19 April 2021

opini musri nauli : Teleconference dan Pemeriksaan saksi di Pengadilan (2)


Terlepas pro dan kontra pelaksanaan teleconference ini, ada hal yang menarik yang dilakukan oleh Majelis Hakim. Pertama bahwa Majelis hakim memandang perlu bahwa perkembangan teknologi harus memberikan kontribusi nyata terhadap perkembangan hukum yang jauh tertinggal dan terseok-seok langkahnya. 

opini musri nauli : Nama Tempat (10)

 




Penamaan Renah dikenal sebagai Marga Renah Pembarap. Di Marga Sungai Tenang dikenal Desa Renah Pelaan dan Desa Koto Renah. Di Desa Tanjung Benuang dikenal tembo renah bukit serik(batu panjang), renah sungai kandis muaro sungai langkon ke renah tabu gelanggang ke renah sawah bekisah. 

18 April 2021

opini musri nauli : sakti alam kerinci

 


Tidak dapat dipungkiri, sebagai negeri yang memegang mandat “sakti alam Kerinci”, mendatangi negeri Kerinci tidaklah sembarangan. Berbagai kisah maupun cerita tentang negeri Sakti alam Kerinci sudah terbukti. 

opini musri nauli : Piagam Tanah Kumpeh


Didalam buku Prof. Dr. S Budhisantoso, dkk, Kajian Dan Analisa Undang-undang Piagam dan Kisah Negeri Jambi, Kumpeh dikenal didalam Piagam Tanah Simpang yang dibuat oleh Sultan Ahmad Zainudduin tahun 1211 H tentang perbatasan tanah Simpang dan Kumpeh Ilir yang diberikan kepada Raja kerajan Pasirah Dilago Periai Rajo Sari. 

opini musri nauli : Ne bis In Idem


Ne bis in idem adalah larangan memeriksa perkara hingga 2 kali. Ne bis in idem menyebutkan, Pengertian asas ne bis in idem adalah terhadap perkara yang sama tidak dapat diadili untuk kedua kalinya. 

opini musri nauli : Gundah gulana para pendekar padepokan


Terdangar suara kegaduhan di padepokan di kerajaan Astinapura. Para pendekar mengelilingi sang Pemimpin padepokan. Mempertanyakan kekuatan dan kesaktian dari padepokan di Seberang kerajaan Astinapura. 

opini musri nauli : Penasehat Hukum atau advokat


Istilah penasehat hukum yang mempunyai wewenang untuk mendampingi tersangka dikenal didalam Pasal 1 angka 13 KUHAP. Pada prinsipnya penasehat hukum adalah orang yang dipilih atau ditunjuk untuk mendampingi pemberi kuasa sebagai tersangka. 

opini musri nauli : Teleconference dan Pemeriksaan saksi di Pengadilan (2)

Beberapa waktu yang lalu, ketika pandemik corona menimpa Indonesia, dunia hukum juga mengalami revolusi. 

opini musri nauli : Nama Tempat (9)


Penamaan Lubuk juga dikenal dengan penamaan Dusun. Di Marga Senggrahan dikenal Lubuk Beringin dan Lubuk Birah. Penamaan Lubuk Beringin dikenal didalam Marga Batin III Ulu. 

opini musri nauli : Tips melawan teror Hantu Alexa

 


Akhir-akhir ini, rangking Alexa sering dipublishkan oleh berbagai kalangan. Media yang mempunyai rangking alexa yang tinggi sering menyusun rangking alexa berdasarkan perkembangan setiap hari. 

opini musri nauli : Tanah Negara

Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, didalam Pasal 16 ayat (1) UU No. 5 Tahun 1960 ditegaskan “hak-hak atas tanah” terdiri dari hak milik, hak guna-usaha, hak guna-bangunan, hak pakai, hak sewa, hak membuka tanah, hak memungut hasil hutan dan hak-hak lain. 

17 April 2021

opini musri nauli : Nama Tempat (8)

 


Selain sungai sebagai penanda dan penamaan berbagai Dusun-dusun di Jambi, dikenal juga Pulau. 

opini musri nauli : Sungai Tutung dalam tutur ditengah masyarakat


Membicarakan Sungai Tutung tidak dapat dilepaskan dari “Kemendapoan” Kemantan. 

opini musri nauli : Gundah gulana Resi di Pertapaan


Syahdan. Terdengar suara kegundahan resi dipertapaan. Suaranya menggumam tiada arti.


