Kabupaten Sarolangun. Sedangkan pendekatan issu Hutan, Masyarakat Adat, Perekebunan Sawit, HTI, Tambang
ž
Regional Tengah terdiri dari Kabupaten Bungo, Kabupaten Tebo, Kabupaten Batang Hari. Dengan Base Advokasi : Hutan, Masyarakat Adat, Perekebunan Sawit, HTI, Tambang,

Sedangkan regional Hilir terdiri dari Kabupaten Muaro Jambi, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Dengan Base Advokasi : HTI, Perkebunan Sawit, Gambut, Masyarakat Adat, Tambang

Masing-masing regional dipimpin setingkat Manager. Tugasnya adalah melaksanakan advokasi dan kampanye, pengorganisasian, program

Untuk menyambung koordinasi dan sebagai pelaksanaan administrasi ditunjuk Manager Kantor.

Sedangkan apabila diperlukan menunjang kinerja para manager, para manager diberi kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan staf. Staf langsung bertanggungjawab kepada manager.

Perubahan ini berdampak signifikan dengan pola-pola kerja yang effektif didalam melakukan kerja-kerja advokasi. Cara ini juga membuat organisasi menjadi ramping dan mudah digerakkan dalam menyikapi issu-issu besar.

Praktis personal di Eksekutif Daerah hanya 7 orang. Direktur, 3 manager regional, 1 manager kantor, Staf advokasi dan “penguasa kantor”.

Suasana produktifitas meningkat. Para Manager sudah mengetahui tugas dan tanggung jawabnya masing-masing. Sehingga suasana kerja menjadi dinamis, effektif dan punya alat ukur yang disepakati.

Sembari selama 3 bulan pertama, konsentrasi masih pada pembenahan internal, pada saat bersamaan, dilihat berbagai rumusan putusan organisasi yang belum dijalani, mandat-mandat yang belum dilaksanakan, keputusan politik yang tidak mampu dijalankan hingga berbagai rekomendasi yang perlu dipenuhi.

Pada saat bersamaan, mandat PDLH Walhi tahun 2011 telah tegas mengamanatkan. Memperkuat organisasi rakyat menuju keadilan lingkungan. Mandat itu kemudian diwujudkan dengan lahirnya “Jaringan Masyarakat Gambut Jambi” pada tanggal 23 Oktober 2012.

Kelahiran JMGJ ditunggu masyarakat yang hidup dari kawasan gambut. Sebuah wilayah areal gambut 716.838 ha yang terdapat di 3 kabupaten (Kabupaten Muara Jambi, Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur). Biasa dikenal dengan kawasan pantai timur.

Padahal ada 133 Desa berada di areal gambut. 36 Desa berada di perkebunan sawit, 48 Desa berada di HTI dan tambang

JMGL kemudian menjadi bagian jaringan gambut Se – Sumatera.

Memasuki bulan ke empat, walaupun ada perbaikan disana-sini, praktis laju organisasi mulai digerakkan. Berbagai gagasan mulai ditularkan. Berbagai inisiatif dan model advokasi mulai dikampanyekan.

Ketika penangkapan Anwar Sadat, Direkur Walhi Sumsel, penulis yang mendapatkan sms pada sore hari, langsung menggelar rapat. Rapat membahas beberapa agenda penting. Dukungan solidaritas harus segera dilaksanakan. Penggalangan publik mulai dilakukan.

Setelah rapat hingga pukul 21.00 wib, disepakati, penulis harus langsung ke Palembang, selain memberikan dukungan politis, juga memastikan proses hukum dapat direspon cepat.

Penulis kemudian berangkat ke Palembang dan sebelum subuh sudah berada di Kantor Walhi Sumsel.

Pada hari yang sama, Walhi Jambi mengadakan aksi solidaritas di Bundaran HI. Sebuah respon cepat selain memang diperlukan dukungan politik dari Jambi, sekaligus mulai menguji Mekanisme yang sudah disepakati.

Berkat dukungan dari tim yang sudah disusun, kegiatan ini mendapatkan tanggapan yang baik. Penulis cukup berkonsentrasi di Palembang mendampingi proses terhadap Anwar Sadat (penulis seminggu di Palembang), sedangkan aksi solidaritas bisa dilakukan dan program tetap berjalan. Penulis tetap mendampingi proses hukum hingga putusan (vonis)

Evaluasi ini sedikit menggembirakan. Dan penulis yakin dengan tim yang telah disusun.

Bulan Februari, Walhi Jambi diundang dalam acara sosialisasi komitmen Protokol APP. Berbagai usulan diluar internal Walhi Jambi memandang tidak perlu menghadiri acara. Argumentasi yang disampaikan, pada prinsipnya tidak ada yang berbeda. Cuma menurut penulis, menghadiri atau tidak menghadiri itu masalah “taktis” yang kondisi obyektif di tiap daerah berbeda-beda.

Setelah berkomunikasi effektif dengan Eksekutif Nasional untuk “memastikan” satu langkah, penulis menghadiri undangan tersebut. Undangan itu penting dihadiri, selain melihat suasana dinamika di forum itu (penulis ingin menangkap makna keinginan APP yang hendak berbenah), justru di kesempatan itulah, Walhi Jambi harus menunjukkan jati dirinya. Meminjam istilah Sun Tzu (ahli strategi militer China) “menguasai kekuatan lawan dan mengetahui kelemahan sendiri, sudah setengah memenangkan peperangan”. Dalam langkah taktisnya, justru mendapatkan kesempatan untuk melihat paparan dan melihat perbandingan dengan data-data yang sudah dimiliki.

Penulis kemudian menghadiri acara itu. Dan dalam kesempatan itulah, kemudian Walhi Jambi menegaskan diri tidak menjadi bagian dari proses pengawalan dan tetap berada diluar memastikan pelaksanaan proses itu (outsider).

Karena disampaikan dalam forum terbuka yang banyak dihadiri pemangku kepentingan (stakeholder) membuat sikap Walhi Jambi dapat dipahami dengan argumentasi yang logis. Pilihan Walhi Jambi sebagai outsider selain bentuk kontrol publik terhadap langkah-langkah politik yang diambil, juga menunjukkan sikap “keorganisasian” dan sikap politik.

Pada saat bersamaan, justru tetap mendesakkan tanggungjawab negara untuk menegakkan perangkat peraturan dan “meminta” pertanggungjawaban negara untuk menyelesaikan berbagai konflik yang berkaitan dengan APP.

Sikap ini kemudian bisa dipahami berbagai jaringan.

Memasuki 6 bulan kedua, berbagai gagasan mulai ditularkan. Berbagai inisiatif dan model advokasi mulai dikampanyekan.

Model kelola hutan oleh rakyat kemudian harus dikampanyekan. Model kelola hutan oleh 6 Desa dalam persekutuan Melayu “Margo Sungai Tenang” dan di Kaltim menjadi bahan penelitian dan dipresentasikan di Jakarta.

Sedangkan model kelola “Margo Sumay” dan cara kelola masyarakat di Riau juga dipresentasikan di Jakarta.

Perdebatan boleh saja muncul. Perdebatan mengenai hutan Desa, hutan kerakyatan, hutan kemasyarakatan “seakan-akan” mendukung sistem negara.

Namun penulis mendiskusikan di internal Walhi. Bagi penulis, apapun modelnya, selama 2 nilai Walhi sudah menjadi bagian dari model apapun, disitulah ruang Walhi.

Adanya “kepastian” ruang kelola dan “upaya nyata” keberlanjutan.

Dengan nilai-nilai inilah, penulis menjadikan sebagai batu uji atau pisau analisis untuk melihat dan menganalisis berbagai model pengelolaan yang dilakukan rakyat.

Pertengahan tahun 2013, model advokasi terhadap asap mulai disiapkan medan tarung baru. Peristiwa “pembakaran lahan” yang terus berulang harus “dihentikan”. Hukum harus “meminta pertanggungjawaban negara”.

Walhi menjadi pihak organisasi lingkungan (legal standing) dan menggugat negara dalam bentuk “pertanggungjawaban negara (Onrechtmaatigoverdaad).

Tentu saja yang bisa penulis ceritakan masih banyak kekurangan disana-sini. Catatan yang disampaikan masih banyak yang tertinggal. Masih banyak ide-ide yang “terlewatkan”, tercecer ataupun terlupakan. Sebagai manusia biasa, penulis sadar itu.

Namun catatan ini bisa ditorehkan, karena penulis yakin dengan tim tangguh yang sedang dibangun, teman diskusi strategis Dewan Daerah, berbagai jaringan yang memperkuat argumentasi dan ide-ide memandang lingkungan maupun masyarakat yang selalu menginspirasi. Tanpa itu semua, catatan ini cuma sekedar “curhat” tanpa makna. Cuma sekedar cerita berlalu.

Justru dukungan yang diberikan, cerita ini kemudian menjadi “bernyawa”.

Untuk itulah, penulis merasa “bangga” menjadi bagian dari mimpi-mimpi yang tidak henti-hentinya kita suarakan.

Terima kasih untuk semuanya.