Bak wangsit diterima para pendekar, segera para pendekar padepokan bergegas menemui resi dipertapaan. 

opini musri nauli : Batanghari ditengah masyarakat Melayu Jambi (7)


Selain itu juga dikenal tanah tumbuh. Tanah gundukkan tinggi sebagai batas tanah. Selain itu juga dikenal batang berimbun yang berupa bamboo yang berimbun (Bambu yang rimbun).

opini musri nauli : Nama Tempat (7)

 



Di  Marga Batin Pengambang dikenal Sungai Narso, Sungai Keradak dan Sungai Tangkui dikenal masyarakat. Sedangkan penghubung antara Marga Batin Pengambang dikenal Sungai Keradak dan Sungai Tangkui. Baik Sungai Tangkui kecil dan Sungai Tangkui. 

opini musri nauli : Tapa Brata Para Pendekar Padepokan



Terlihat Para pendekar masih bersemedi. Melanjutkan tapa brata sembari mengolah ilmu kanuragan. Memantapkan ilmu kesaktian. Mantra dari kitab padepokan. 


Terlihat Pemimpin padepokan. Ditengah-tengah pasebanan. Wajahnya tenang. Matanya terkatup rapat. Tidak terdengar suara helaan nafas. Sunyi. Tidak bersuara. 

16 April 2021

opini musri nauli : Nama Tempat (6)

 


Penghormatan terhadap sungai ditandai dengan menjaga yang ditandai dengan istilah “Kepala sauk”. “Kepala sauk” tidak boleh dibuka yang dikenal sebagai “pantang larang”. Sehingga yang dilanggar mendapatkan sanksi “sanksi Guling Batang berupa Kambing sekok, beras 20 gantang, kelapa, selemak semanis

opini musri nauli : Gundah Gulana Pendekar Padepokan


Syahdan. Terdengar kegelisahan para pendekar di padepokan Istana Astinapura. 

opini musri nauli : Negara


SELAIN orang perseorangan (naturalijk person), badan hukum (recht person), pejabat maka dikenal juga negara sebagai pihak yang diminta pertanggung jawaban.

opini musri nauli : Hak


MASIH banyak yang menyamakan antara kewenangan, tugas dan hak. Mengenai kewenangan dan tugas untuk sementara akan dibahas selanjutnya. Namun kali ini kita hanya membicarakan hak.

opini musri nauli : Batanghari ditengah masyarakat Melayu Jambi (6)

Karena kapal disandarkan maka terpengaruh dengan permukaan air. Kadang-kadang sungai airnya tenang. Kadang-kadang permukaan air sungai deras dan bergelombang.


opini musri nauli : Tidak dapat diterima


DALAM praktek peradilan, terutama di dalam Hukum Acara Perdata dikenal gugatan tidak dapat diterima. Gugatan tidak dapat diterima ditandai dengan putusan hakim yang menganggap gugatan sama sekali tidak sinkron, antara dalil gugatan (posita) dengan apa yang diminta didalam gugatan (petitum). 

opini musri nauli :Kisah Minggu Pagi


Diluar blog gratis, www.musri-nauli.blogspot.com yang rutin diobrak-abrik, blog gratisan yang kutekuni sejak 2008, beberapa waktu yang lalu, ketika keinginan untuk melacak kata-kata Penting yang dimuat di koran Jambi Independent, teringat beberapa waktu yang lalu, saya pernah memuat didalam satu blog. 

opini musri nauli : Hukum Pidana

 

Para ahli memberikan definisi yang berbeda-beda. Namun pada prinsipnya Hukum Pidana adalah hukum yang berisikan norma-norma yang mengatur dan memuat sanksi.

opini musri nauli : Norma

 


DALAM materi hukum, dikenal norma-norma. seperti norma sosial, norma adat, norma agama dan norma hukum.

opini musri nauli : Hak Tersangka


Melanjutkan hak-hak tersangka yang diwajibkan didampingi Penasehat Hukum maka merupakan kewajiban dari penyidik didalam tingkat penyidikan. Dan hakim didalam proses persidangan.

opini musri nauli : Hukum Perdata

Pada prinsipnya, didalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer/Burgelijk Wetboek), dikenal buku I, Buku II, Buku III dan Buku IV.

opini musri nauli : Alam Barajo

 


Menurut Tutur ditengah masyarakat, yang dimaksudkan dengan adagium ”Batangnyo Alam Barajo” yaitu daerah Teras Kerajaan 12 Suku/Bangso Yaitu :

opini musri nauli : Nama Tempat (5)



Sungai adalah identitas dan penanda. Didalam penyebutan nama-nama tempat dan kewilayahan (tata ruang) yang biasa disebut “Tembo” sering diungkapkan seperti “dari ulu sungai..”. Atau “Melayang sungai.. “. Kata-kata “dari” sungai..” adalah penanda batas wilayah. Sedangkan “melayang” diartikan sebagai “menyeberang” sungai. Sehingga nama sungai disebutkan maka sungai yang disebutkan termasuk kedalam wilayah dusun yang disebutkan didalam tembo. 

opini musri nauli : Hukuman Mati

Wacana hukuman mati tetap hangat dibicarakan.  Pidana mati adalah merupakan jenis pidana yang paling berat dari susunan sanksi pidana dalam sistem pemidanaan di Indonesia Pidana mati merupakan salah satu bentuk pidana yang paling tua, sehingga dapat juga dikatakan bahwa pidana mati itu sudah tidak sesuai dengan kehendak zaman. Namun sampai saat sekarang ini belum diketemukan alternatif lain sebagai penggantinya.

15 April 2021

opini musri nauli : Nama Tempat (4)

 



Di daerah Tanjung Jabung Timur di Desa Sungai Beras dikenal daerah seperti Ujung Parit Ujung Sungai Buluh , Ujung Sungai Budaya, Ujung Parit Senang, Ujung Parit Teluk Pagar, Ujung  Parit Lapis Teluk Pagar, Ujung Sungai Beringin, Ujung Sungai Apok. 

opini musri nauli : Menulis (4)


Ketika menulis untuk media massa dan kemudian dipublish di blog, secara tidak sengaja, saya menemukan berbagai tulisan kemudian dijadikan sumber bacaaan, rujukan dan Sumber pustaka. 


Alangkah kagetnya saya ketika berbagai opini yang tercecer kemudian dijadikan karya tulis. Entah bahan disertasi, tesis, skripsi dan karya ilmiah lainnya. 

opini musri nauli : Marga Pemayung Ilir (2)

Dusun asal atau Dusun Tuo yang termasuk kedalam Marga Pemayung Ilir terdiri dari Dusun Kubu kandang, Dusun kuap, Dusun Senaning Tanjung Jati, Dusun Lubuk Ruso, Dusun Tengah, Dusun Teluk Ketapang, Dusun Serasah, Dusun Ture,  Dusun Pulau Betung, Dusun Lopak Aur, Dusun Selat, Dusun Kampung Baru, Dusun Teluk, Dusun Pulau Raman dan Dusun Kaos.

opini musri nauli : Lebak Lebung



Mendengar istilah Lebak Lebung di Desa Bangsal, OKI, Sumsel, mengingatkan berbagai istilah untuk penamaan tempat. 

opini musri nauli : Marga Sungai Tenang (4)


Di Marga Sungai Tenang dikenal Tanah Pembarap. Dari berbagai dokumen kemudian menyebutkan, dalam himbauan dari Raja Jambi, melihat pemukiman di sekitar bawah Gunung Masurai yang masih sepi, maka Penduduk dari Serampas kemudian turun untuk menghuni kawasan di bawah Marga Serampas. Biasa dikenal dengan istilah Tanah Pembarap. 


Dusun-dusun yang termasuk kedalam Tanah Pembarap seperti Tanjung Asal, Dusun Durian Mukut, Peraduan Temeras, Air Lago, Badak Terkurung, Rantau Pangi, Pulau Raman, Sekancing, Dusun Baru Padang lalang, Rantau Limau Kapas, Muara Inum, 

opini musri nauli : Teluk Harimau - Kesaktian Wilayah Desa Sungai Rambut



Desa Sungai Rambut adalah Desa yang termasuk kedalam Kecamatan Berbak Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi. Terletak diseberang sungai Berbak Kecamatan Rantau Rasau. Desa yang telah berdiri sejak tahun 1932. 

opini musri nauli : Marga Sungai Tenang


Marga Sungai Tenang terletak di dataran tinggi di Kabupaten Merangin. Ada beberapa versi mengenai arti “Merangin’. Merangin disebutkan dari kisah dari perjalanan pertemuan Batang Tembesi dengan Batang Merangin. Untuk mengukur berat air antara Batang Tembesi dan batang Merangin, maka diambil air dan dilakukan penimbangan. Dari hasil pengukuran, ternyat beratnya hanya sedikit (seperanginan). Maka pertemuan dua sungai kemudian disebutkan sebagai Merangin. Sementara dari versi lain disebutkan, adanya tradisi mengangkat padi dan membersihkan menjadi beras dengan cara mengangkat ke udara sehingga, bulir padi tetap jatuh dan sisanya dibawa angin.